Upaya Pelestarian Naskah Kuno Perlu Strategi Komunikasi yang Tepat
Upaya mendorong masyarakat supaya mau melapor dan mendaftarkan naskah yang dimiliki tersebut, menurut Iklim, antara lain bisa dilakukan melalui dua cara ;

Upaya Pelestarian Naskah Kuno Perlu Strategi Komunikasi yang Tepat

INDRALAYA – Naskah kuno (Manuskrip) perlu dilestarikan, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi generasi mendatang. Untuk itu perlu sosialisasi tentang naskah kuno melalui strategi komunikasi yang baik kepada publik/masyarakat.
Demikian dikatakan Tenaga Ahli Bupati Ogan Ilir Bidang Komunikasi Kebijakan Media, Drs H Iklim Cahya, MM pada acara Sosialisasi dan Diskusi Naskah Kuno yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa 13 Oktober 2026.
Mengutip dari berbagai sumber, mantan Ketua DPRD OI itu menyebutkan, bahwa naskah kuno adalah semua dokumen tertulis (umumnya masih tulisan tangan), hasil karya masa lampau yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak secara massal, serta memiliki usia minimal 50 tahun dan menyimpan nilai penting bagi sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan.
Sementara karakteristik utama naskah kuno yakni berupa ;
* Media Tulis : terbuat dari bahan alami atau tradisional seperti daun lontar, kulit kayu, rotan, bambu, dan kulit hewan.
* Aksara dan Bahasa : menggunakan beragam Aksara daerah maupun klasik seperti Aksara Jawa, Bali, Sunda Kuno, Aksara Arab dan lain-lain.
* Isi dan kandungan : memuat berbagai aspek kehidupan leluhur, yang meliputi ; Agama/kepercayaan (doa, mantra, tasawuf, naskah Hindu -Budha). Sejarah dan silsilah (babad tanah jawi, Hikayat hang tuah).
Ilmu pengetahuan tradisional (pengobatan herbal seperti usada di Bali, sistem perbintangan/nujum, dan hukum adat). Sastra dan seni (syair, pantun, tembang pewayangan).
Selain Iklim Cahya, narasumber lainnya dalam diskusi yang dibuka Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip OI, dr Hj Siska Susanti, M. Kes tersebut adalah Samsudin, S.S, pustakawan dari Dinas Perpustakaan Sumsel, serta Dr Hj Nyimas Umi Kalsum, S. Ag, M. Hum, dosen Filologi UIN Raden Fatah Palembang.
Diskusi dan sosialisasi tersebut diikuti 64 peserta terdiri dari penggiat literasi, pustakawan, pemilik naskah kuno, dan utusan kecamatan serta OPD terkait.
Ditambahkan Iklim Cahya, naskah kuno merupakan jendela peradaban bangsa. Indonesia memiliki lebih dari 70.000 naskah kuno yang tersebar di masyarakat, pesantren, keraton, dan koleksi pribadi. Namun, banyak yang rusak, hilang, atau diperjualbelikan ilegal karena rendahnya kesadaran publik. Sementara di Ogan Ilir saat ini baru ada dua naskah kuno yang terdata yakni di Desa Tangai Kecamatan Rambangkuang dan di Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu.
Lebih jauh dikatakan mantan wartawan. Sriwijaya Post ini, tantangan utama pemerintah (Perpustakaan Nasional RI, Kementerian Kebudayaan, Arsip Nasional, Dinas Perpustakaan Daerah), bukan hanya teknis konservasi, tapi juga komunikasi yakni bagaimana membuat masyarakat mau menyerahkan, merawat, dan bangga terhadap naskah kuno miliknya.
“Tanpa strategi komunikasi publik yang tepat, program pelestarian akan gagal,” ujar Iklim.
Untuk itu, lanjutnya, perlu upaya mendorong masyarakat melapor dan mendaftarkan naskah yang dimiliki. Upaya mendorong masyarakat supaya mau melapor dan mendaftarkan naskah yang dimiliki tersebut, menurut Iklim, antara lain bisa dilakukan melalui dua cara ;
1. Melalui “Pemaksaan”, misalnya melalui instruksi kepala daerah kepada kepala desa, untuk mencari, menghimpun naskah kuno yang ada di desanya, lalu melaporkan/mendaftarkannya kepada Pemerintah Daerah/Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
2. Melalui ” Rangsangan ” yakni dengan melakukan sayembara ; siapa yang mau melaporkan mendaftarkan atau bahkan menyerahkan naskah kuno kepada pihak Pemda, akan diberi hadiah.
Selain itu, menurut Iklim Cahya, perlu upaya meyakinkan pemilik naskah kuno, bahwa naskah tidak akan diambil, tapi hanya akan didigitalisasi dan setelah itu dikembalikan. Selain melakukan edukasi cara penyimpanan yang benar dan membangun kebanggaan kolektif, tururnya.
Lebih lanjut dikatakan, hal yang juga penting dilakukan adalah edukasi secara persuasif, yakni bagaimana mengubah mindset masyarakat.
Ini yang paling krusial, karena masih banyak masyarakat menganggap naskah kuno sebagai benda keramat yang tidak boleh dilihat orang lain, atau takut disita pemerintah.
Karena itu komunikasi harus disertai kebijakan yang nyata. Yakni mensosialisasikan UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan PP No. 24/2014 bahwa pemilik naskah kuno yang didaftarkan mendapat perlindungan hukum dan tidak akan disita.
Selain itu perlu juga pemberian sertifikat penghargaan, bantuan alat konservasi (kotak bebas asam, silica gel), dan insentif ekonomi bagi juru pelestari naskah.
Dinas Perpustakaan dan Arsip sebaiknya bekerjasama dengan organisasi peduli naskah kuno dan tokoh adat untuk mendata pemilik naskah kuno. Strategi komunikasi yang humanis, digital, dan partisipatif akan memastikan naskah kuno tidak lagi menjadi tumpukan kertas lapuk di lemari, melainkan menjadi sumber kebanggaan dan identitas bangsa, ujar Iklim. (ica)



