PENDIDIKAN

Cerita di Balik Guru Pendidikan Agama Islam

Penyelesaian yang diharapkan belum memberikan jawaban yang memuaskan.

Cerita di Balik Guru Pendidikan Agama Islam

Oleh: Albar Sentosa Subari, Pengamat Hukum dan Politik

 

Belakangan ini beredar sebuah cerita di media sosial mengenai seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SMP Negeri di Medan. Guru tersebut, Maia Siregar, sebagaimana diberitakan sejumlah media, mengaku pernah diminta menghentikan kegiatan mengajar PAI ketika kepala sekolah memasuki ruang kelas.

Menurut cerita yang beredar, persoalan tersebut kemudian telah disampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan setempat. Namun, dari pengakuan yang bersangkutan, penyelesaian yang diharapkan belum memberikan jawaban yang memuaskan.

Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh informasi yang beredar, dan tanpa bermaksud masuk terlalu jauh pada substansi persoalan yang bukan kompetensi saya sebagai kolumnis dan pengamat hukum serta sosial, ada satu hal yang menarik untuk direnungkan bersama: **bagaimana seharusnya Pendidikan Agama Islam ditempatkan dalam sistem pendidikan nasional?**

Sebagai seorang yang pernah menjadi guru dan dosen, saya memahami bahwa Pendidikan Agama Islam bukan sekadar mata pelajaran yang berisi teori. Di dalamnya terdapat pembelajaran mengenai akidah, ibadah, akhlak, sejarah Islam, serta nilai-nilai kehidupan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW.

Karena itu, guru PAI tentu memiliki peran penting. Ia tidak hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi juga membimbing peserta didik memahami dan mengamalkan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya.

Dalam konteks pendidikan, kompetensi guru menjadi sesuatu yang sangat penting. Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Untuk mata pelajaran agama, pemahaman terhadap materi keagamaan dan kemampuan membimbing peserta didik juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tugas pendidikan.

Baca Juga  Unsur "Kepatutan" dalam Menentukan Perbuatan Melawan Hukum

Namun demikian, kita juga harus memahami bahwa sekolah negeri merupakan ruang pendidikan yang dihuni oleh peserta didik dengan latar belakang agama dan keyakinan yang beragam. Prinsip toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman harus tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pengalaman masa lalu juga memberikan gambaran bahwa pendidikan agama dapat diselenggarakan dengan memperhatikan agama masing-masing peserta didik. Ketika saya masih menjadi mahasiswa pada era 1970-an, misalnya, pembelajaran agama di perguruan tinggi negeri dapat dilakukan dengan pengelompokan mahasiswa berdasarkan agama masing-masing. Dengan demikian, materi pendidikan agama dapat disampaikan oleh pengajar yang memahami agama tersebut kepada peserta didik yang seagama.

Menurut saya, pola semacam itu dapat menjadi salah satu bahan pemikiran, terutama dalam konteks sekolah atau perguruan tinggi yang memiliki peserta didik dengan latar belakang keagamaan yang beragam.

Lebih jauh lagi, persoalan pendidikan agama tidak dapat dilepaskan dari sejarah bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang masyarakatnya memiliki keragaman agama, suku, budaya dan adat istiadat.

Pancasila kemudian menjadi titik temu yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila pertama, **“Ketuhanan Yang Maha Esa”**, menegaskan bahwa kehidupan berbangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai ketuhanan.

Rumusan tersebut lahir melalui proses sejarah dan kompromi para tokoh bangsa dengan semangat menjaga persatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan UUD 1945 kemudian menjadi bagian fundamental dalam kehidupan konstitusional bangsa.

Baca Juga  Belajar Kaderisasi Kepemimpinan Bangsa dari Republik Rakyat China

Tanggal 18 Agustus juga memiliki makna penting karena sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara. Kini, setelah 81 tahun perjalanan kemerdekaan, nilai-nilai konstitusi tersebut tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai pendidikan agama di sekolah, sebaiknya kita tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau memperuncing perbedaan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap peserta didik memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya, sementara para pendidik menjalankan tugas berdasarkan kompetensi, aturan dan prinsip profesionalisme.

Jika memang terdapat persoalan dalam penugasan guru PAI, mekanisme penyelesaiannya tentu harus ditempuh melalui prosedur yang berlaku. Kepala sekolah, guru, dinas pendidikan dan pihak terkait perlu duduk bersama mencari jalan keluar yang terbaik.

Pendidikan pada hakikatnya bukan arena untuk mempertentangkan agama, melainkan tempat membangun manusia yang berilmu, berakhlak dan mampu hidup berdampingan dalam keberagaman.

Dari cerita tentang seorang guru PAI tersebut, kita seharusnya mengambil pelajaran yang lebih luas. Jangan sampai persoalan administratif, kewenangan atau miskomunikasi justru mengganggu hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama yang baik.

Pada akhirnya, sekolah harus tetap menjadi tempat yang aman bagi semua anak untuk belajar. Guru harus dihormati sesuai tugas dan kompetensinya, peserta didik harus mendapatkan hak pendidikannya, dan setiap persoalan harus diselesaikan melalui aturan serta dialog yang bermartabat.

Dengan demikian, semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, pendidikan, toleransi dan persatuan dapat berjalan bersama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button