Begal Kembali Menelan Korban, Membaca Kasus Dhea dari Kacamata Kriminologi

Begal Kembali Menelan Korban, Membaca Kasus Dhea dari Kacamata Kriminologi
Oleh: Albar Sentosa Subari, Pengamat Hukum dan Sosial
Kasus begal kembali menelan korban di Kota Palembang. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, menjadi perhatian serius masyarakat.
Korban, Adinda Dhea Fuji, 21 tahun, tewas setelah diduga terlibat perlawanan ketika menjadi sasaran perampasan sepeda motor. Dhea diketahui baru pulang bekerja. Menurut keterangan ayahnya, selama ini Dhea memang sering pulang malam, paling lambat sekitar pukul 24.00 WIB. Namun pada malam kejadian, terdapat pekerjaan lain yang harus diselesaikan sehingga kepulangannya menjadi lebih larut.
Di samping bekerja, Dhea juga tercatat sebagai mahasiswa semester tiga Universitas Terbuka Palembang.
Tidak lama setelah kejadian, aparat Kepolisian Resor Kota Palembang berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku. Pelaku yang diamankan bernama Alim Munandar, 28 tahun, warga Desa Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan informasi kepolisian, Alim mengaku berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara rekannya menjadi eksekutor. Yang lebih memprihatinkan, Alim diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia baru keluar dari tahanan pada Mei 2026 dan sebelumnya terlibat perkara pada 2023.
Dari perspektif kriminologi, fakta tersebut menarik untuk dikaji. Tindak pidana pada umumnya tidak muncul dalam ruang kosong. Ada berbagai faktor yang dapat menjadi pendorong, baik yang berasal dari pelaku, lingkungan, situasi tempat kejadian maupun kondisi yang memungkinkan kejahatan terjadi.
Dalam kasus ini, status pelaku sebagai residivis merupakan salah satu variabel penting. Seseorang yang pernah melakukan tindak pidana dan kemudian kembali melakukan tindak pidana menunjukkan bahwa persoalan kejahatan tidak selalu selesai hanya dengan menjalani hukuman. Ada persoalan lain yang perlu dilihat, termasuk proses pembinaan, lingkungan sosial, kesempatan melakukan kejahatan serta faktor ekonomi dan sosial yang mungkin menyertainya.
Namun kriminologi juga tidak hanya melihat pelaku. Kondisi korban dan lingkungan tempat kejadian juga perlu menjadi bagian dari kajian, tanpa berarti korban dapat dipersalahkan atas kejahatan yang dialaminya.
Dhea pulang larut malam seorang diri. Situasi tersebut secara objektif dapat meningkatkan kerentanan seseorang terhadap kejahatan, terlebih ketika berada di jalan yang sepi. Bagi pelaku kejahatan, korban yang berkendara seorang diri pada waktu dini hari bisa saja dipandang sebagai sasaran yang lebih mudah.
Faktor lingkungan juga tidak dapat diabaikan. Kondisi Jalan Satibi Darwis pada saat kejadian disebut gelap gulita karena minim penerangan. Kondisi jalan yang gelap, sepi, serta kemungkinan adanya kerusakan atau lubang jalan dapat menciptakan situasi yang kurang aman bagi pengguna jalan.
Di sinilah pentingnya pendekatan kriminologi yang melihat kejahatan sebagai hasil interaksi berbagai faktor. Bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana lingkungan memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Penulis sebelumnya juga pernah mengangkat persoalan minimnya penerangan jalan melalui tulisan mengenai jalur Palembang-Muara Enim yang pada sejumlah titik masih gelap dan hanya mengandalkan cahaya rumah penduduk maupun kawasan perusahaan.
Pertanyaannya kemudian, apakah kondisi minim penerangan jalan memiliki korelasi dengan meningkatnya potensi tindak kriminal?
Tentu hal tersebut membutuhkan penelitian dan data yang lebih mendalam. Namun secara sederhana dapat dipahami bahwa lingkungan yang gelap dan minim pengawasan dapat memberikan peluang lebih besar bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya dan menyulitkan masyarakat maupun aparat dalam melakukan pengawasan.
Karena itu, persoalan penerangan jalan tidak semata-mata berkaitan dengan kenyamanan berkendara. Penerangan jalan juga merupakan bagian dari sistem keamanan lingkungan.
Kasus Dhea semestinya menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota Palembang dan pihak-pihak terkait. Evaluasi tidak hanya menyangkut keberadaan lampu penerangan jalan, tetapi juga pemetaan titik rawan kriminalitas, patroli kepolisian pada jam-jam rawan, keberadaan kamera pengawas, kondisi jalan serta sistem pengamanan masyarakat.
Apalagi kejahatan jalanan seperti begal memiliki dampak yang sangat besar. Korban bukan hanya kehilangan kendaraan atau harta benda, tetapi dapat kehilangan keselamatan bahkan nyawa.
Dari sisi pelaku, penanganan terhadap residivis juga membutuhkan perhatian. Ketika seseorang yang baru beberapa bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan kembali terlibat dalam tindak pidana, tentu perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan ketika berada di jalan pada malam hingga dini hari. Menghindari jalan yang sepi, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, memberi tahu keluarga mengenai perjalanan serta memilih rute yang relatif ramai merupakan langkah sederhana untuk mengurangi risiko.
Sekali lagi, langkah kewaspadaan tersebut bukan berarti memindahkan kesalahan kepada korban. Tanggung jawab utama atas tindak pidana tetap berada pada pelaku. Korban tidak pernah dapat dibenarkan untuk dijadikan sasaran kejahatan hanya karena pulang malam atau berada seorang diri.
Kasus meninggalnya Dhea harus menjadi pengingat bahwa keamanan jalan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan infrastruktur yang aman, aparat bertanggung jawab menjaga keamanan dan menindak pelaku, sementara masyarakat perlu membangun kewaspadaan bersama.
Secara kriminologis, kejahatan tidak cukup dilihat dari sosok pelaku semata. Ada pelaku, korban, lingkungan dan kesempatan yang saling berkaitan. Ketika salah satu faktor tersebut menciptakan kondisi yang mendukung, kejahatan dapat lebih mudah terjadi.
Mudah-mudahan kasus tragis yang menimpa Dhea menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penerangan jalan, meningkatkan keamanan di titik-titik rawan dan memperkuat kehadiran aparat di tengah masyarakat.
Jangan sampai setelah korban kembali berjatuhan, kita baru sibuk bertanya mengapa kejahatan bisa terjadi. Pencegahan harus dilakukan sebelum kejahatan terjadi, bukan hanya setelah korban berjatuhan.



