
Dua Kali Mangkir, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara
JAKARTA —Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah tegas terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid semakin menguat. Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Nusron disebut berada di Malaysia ketika seharusnya menjalani pemeriksaan KPK terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK tidak lagi sekadar menjadwalkan pemeriksaan ulang. Ia mendesak penyidik mempertimbangkan surat perintah membawa atau penjemputan paksa terhadap Nusron ketika yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Menurut Boyamin, berdasarkan informasi yang diperolehnya, perjalanan dinas Nusron ke Malaysia dijadwalkan berakhir pada Senin (19/10/2026). Karena itu, ia meminta KPK dapat menunggu kepulangan Nusron di bandara apabila penyidik memang akan mengambil langkah penjemputan paksa. Pernyataan tersebut diberitakan antara lain oleh RMOL dan iNews pada Senin.
“Kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi,” kata Boyamin dalam keterangannya.
Persoalan ini bermula ketika Nusron dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron menyampaikan surat bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir. Kali ini, alasan yang disampaikan adalah adanya agenda perjalanan dinas ke Malaysia. KPK kemudian menyatakan akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut dan menjadwalkan kembali pemeriksaan. ([Rmol.id]
Yang membuat perkara tersebut semakin menjadi sorotan adalah informasi MAKI mengenai perjalanan Nusron ke Malaysia. Boyamin menyebut Nusron berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026), kemudian melanjutkan perjalanan ke Singapura dan selanjutnya menuju Johor Bahru, Malaysia.
Menurut informasi yang disampaikan Boyamin dan diberitakan Jurnas, Nusron berada di Johor Bahru pada Kamis (15/10/2026), bertepatan dengan jadwal pemeriksaan KPK. Setelah itu, ia disebut kembali ke Singapura pada Jumat (16/10/2026). Namun, MAKI mengaku belum memperoleh kepastian lebih lanjut mengenai perjalanan Nusron kembali ke Indonesia.
MAKI juga mempertanyakan persoalan izin perjalanan dinas tersebut. Boyamin menduga Nusron belum memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto ketika berangkat ke Malaysia. Menurutnya, permohonan izin disebut baru diajukan ketika rencana keberangkatan sudah dibuat secara mendadak.
Namun, dugaan mengenai belum adanya izin Presiden tersebut masih merupakan pernyataan MAKI dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah atau Istana. Sejumlah media nasional yang memberitakannya juga menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan berdasarkan keterangan Boyamin.
Di tengah polemik itu, KPK sendiri sebelumnya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah terhadap Nusron. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tetap berkomitmen memastikan proses hukum berjalan efektif. KPK juga telah mengetahui informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia ketika pemanggilan kedua dilakukan.
Kasus yang menjadi latar belakang pemeriksaan Nusron merupakan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta sejumlah pihak lain. ([jurnas.com]
KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN, termasuk perkara yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta dugaan praktik mutasi dan promosi jabatan. Dalam konstruksi perkara yang diberitakan media, beberapa tersangka disebut memiliki hubungan atau kedekatan dengan Nusron Wahid. ([suara.com]
Operasi tangkap tangan KPK dalam perkara tersebut berlangsung pada 14 September 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang, sebagaimana diberitakan Jurnas dan media lainnya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah KPK berikutnya. Apakah penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Nusron, atau menggunakan kewenangan membawa paksa setelah dua kali ketidakhadiran, menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Bagi publik, persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan seorang menteri di luar negeri. Yang lebih penting adalah memastikan setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi memberikan keterangan secara kooperatif. Apalagi perkara yang sedang disidik menyangkut dugaan praktik suap di lembaga yang memiliki kewenangan sangat strategis atas tanah dan tata ruang.
KPK dituntut tetap bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan tekanan politik maupun opini publik. Pada saat yang sama, Nusron Wahid memiliki ruang yang sama untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan ketidakhadirannya serta perjalanan dinas ke Malaysia.
Sampai Senin (19/10/2026), belum ada keputusan resmi yang menyatakan KPK telah melakukan penjemputan paksa terhadap Nusron Wahid. Yang telah muncul secara terbuka adalah desakan MAKI agar langkah tersebut dilakukan apabila Nusron kembali ke Indonesia. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan penyidik KPK dan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Editor: Bangun Lubis – Wartawan
[1



