LINGKUNGAN

Kebakaran Hutan, Antara Kepentingan Ekonomi dan Ekologis

Pengusaha tidak boleh menggunakan hartanya dengan cara yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat.

Kebakaran Hutan, Antara Kepentingan Ekonomi dan Ekologis.

Oleh : Ifah Rasyidah(Praktisi Pendidikan, Pegiat Litersi Islam)

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan maupun Jawa tidak semestinya hanya dipandang sebagai bencana alam akibat musim kemarau. Ketika kebakaran berulang di kawasan yang memiliki aktivitas perkebunan, pertanian, industri, atau pembukaan lahan, perlu ada evaluasi serius terhadap tata kelola lahan dan hubungan antara kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.

Pembukaan lahan untuk kegiatan usaha pada dasarnya bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Islam membolehkan manusia mencari rezeki dan mengembangkan usaha selama dilakukan dengan cara yang halal. Namun, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. Pengusaha tidak boleh menggunakan hartanya dengan cara yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat.

Di sinilah kebakaran hutan menjadi persoalan yang sangat serius. Apabila hutan dibuka dengan cara membakar karena dianggap lebih murah dan cepat, lalu api menyebar ke kawasan lain, maka dampaknya tidak hanya ditanggung oleh perusahaan. Masyarakat di sekitar lokasi dapat mengalami pencemaran udara, terganggunya aktivitas pendidikan dan ekonomi, rusaknya sumber air, hilangnya habitat satwa, bahkan kehilangan sumber penghidupan.

Kepentingan Ekonomi Kapitalis

Persoalan pembukaan lahan tidak bisa hanya dilihat dari apakah perusahaan memiliki izin atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang berhak menguasai lahan dan sumber daya alam tersebut, untuk kepentingan siapa, serta bagaimana negara memastikan pemanfaatannya tidak menimbulkan kerusakan bagi rakyat?

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, tanah dan sumber daya alam pada dasarnya dapat menjadi objek kepemilikan dan investasi. Pengusaha yang memiliki modal dapat memperoleh konsesi untuk mengelola wilayah yang sangat luas. Pembukaan hutan dengan pembakaran hutan kemudian sering ditempatkan sebagai bagian dari kegiatan ekonomi: perkebunan, pertambangan, kehutanan, pembangunan kawasan industri, dan berbagai proyek lainnya yang hanya dimiliki oleh segelintir orang.

Baca Juga  Mencari Pancasila di Musim Kemarau

Masalah muncul ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada kepentingan ekologis dan masyarakat. Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyimpan air, habitat satwa, pengendali iklim, dan penyangga kehidupan dapat berubah menjadi lahan produksi. Jika pengawasan lemah, pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi pilihan yang dianggap murah dan cepat. Ketika terjadi kebakaran, masyarakat menanggung dampaknya melalui asap, kerusakan lingkungan, kehilangan mata pencaharian, hingga terganggunya aktivitas ekonomi.

 

Fiqih Lingkungan

Marak kebakaran hutan perlu dipahami dari sisi perspektif Islam. Dalam Islam Lingkungan bagian penting yang harus dijaga. Bahkan Islam memiliki pembahasan fiqih lingkungan yang dibangun di atas asas akidah Islam. Dari akidah Islamlah terpancar berbagai aturan. Dengan menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam fiqih lingkungan, sesungguhnya pembahasan ini berlandaskan atau berangkat dari prinsip-prinsip Islam, bertumpu pada pengetahuan yang bersumber dari wahyu, baik al-Quran maupun hadis, atau dari sumber-sumber yang dibangun di atas keduanya seperti ijmak dan qiyas6.

Dalam ideologi lain seperti kapitalis juga memiliki pemikiran atau kebijakan-kebijakan lingkungan tapi berasas pada system Kapitalisme. Pada negara-negara yang menerapkan kapitalisme, misalnya, juga mengenal proteksi lahan sebagaimana hima (proteksi lahan) dalam Islam. Kapitalisme juga mengenal adanya upaya mencegah bahaya atau dharar, misalnya, melalui AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Namun semua itu dibangun atas dasar kapitalisme. Seperti yang terjadi saat ini. Misalnya dengan mudahnya melakukan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan demi kepentingan perusahaan tanpa melihat dampak buruk lingkungan yang terjadi.

Baca Juga  Tidaklah Salah Jika Sumsel Belajar dari Banjir Bandang di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Faktanya, ketika pemeliharaan lingkungan tidak dibangun di atas asas akidah Islam, maka kebijakan yang muncul lebih berpihak kepada para kapitalis dibandingkan pada kemaslahatan umat. Dalam pelaksanaannya juga sering diwarnai aktivitas yang diharamkan seperti suap kepada para pejabat dan aparat. Kapitalisme juga telah menjadikan asas manfaat dalam mengeluarkan kebijakan.

Dalam perspektif Islam, negara berfungsi sebagai raa’in, yaitu pengurus urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah kebakaran, mengawasi pembukaan lahan, melindungi kawasan hutan, serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan.

Dalam hal ini, Islam membedakan antara kepemilikan individu dan kepemilikan umum. Sumber daya alam tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai komoditas yang dapat dikuasai segelintir orang demi keuntungan. Negara berkewajiban mengelolanya berdasarkan syariat dan kemaslahatan rakyat.

Maka, solusi terhadap kebakaran hutan tidak cukup dengan membuat kampanye “jangan membakar hutan”. Harus ada perubahan pada tata kelola sumber daya alam. Negara perlu melakukan pemetaan kawasan yang harus dilindungi, membatasi pembukaan lahan yang berpotensi merusak ekosistem, melakukan pengawasan secara langsung, menyediakan sistem deteksi dini kebakaran, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran.

Jika ditemukan perusahaan yang sengaja membakar hutan untuk membuka lahan, maka keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkannya. Kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama. Dalam Islam, Negara wajib mencegah kemudaratan dan pengelolaan lingkungan dan menjaga kepentingan masyarakat secara umum. Wallahu a’lam.

 

 

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button