ARTIKEL

Asas Hukum: Peraturan Tidak Boleh Berlaku Surut

Asas Hukum: Peraturan Tidak Boleh Berlaku Surut

 

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Sosial

Artikel ini berkaitan dengan wacana pemerintah untuk menutup usaha minimarket yang telah berdiri sejak lama. Saat ini, minimarket tidak hanya terdapat di kota-kota besar, tetapi juga telah menjangkau wilayah pedalaman hingga ke desa-desa. Dengan berbagai nama dan jaringan usaha, minimarket melayani kebutuhan masyarakat, bahkan sebagian di antaranya beroperasi selama 24 jam, terutama di kawasan yang ramai dan berada di jalur lalu lintas utama.

Keberadaan minimarket selama ini telah menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan saling bergantung antara pelaku usaha, karyawan, pemasok, dan masyarakat sebagai konsumen.

Di sisi lain, pemerintah kini menggulirkan Program Koperasi Desa Merah Putih. Sebagian bangunannya telah siap beroperasi dengan ciri khas warna merah dan putih yang tampak berjajar di berbagai daerah. Para calon pengelola juga telah mengikuti pelatihan, bahkan dikabarkan menggunakan pendekatan semi-militer. Di tengah proses tersebut, sempat beredar informasi mengenai adanya peserta pelatihan yang meninggal dunia karena berbagai faktor.

Namun, yang menjadi fokus kajian tulisan ini adalah munculnya wacana penutupan minimarket yang telah lebih dahulu berdiri, dengan alasan agar masyarakat memusatkan pembelian kebutuhan pokok di Koperasi Desa Merah Putih. Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, apabila dikaji dari perspektif ekonomi, kebijakan semacam ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau oligopoli.

Baca Juga  Rp2.500 Melanggar Hukum”: ERA BARU Ungkap Bahaya Iklim di Balik Kantong Plastik Mal Palembang

Sebagai pengamat sosial dan budaya, saya memandang persoalan ini perlu dilihat dari berbagai sisi, terutama dari aspek hukum.

Dalam hukum dikenal asas yang sangat penting, yaitu asas non-retroaktif atau asas bahwa peraturan tidak boleh berlaku surut. Maknanya, suatu peraturan perundang-undangan berlaku terhadap peristiwa atau perbuatan hukum yang terjadi setelah peraturan tersebut diundangkan, bukan terhadap keadaan yang telah ada sebelumnya. Pengecualian hanya dimungkinkan apabila undang-undang secara tegas menentukan berlakunya secara surut, dan itu pun dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh hukum.

Apabila kebijakan baru mengakibatkan penutupan minimarket yang telah memiliki izin dan telah lama beroperasi, maka dampaknya akan sangat luas. Salah satu konsekuensi yang harus dipertimbangkan adalah kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan, selain kerugian yang dialami para pelaku usaha yang telah berinvestasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, menurut hemat saya, solusi yang lebih bijaksana dan manusiawi bukanlah menutup minimarket yang sudah ada. Pemerintah dapat melakukan pembatasan dengan tidak lagi memberikan izin pendirian minimarket baru pada wilayah yang jumlahnya telah dianggap berlebihan.

Selain itu, pemerintah dapat melakukan penataan ulang lokasi dan persebaran minimarket agar tidak terjadi penumpukan di kawasan tertentu. Kemitraan antara minimarket dan Koperasi Desa Merah Putih juga dapat dibangun, baik dalam pengaturan harga maupun jenis barang yang diperdagangkan, sehingga keduanya dapat tumbuh secara berdampingan tanpa saling mematikan.

Baca Juga  Ketika Perubahan Iklim Menjadi Kenyataan yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Di masyarakat juga beredar berbagai video yang memperlihatkan lokasi sejumlah Koperasi Desa Merah Putih berada cukup jauh dari permukiman warga. Akibatnya, masyarakat harus mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya tambahan untuk berbelanja. Sementara itu, minimarket justru telah berada di tengah-tengah permukiman sehingga lebih mudah dijangkau.

Kondisi seperti ini tentu dapat menimbulkan persoalan baru. Masyarakat akan bertanya, mengapa harus berbelanja lebih jauh apabila harga barang yang diperoleh relatif sama, atau bahkan hanya sedikit lebih murah?

Di sisi lain, publik juga sempat dihebohkan oleh pernyataan seorang menteri yang menyebutkan bahwa masyarakat desa diharapkan membelanjakan uang minimal satu juta rupiah setiap bulan di Koperasi Desa Merah Putih. Pernyataan tersebut tentu perlu dikaji secara realistis. Bagi sebagian besar masyarakat pedesaan, nominal satu juta rupiah merupakan jumlah yang cukup besar, apalagi dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan daya beli masyarakat yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Pada akhirnya, setiap kebijakan pemerintah seyogianya tetap berpijak pada prinsip-prinsip hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kebijakan yang baik bukanlah yang mematikan usaha yang telah tumbuh secara sah, melainkan yang mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat luas.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button