PENDIDIKAN

Perguruan Tinggi Harus Bebas dari Intervensi Politik dan Komersialisasi

Perguruan Tinggi Harus Bebas dari Intervensi Politik dan Komersialisasi

Oleh: Albar Sentosa Subari, Pengamat Hukum dan Sosial

Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali mendapat sorotan. Lembaga perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya ilmu pengetahuan, integritas, dan peradaban justru menghadapi persoalan serius berupa dugaan intervensi, diskriminasi, hingga komersialisasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Persoalan ini tentu tidak boleh dipandang sebagai kasus individual semata. Jika benar terjadi praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik seorang pimpinan perguruan tinggi, tetapi juga wibawa institusi pendidikan nasional.

Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang menjunjung tinggi meritokrasi. Seseorang diterima sebagai mahasiswa karena kemampuan, prestasi, dan memenuhi persyaratan akademik, bukan karena kemampuan finansial, kedekatan politik, atau hubungan tertentu.

Sorotan publik semakin kuat setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan lingkungan perguruan tinggi negeri. Kasus yang dikaitkan dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri.

Dalam informasi yang beredar, dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Bahkan disebut adanya permintaan sejumlah uang yang nilainya sangat besar. Persoalan semakin serius karena calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang tersebut dikabarkan tidak diterima, sementara pengembalian uang kemudian menjadi persoalan tersendiri.

Semua tuduhan dan proses hukum tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, kasus seperti ini harus menjadi peringatan keras bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru tidak boleh membuka ruang bagi praktik jual beli kursi pendidikan.

Jalur Mandiri Perlu Dievaluasi

Salah satu titik yang perlu mendapat perhatian adalah penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Jalur mandiri pada dasarnya dapat menjadi bagian dari mekanisme penerimaan mahasiswa. Namun, ketika kewenangan yang besar diberikan kepada perguruan tinggi tanpa pengawasan yang memadai, potensi penyalahgunaan kewenangan harus diantisipasi.

Terutama pada perguruan tinggi negeri berbadan hukum, terdapat ruang otonomi yang cukup luas dalam mengelola institusi. Otonomi tersebut sesungguhnya diberikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan tata kelola perguruan tinggi.

Baca Juga  MPLS Momen Penting Kenalkan Sekolah Ramah Anak

Otonomi bukan berarti kebebasan tanpa batas.

Kewenangan harus selalu berjalan bersama akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan. Jangan sampai otonomi perguruan tinggi justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Karena itu, penerimaan mahasiswa baru, termasuk jalur mandiri, seharusnya dibangun dengan sistem yang transparan, terdigitalisasi, terdokumentasi, dan dapat diaudit.

Jika kuota Fakultas Kedokteran misalnya hanya tersedia dalam jumlah tertentu, maka seluruh calon mahasiswa harus mengikuti mekanisme seleksi yang jelas. Parameter kelulusan harus diketahui sejak awal dan tidak boleh berubah-ubah setelah proses berjalan.

Dengan demikian, peluang intervensi politik maupun transaksi komersial dapat dipersempit.

Kasus Hijab dan Persoalan Kepastian Hukum

Di sisi lain, dunia pendidikan tinggi juga menghadapi persoalan yang berbeda tetapi memiliki benang merah yang sama, yaitu pentingnya kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak warga negara.

Kasus seorang kadet Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), yang disebut mengundurkan diri setelah adanya persoalan mengenai penggunaan hijab, telah menjadi perhatian publik.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan, sebelum mengambil keputusan mengundurkan diri pada 24 Juni 2026, ia sempat mempertanyakan dasar hukum mengenai larangan penggunaan hijab tersebut. Jika benar tidak terdapat aturan tertulis dan keputusan tersebut hanya disampaikan sebagai kebijakan atau perintah pimpinan, maka persoalan ini tentu patut dikaji secara serius.

Dalam negara hukum, setiap kebijakan yang menyangkut hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Kebebasan menjalankan agama dan keyakinan merupakan bagian penting dari kehidupan berbangsa. Karena itu, lembaga pendidikan harus berhati-hati agar kebijakan internal tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat perbedaan perlakuan antara mahasiswa berdasarkan kewarganegaraan, agama, atau identitas tertentu, persoalan tersebut juga harus diuji secara objektif berdasarkan hukum dan prinsip kesetaraan.

Perguruan Tinggi Harus Menjadi Benteng Integritas

Perguruan tinggi memiliki posisi yang sangat strategis dalam membangun masa depan bangsa.

Seorang rektor, wakil rektor, profesor, dosen, maupun pejabat perguruan tinggi bukan hanya memiliki tanggung jawab administratif. Mereka juga memikul tanggung jawab moral dan akademik.

Baca Juga  Bertransformasi dengan Hijrah Ekologis

Gelar akademik yang tinggi seharusnya berjalan seiring dengan integritas yang tinggi.

Karena itu, kasus dugaan korupsi, suap, pungutan liar, diskriminasi, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

Pendidikan tidak boleh berubah menjadi komoditas yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki uang dan koneksi.

Demikian pula kampus tidak boleh menjadi arena perebutan pengaruh politik.

Perguruan tinggi harus berdiri sebagai institusi independen yang memberikan ruang bagi ilmu pengetahuan, kebebasan akademik, keadilan, dan meritokrasi.

Saatnya Sistem Penerimaan Diperbaiki

Ke depan, pemerintah bersama perguruan tinggi perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.

Pertama, proses seleksi harus semakin tersentralisasi dan berbasis sistem elektronik yang dapat diaudit.

Kedua, seluruh biaya penerimaan harus diumumkan secara terbuka sejak awal. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan resmi.

Ketiga, setiap keputusan penerimaan harus memiliki dasar dan parameter yang jelas.

Keempat, harus tersedia mekanisme pengaduan independen bagi calon mahasiswa dan orang tua yang merasa dirugikan.

Kelima, pengawasan terhadap jalur mandiri perlu diperkuat agar kewenangan perguruan tinggi tidak membuka celah bagi penyalahgunaan.

Dan yang paling penting, pemerintah harus memastikan bahwa otonomi perguruan tinggi tetap berada dalam koridor hukum.

Perguruan tinggi adalah tempat mendidik generasi masa depan. Karena itu, jangan sampai anak-anak bangsa belajar tentang integritas di ruang kelas, tetapi menemukan praktik yang bertentangan dengan nilai tersebut ketika berhadapan dengan sistem penerimaan mahasiswa.

Momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia seharusnya menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan, tetapi juga terbebas dari praktik koruptif, diskriminatif, dan transaksional yang merusak kehidupan bangsa.

Pendidikan tinggi harus menjadi benteng terakhir integritas.

Jika kampus sudah kehilangan independensi karena intervensi politik dan komersialisasi, lalu kepada siapa generasi muda akan belajar tentang kejujuran?

Karena itu, sudah saatnya perguruan tinggi benar-benar dikembalikan kepada marwahnya: sebagai tempat ilmu pengetahuan, pengabdian, pembentukan karakter, dan pencetak manusia berintegritas—bukan tempat memperjualbelikan kesempatan.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button