BUMI REPORT

Menakar Keadilan Agraria: Titik Temu Antara Teologi Lingkungan, Keadilan Sosial, dan Masa Depan Bumi

Menakar Keadilan Agraria: Titik Temu Antara Teologi Lingkungan, Keadilan Sosial, dan Masa Depan Bumi

Oleh: Bangun Lubis -Aktivis Era Baru – Arus Perubahan Iklim

Dunia hari ini sedang bergerak di atas titian yang sangat rapuh. Di satu sisi, kita menyaksikan ambisi global untuk terus memacu pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi, pembangunan infrastruktur skala besar, dan eksploitasi sumber daya alam secara masif. Di sisi lain, kita sedang berpacu dengan waktu melawan krisis iklim yang kian nyata: cuaca ekstrem, kegagalan panen, mencairnya es kutub, hingga tenggelamnya wilayah-wilayah pesisir. Di jantung pusaran krisis ini, terdapat satu persoalan mendasar yang kerap diabaikan atau sekadar dijadikan komoditas politik: persoalan keadilan agraria dan perlindungan lingkungan.

Sebagai aktivis era baru yang berdiri di garis depan gerakan Arus Perubahan Iklim, saya melihat bahwa sengkarut agraria hari ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan pendekatan teknokratis yang kering atau legalitas formal yang kaku. Kita membutuhkan sebuah rekonstruksi berpikir yang mendalam, sebuah lompatan paradigma yang mampu menyatukan dimensi moral-spiritual dengan teori keadilan sosial kontemporer. Krisis lingkungan bukan sekadar masalah sains dan ekonomi; ia adalah krisis moral, krisis eksistensial, dan bentuk ketidakadilan struktural yang paling nyata.

Lensa Spiritual: Bumi Sebagai Amanah dan Manifesto Keimanan

Bagi masyarakat religius, khususnya dalam perspektif Islam, keadilan agraria dan perlindungan lingkungan hidup bukanlah sekadar perkara patuh pada hukum positif atau pemenuhan terhadap pasal-pasal konstitusi negara. Lebih jauh dari itu, ia adalah perintah moral-spiritual yang bersifat mutlak, sebuah manifesto keimanan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta.

Islam memandang alam semesta, termasuk tanah dan segala sumber daya yang terkandung di dalamnya, bukan sebagai milik mutlak manusia yang bisa diperlakukan sewenang-wenang. Bumi adalah *amanah*. Konsep kepemilikan dalam Islam menempatkan Allah SWT sebagai pemilik hakiki, sementara manusia hanya memegang hak kelola yang dibatasi oleh aturan-aturan moral dan kemaslahatan bersama.

Alquran secara tegas dan berulang memberikan panduan mengenai bagaimana manusia harus berinteraksi dengan ruang hidupnya.

Pertama, perintah untuk menegakkan keadilan secara universal tanpa pandang bulu. Dalam QS. An-Nahl ayat 90, Allah SWT berfirman:“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…”*

Kata “adil” dalam konteks agraria berarti adanya keseimbangan dalam distribusi ruang hidup. Ketika tanah-tanah dikuasai oleh segelintir korporasi melalui konsesi yang berumur puluhan tahun, sementara jutaan petani tradisional harus bertahan hidup di atas lahan yang sempit atau bahkan menjadi buruh di tanah mereka sendiri, maka ketimpangan ekstrim tersebut telah mencederai prinsip keadilan yang diperintahkan Tuhan.

Kedua, larangan mutlak terhadap pengrusakan alam. Eksploitasi tanpa batas yang merusak ekosistem digambarkan sebagai bentuk pembangkangan spiritual. QS. Al-A’raf ayat 56 menegaskan:“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…”*

Ayat ini merupakan alarm keras bagi model pembangunan ekstraktif era modern. Membabat hutan adat untuk perkebunan monokultur skala raksasa, mengeruk isi bumi hingga meninggalkan lubang-lubang raksasa yang meracuni air tanah, atau membuang limbah industri ke sungai-sungai yang menjadi urat nadi kehidupan warga adalah bentuk nyata dari *fasad* (kerusakan) yang dilarang keras.

Baca Juga  Mencari Pancasila di Musim Kemarau

Ketiga, mandat manusia sebagai khalifah. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 30, manusia ditunjuk sebagai khalifah di muka bumi. Status ini sering kali disalahartikan sebagai posisi superioritas untuk menaklukkan alam. Padahal, khilafah adalah konsep kepemimpinan yang sarat dengan tanggung jawab perlindungan. Menjadi khalifah berarti memikul kewajiban etis untuk menjaga keseimbangan alam (mizan).

Penguasa dan pengusaha yang menggunakan kekuasaannya untuk menggusur komunitas lokal demi keuntungan finansial sesaat sesungguhnya sedang melakukan pengkhianatan terhadap tugas kekhalifahan tersebut.

Lensa Teori Keadilan Sosial: Gugatan John Rawls terhadap Pembangunan Eksklusif

Jika perspektif Islam memberikan fondasi spiritual yang kokoh, maka diskursus filsafat barat kontemporer menyediakan alat analisis struktural yang sangat tajam untuk membedah ketimpangan agraria. Salah satu pemikiran yang paling relevan untuk membedah situasi ini adalah teori keadilan dari John Rawls.

Dalam buku monumentalnya, A Theory of Justice (1971), Rawls menyatakan dengan sangat lugas bahwa keadilan adalah keutamaan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Artinya, sebuah hukum, institusi, atau kebijakan ekonomi—sebagus apa pun efisiensinya atau setinggi apa pun pertumbuhan ekonomi yang diputarkannya—harus ditolak atau direformasi jika ia tidak adil.

Persoalan agraria dan lingkungan hari ini sering kali berlindung di balik tameng legalitas. Pemerintah mengeluarkan izin konsesi berdasarkan undang-undang; korporasi beroperasi dengan dokumen-dokumen resmi yang sah di atas kertas. Namun, Rawls mengingatkan kita bahwa aspek legalitas penguasaan tanah atau pemanfaatan sumber daya alam tidak otomatis melahirkan keadilan. Keadilan sejati menyangkut distribusi hak, kesempatan, dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan.

Rawls menawarkan sebuah prinsip yang sangat terkenal, yaitu Difference Principle (Prinsip Perbedaan). Dalam prinsip ini, Rawls berpendapat bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat ditoleransi jika dan hanya jika ketimpangan tersebut memberikan manfaat terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling kurang beruntung (the least advantaged).

Mari kita proyeksikan teori Rawls ini ke dalam realitas tata kelola agraria dan krisis iklim

1. Apakah proyek pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat adat/lokal?

2. Apakah kelompok rentan mendapatkan perlindungan penuh dari dampak ekologis?

3. Apakah distribusi hak atas tanah memperkecil jurang ketimpangan sosial?

Jika sebuah kebijakan agraria—misalnya pembangunan mega proyek energi, lumbung pangan skala besar (food estate), atau kawasan industri baru—justru menyingkirkan masyarakat adat dari tanah leluhurnya, mencemari sumber air para petani, dan membuat nelayan tradisional kehilangan wilayah tangkapannya, maka pembangunan tersebut secara telak gagal memenuhi standar keadilan Rawls.

Keuntungan ekonomi yang terpusat pada kelompok elite (investor dan oligarki) sementara beban kerusakan lingkungan dialihkan secara mutlak kepada masyarakat miskin yang tidak berdaya adalah bentuk ketidakadilan sosial yang paling vulgar. Pembangunan seperti ini tidak bisa disebut sebagai kemajuan; ia adalah pemiskinan struktural yang dilegalkan.

Sintesis di Era Baru: Menggagas Arus Perubahan

Sebagai bagian dari gerakan Arus Perubahan Iklim, saya melihat ada titik temu (converging point) yang sangat indah sekaligus mendesak antara teologi lingkungan Islam dan prinsip keadilan John Rawls. Kedua pemikiran yang berasal dari ruang dan waktu yang berbeda ini sama-sama berteriak lantang: Bahwa ukuran dari sebuah peradaban yang baik adalah seberapa jauh ia mampu melindungi mereka yang paling lemah dan menjaga rumah tempat kita tinggal.

Di era baru ini, kita tidak bisa lagi memakai cara-cara lama dalam mengelola bumi. Pendekatan pembangunan yang memisahkan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekologi adalah mitos usang yang telah membawa kita ke ambang kehancuran iklim. Ketika bumi menderita akibat eksploitasi berlebih, maka kelompok the least advantaged—para petani kecil yang bergantung pada hujan, nelayan tradisional yang dihantam badai laut akibat cuaca ekstrem, dan masyarakat miskin kota yang diterjang banjir—adalah pihak pertama dan utama yang menanggung akibatnya. Ini adalah ketidakadilan ganda (double injustice): mereka adalah kelompok yang paling sedikit menyumbang emisi karbon, namun menjadi korban pertama yang paling menderita akibat krisis iklim.

Baca Juga  Bertransformasi dengan Hijrah Ekologis

Oleh karena itu, gerakan Arus Perubahan Iklim mendesak dilakukannya langkah-langkah radikal-sistemik berikut ini:

1. Reformatif dan Restoratif:  Reforma agraria tidak boleh hanya sekadar membagikan sertifikat tanah secara seremonial, melainkan harus menyentuh redistribusi lahan yang adil, pengakuan penuh terhadap hak wilayah adat, serta pemulihan ekosistem yang telah rusak (*ecological restoration*).

2. Penyusunan Kebijakan Berbasis Titik Buta (Veil of Ignorance): Mengadopsi pemikiran Rawls, pembuat kebijakan harus merancang regulasi agraria dan lingkungan dengan memposisikan diri mereka seolah-olah tidak tahu apa jabatan dan kelas sosial mereka kelak. Dengan cara ini, aturan yang lahir pasti akan melindungi kelompok yang paling bawah, karena tidak ada satu pun orang yang ingin dirinya tertindas ketika berada di posisi bawah.

3. Internalisasi Nilai Khalifah dalam Korporasi: Sektor swasta harus dipaksa bertransformasi. Konsep *Corporate Social Responsibility* (CSR) konvensional yang sekadar kosmetik harus diganti dengan kepatuhan mutlak pada prinsip etika lingkungan. Korporasi harus memandang dirinya sebagai bagian dari *khalifah* yang ikut bertanggung jawab menjaga keseimbangan kosmos, bukan mesin pengeruk laba tanpa batas.

Akhir Kata: Memilih Sisi Sejarah yang Benar

Pada akhirnya, keadilan agraria dan perlindungan lingkungan bukanlah agenda pilihan (*opsional*) yang bisa ditunda-tunda demi mengejar pertumbuhan ekonomi sekian persen. Ini adalah masalah hidup dan mati peradaban manusia.

Alquran telah memperingatkan kita dengan sangat benderang, filsafat keadilan telah memberikan tuntunan logis yang benderang, dan alam sendiri saat ini sedang mengirimkan sinyal bahaya melalui berbagai bencana ekologis yang silih berganti. Mengabaikan semua ini, demi melanggengkan keuntungan segelintir kelompok sambil membiarkan mayoritas masyarakat menderita di atas tanahnya sendiri yang rusak, adalah bentuk cacat moral yang sangat serius—baik di hadapan hukum kemanusiaan maupun di hadapan pengadilan Tuhan.

Di era baru ini, arus perubahan tidak bisa lagi dibendung. Kita harus memilih di sisi sejarah mana kita akan berdiri: menjadi bagian dari kelompok yang terus merusak bumi dan meminggarkan sesama, atau menjadi bagian dari barisan *khalifah* modern yang berjuang mengembalikan keadilan, merawat bumi, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun jiwa yang tertinggal dalam kemiskinan dan kehancuran ekologis. Pilihan ada di tangan kita hari ini, demi anak cucu kita esok hari.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button