Masyarakat Hukum Adat Sumatera Selatan: Antara Sejarah, Pengakuan dan Tantangan

Masyarakat Hukum Adat Sumatera Selatan: Antara Sejarah, Pengakuan dan Tantangan
Oleh: Albar Sentosa Subari, Unsri
Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan
Tulisan ini mencoba melihat perkembangan masyarakat hukum adat di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dari sisi bahan hukum, baik bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, istilah tersebut tentu sudah sangat familiar.
Bahan hukum primer merupakan sumber utama berupa peraturan perundang-undangan yang pernah maupun sedang berlaku. Bahan hukum sekunder berasal dari hasil penelitian dan berbagai kajian, sedangkan bahan hukum tersier bersumber dari informasi yang melengkapi kedua bahan hukum tersebut.
Karena panjangnya episode perkembangan masyarakat hukum adat yang menjadi objek kajian, pembahasan ini dibatasi sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 juncto UU Nomor 5 Tahun 1979 hingga UU Nomor 9 Tahun 2023.
Sejarah perkembangan pemerintahan marga menjadi pemerintahan desa dan kelurahan di Sumatera Selatan sebenarnya telah ditulis oleh Prof. H. Amrah Muslimin, SH, atas permintaan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan tanggal 24 Juli 1984 Nomor 402/KPTS/IV/1984, ketika Gubernur Sumatera Selatan dijabat Haji Sainan Sagiman.
Dalam kata sambutannya, buku tersebut dimaksudkan sebagai dokumentasi sekaligus titik tolak pemikiran dan usaha untuk meningkatkan kesempurnaan pemerintahan desa dan kelurahan pada masa yang akan datang.
Kata kuncinya dalam melihat keberadaan masyarakat hukum adat adalah sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diatur dalam undang-undang.
Syarat pertama dan kedua tentu membutuhkan penelitian lebih lanjut melalui studi lapangan dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Sementara syarat ketiga dan keempat harus memperoleh landasan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk Sumatera Selatan, persyaratan mengenai pengakuan tersebut secara implisit telah disebut dalam Pasal 5 butir 3 UU Nomor 9 Tahun 2023. Negara mengakui karakteristik adanya kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak aslinya.
Karakteristik asal-usul yang bernuansa asli inilah yang perlu dikembalikan kepada makna masyarakat hukum adat pada episode awal sejarahnya, sebagaimana dapat dilihat dalam kajian Prof. H. Amrah Muslimin.
Persoalannya sekarang adalah bagaimana pengakuan tersebut direalisasikan melalui peraturan daerah masing-masing kabupaten dan kota. Dengan demikian, masyarakat hukum adat dapat tetap eksis dan memperoleh perlindungan negara sebagai salah satu subjek hukum komunal.
Penghapusan pemerintahan Marga melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 telah menimbulkan berbagai tanggapan, baik pro maupun kontra. Sebagian masyarakat masih bernostalgia dengan kehidupan ketika pemerintahan marga berjalan dan bahkan ada yang menginginkan agar Marga kembali dihidupkan.
Terlepas dari berbagai pendapat tersebut, yang perlu dipahami adalah bahwa penghapusan pemerintahan marga tidak serta-merta menghapus masyarakat hukum adat. Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, keberadaannya tetap diakui, yang kemudian antara lain diwujudkan melalui lembaga adat.
Hal tersebut memiliki dasar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1983 yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 1997. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan juga pernah menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 1988 tentang Adat, Pemangku Adat dan Pembina Adat di Sumatera Selatan.
Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai persoalan, baik secara normatif maupun empiris.
Memasuki era reformasi, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat semakin jelas setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18B ayat (2) menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI serta diatur dalam undang-undang.
Saya melihat persoalan ini bukan sekadar nostalgia terhadap pemerintahan Marga, melainkan bagaimana nilai-nilai adat yang masih hidup dapat memperoleh tempat dan perlindungan dalam sistem hukum negara.
Sebagai seseorang yang sejak 1999 ikut terlibat dalam kepengurusan lembaga adat istiadat di Sumatera Selatan, bersama tokoh seperti H. Ali Amin, SH, Djohan Hanafiah dan Hambali Hasan, SH, MH, serta pernah menjadi Ketua Pembina Adat Provinsi Sumatera Selatan periode 2019–2024, saya melihat persoalan ini tetap relevan untuk diperbincangkan.
Kini sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan, saya berpandangan bahwa tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah daerah bersama lembaga legislatif memiliki perhatian yang sungguh-sungguh terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta adat istiadatnya.
Pesan Prof. H. Amrah Muslimin agar sejarah tersebut menjadi dokumentasi sekaligus titik awal untuk menyempurnakan pemerintahan desa pada masa mendatang, menurut saya, tetap relevan. Sejarah tidak harus dikembalikan, tetapi nilai-nilai yang masih hidup patut dijaga, dikaji dan diberikan ruang dalam kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.
Pertanyaannya sekarang sederhana: apakah pemerintah daerah dan lembaga legislatif masih memiliki perhatian yang cukup terhadap masa depan masyarakat hukum adat dan adat istiadat di Sumatera Selatan? Jawabannya akan menentukan apakah warisan Marga Batang Hari Sembilan hanya tinggal sejarah atau tetap hidup sebagai bagian dari identitas masyarakat Sumatera Selatan.



