Karhutla Sumsel Tak Bisa Ditangani Sendiri, Semua Kekuatan Harus Bergerak dalam Satu Kesatuan
Api Belum Padam, Jangan Biarkan Kerja Penanganan Berjalan Sendiri-sendiri - Karhutla Sumsel Tak Cukup dengan Water Bombing, Semua Lini Harus Bergerak

Karhutla Sumsel Tak Bisa Ditangani Sendiri, Semua Lini Harus Bergerak dalam Satu Kesatuan

Oleh: Bang Bangun Lubis – Pemimpin Redaksi EraBaru.News
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan membutuhkan kerja keras yang tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga atau pemerintah pusat semata. Temuan 44 area kebakaran yang dipetakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus menjadi momentum untuk memperkuat gerakan bersama seluruh lini dalam menghadapi bencana yang berulang setiap tahun tersebut.
Persoalan karhutla bukan hanya soal bagaimana memadamkan api yang sudah terlanjur membesar. Di dalamnya terdapat persoalan pencegahan, pengawasan kawasan, kesiapsiagaan masyarakat, tanggung jawab korporasi, penegakan hukum, kesehatan masyarakat hingga koordinasi antarlembaga. Karena itu, seluruh kekuatan harus bergerak dalam satu kesatuan komando dan tujuan.
BNPB menemukan 44 area perkebunan dan hutan yang mengalami kebakaran di Sumatera Selatan. Area tersebut mencakup perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) hingga kawasan hutan lindung. Temuan itu menjadi perhatian karena sebagian lokasi berada di sekitar perbatasan izin konversi dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pemadaman tidak akan efektif apabila tidak diikuti koordinasi dan pencegahan yang kuat. Kerja keras petugas di lapangan akan menjadi sia-sia apabila pada saat yang sama masih ada pihak yang kembali membakar lahan.
Di sinilah pentingnya melihat karhutla sebagai persoalan bersama.
Pemerintah pusat melalui BNPB memiliki kemampuan untuk memberikan dukungan personel, peralatan, operasi udara, water bombing, hingga teknologi modifikasi cuaca. Namun dukungan tersebut tidak dapat menggantikan tanggung jawab pemerintah daerah yang paling mengetahui kondisi wilayahnya.
Pemprov Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota harus berada di garis depan dalam pencegahan. Pemetaan kawasan rawan, kesiapan peralatan, pembentukan tim siaga, pengawasan lahan serta edukasi masyarakat harus dilakukan jauh sebelum api muncul.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Giri Ramanda N Kiemas juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah pusat. Daerah harus memiliki kemampuan dan anggaran yang cukup untuk melakukan mitigasi dan penanganan awal.
Pada saat yang sama, korporasi yang mengelola kawasan perkebunan dan hutan memiliki tanggung jawab besar. Setiap perusahaan harus memastikan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla tersedia dan berfungsi. Pengawasan terhadap wilayah konsesi juga harus dilakukan secara serius.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara transparan. Perusahaan yang terbukti lalai maupun sengaja melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum menjadi penting bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga menciptakan efek jera.
TNI dan Polri juga mempunyai peran strategis. Selain membantu operasi pemadaman, aparat harus memperkuat pengawasan, penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Temuan BNPB mengenai lokasi kebakaran harus dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti di lapangan.
Masyarakat pun tidak boleh ditempatkan hanya sebagai pihak yang terdampak. Masyarakat di sekitar kawasan rawan merupakan mata dan telinga pertama dalam mendeteksi munculnya api. Pelaporan cepat, tidak membuka lahan dengan cara membakar dan ikut menjaga lingkungan menjadi bagian penting dari sistem pencegahan.
Demikian pula pemerintah harus memastikan masyarakat yang terdampak asap mendapatkan perlindungan. Ketika kualitas udara memburuk, pelayanan kesehatan, informasi publik, perlindungan kelompok rentan serta pengaturan kegiatan masyarakat harus segera dilakukan.
Dengan demikian, menghadapi karhutla Sumsel membutuhkan satu kesatuan kerja, bukan kerja sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.
BNPB tidak bisa bekerja sendirian. Pemprov Sumsel tidak bisa bekerja sendirian. TNI-Polri, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan, masyarakat, akademisi, organisasi lingkungan dan dunia usaha harus mengambil bagian sesuai tugas dan kewenangannya.
Yang dibutuhkan adalah satu data, satu peta persoalan, koordinasi yang kuat, pembagian tugas yang jelas dan tindakan yang cepat. Ketika api muncul, semua bergerak. Ketika api padam, semua tetap bekerja melakukan pengawasan dan pencegahan.
Temuan 44 area terbakar hendaknya tidak berhenti menjadi angka dalam laporan. Temuan itu harus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem penanganan karhutla Sumsel secara menyeluruh.
Sebab ukuran keberhasilan bukan hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah, berapa cepat api ditangani, berapa kuat masyarakat dilindungi dan seberapa tegas hukum ditegakkan terhadap pihak yang terbukti bersalah.
Karhutla adalah persoalan bersama. Karena itu, jawabannya juga harus dilakukan bersama—dengan kerja keras, koordinasi, tanggung jawab dan kesatuan gerak seluruh lini.



