Perwali Kota Palembang No. 17 Tahun 2026: Antara Niat Baik Pengelolaan Sampah dan Tantangan Kepastian Hukum

Perwali Kota Palembang No. 17 Tahun 2026: Antara Niat Baik Pengelolaan Sampah dan Tantangan Kepastian Hukum
Oleh: Albar Santosa Subari – Pengamat Hukum
Peraturan Walikota Palembang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya merupakan salah satu ikhtiar pemerintah kota dalam memperkuat disiplin pengelolaan lingkungan. Kebijakan ini pada dasarnya patut diapresiasi karena berangkat dari kebutuhan nyata: menjaga kebersihan kota dan membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.
Namun demikian, dalam perspektif ilmu hukum tata negara dan hukum administrasi, setiap regulasi tidak cukup hanya baik dalam tujuan. Ia juga harus kuat dalam desain yuridis, sinkron dengan sistem hukum nasional, serta memenuhi prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Posisi Perwali dalam Struktur Hukum
Peraturan Walikota merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah, dalam hal ini Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2025. Sebagai aturan delegatif, Perwali tidak boleh keluar dari koridor norma yang lebih tinggi, apalagi bertentangan dengan ketentuan undang-undang nasional yang menjadi payung hukum.
Dalam konteks perkembangan hukum nasional, Indonesia saat ini telah memasuki fase pembaruan hukum pidana dan administrasi melalui KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) serta regulasi penyesuaian lainnya yang mengatur batas-batas sanksi dan mekanisme penegakan hukum. Karena itu, setiap produk hukum daerah semestinya telah melakukan harmonisasi secara serius agar tidak terjadi tumpang tindih norma.
Catatan tentang Harmonisasi Regulasi
Dalam beberapa bagian, Perwali ini tampak masih memerlukan pendalaman dari aspek teknik perundang-undangan, khususnya pada bagian dasar hukum dan konstruksi norma. Ketidaksinkronan semacam ini, meskipun tampak administratif, dapat berdampak serius pada implementasi di lapangan, termasuk membuka ruang perbedaan tafsir antara aparat pelaksana dan masyarakat.
Dalam teori hukum, ketidakharmonisan regulasi dapat melemahkan legitimasi aturan itu sendiri, sekalipun substansinya bertujuan baik.
Sanksi Administratif dan Prinsip Proporsionalitas
Perwali ini mengatur sanksi berupa denda administratif serta paksaan pemerintah, seperti kewajiban membersihkan sampah oleh pelanggar. Secara konsep, sanksi administratif merupakan instrumen yang sah dalam hukum administrasi modern.
Namun, yang perlu dicermati adalah mekanisme penerapannya. Dalam prinsip negara hukum, setiap bentuk sanksi harus melalui tahapan yang jelas, proporsional, dan tidak bersifat sewenang-wenang. Teguran, peringatan tertulis, hingga tindakan eksekusi administratif idealnya menjadi bagian dari proses berjenjang untuk menjamin asas keadilan prosedural.
Penegakan Hukum dan Realitas Lapangan
Keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kekuatan teks hukum, tetapi juga oleh faktor penegakan hukum di lapangan. Setidaknya terdapat empat elemen penting yang menentukan efektivitasnya: kualitas regulasi, aparat pelaksana, sarana dan prasarana, serta budaya hukum masyarakat.
Dalam konteks pengawasan lingkungan perkotaan, gagasan pemanfaatan teknologi seperti CCTV dapat menjadi instrumen pendukung. Namun, implementasinya harus tetap mempertimbangkan aspek efektivitas, pembiayaan, serta tata kelola pengawasan yang tidak melanggar prinsip perlindungan hak warga.
Menjaga Keseimbangan antara Ketegasan dan Keadilan
Pada akhirnya, tujuan utama dari Perwali ini adalah menciptakan kota yang bersih, tertib, dan sehat. Namun tujuan yang baik harus selalu berjalan seiring dengan cara yang benar.
Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan harus menjadi tiga pilar utama dalam setiap kebijakan publik. Tanpa harmonisasi yang kuat dengan sistem hukum nasional, sebuah regulasi berisiko menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, meskipun lahir dari niat yang baik.
Dengan demikian, Perwali ini perlu terus disempurnakan melalui evaluasi berkala, agar tidak hanya efektif dalam penegakan, tetapi juga kokoh secara yuridis dan adil dalam pelaksanaannya.



