SBC Dukung Boikot Produk Sinar Mas, Soroti Tanggung Jawab Korporasi atas Karhutla
PALEMBANG, Erabaru.news — Sumsel Budget Centre (SBC) menyatakan dukungan terhadap seruan boikot produk Sinar Mas Group yang menguat di tengah sorotan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Gerakan konsumen tersebut dinilai dapat menjadi instrumen tekanan publik untuk mendorong pertanggungjawaban korporasi sekaligus mengoreksi pola penanganan karhutla yang selama ini dinilai belum menyentuh persoalan mendasar.
Dukungan SBC ini menyusul pemberitaan Inilah.com pada Minggu (18/10/2026), berjudul “Seruan Boikot Produk Sinar Mas, Dua Pemasoknya Disorot dalam Kasus Karhutla 2026”. Dalam laporan tersebut, pemerintah Singapura menerbitkan Preventive Measure Notices kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait risiko kebakaran yang memicu pencemaran asap lintas batas.
Empat perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan Sinar Mas Group atau Sinar Mas Forestry adalah PT Bumi Andalas Permai (BAP), PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT SBA Wood Industries, dan PT Bangkanesia. Sebagian perusahaan tersebut merupakan pemasok bahan baku bagi Asia Pulp & Paper (APP).
Koordinator analis utama SBC, Riza Toni Siahaan mengatakan perkembangan ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi korporasi maupun pemerintah Indonesia. Ketika persoalan karhutla kembali menjadi perhatian negara tetangga, evaluasi tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tetapi harus menjangkau efektivitas pencegahan, pengawasan wilayah konsesi, dan pertanggungjawaban atas dampak lingkungan.
“Pada prinsipnya, kami mendukung seruan boikot sebagai bentuk tekanan ekonomi masyarakat. Gerakan ini dapat menjadi antitesis terhadap kegagalan sistemik dalam mencegah karhutla. Perusahaan harus memahami bahwa kepercayaan publik bukan sesuatu yang bisa dipisahkan dari tanggung jawab lingkungan,” tegas Toni.
Menurut SBC, konsumen tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai pasar yang menyerap produk korporasi. Konsumen juga memiliki kekuatan untuk menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan etika, keberlanjutan lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Karena itu, seruan boikot dapat menjadi salah satu bentuk kontrol masyarakat ketika dampak lingkungan dirasakan luas, sementara pertanggungjawaban dinilai belum menjawab keresahan publik.
Tekanan Konsumen Harus Mengubah Perilaku Korporasi
SBC menilai, gerakan boikot tidak boleh berhenti sebagai tren media sosial atau luapan kemarahan sesaat. Tekanan publik perlu diarahkan pada tuntutan konkret, mulai dari keterbukaan data kebakaran di wilayah konsesi, audit independen atas sistem pencegahan, evaluasi rantai pasok, hingga pemulihan kawasan terdampak.
“Rakyat harus mulai terdidik dengan pola-pola perlawanan baru. Jika selama ini masyarakat hanya menjadi korban yang menanggung asap, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi, maka sudah saatnya masyarakat menggunakan kekuatan konsumsi dan pengawasan publik untuk mendorong perubahan,” ujar Toni.
SBC berpandangan, perusahaan yang menjalankan usaha di sektor berbasis sumber daya alam harus memiliki standar pencegahan kebakaran yang terukur dan dapat diuji. Komitmen keberlanjutan tidak cukup dituangkan dalam kebijakan perusahaan atau materi promosi, tetapi harus dibuktikan melalui hasil di lapangan.
Dalam pemberitaan lanjutan Inilah.com pada 18 Oktober 2026, APP menyatakan bahwa pemasoknya diwajibkan menerapkan kebijakan tanpa bakar atau zero burning policy. APP juga menyebut telah berkomunikasi dengan pemasok yang disorot dan mendukung kerja sama mereka dengan otoritas Singapura.
Bagi SBC, komitmen tersebut perlu diuji melalui transparansi pelaksanaan, hasil pemeriksaan, serta efektivitas pencegahan kebakaran di seluruh rantai pasok. Pernyataan kebijakan harus dapat dibuktikan dengan data dan tindakan nyata.
Jangan Biarkan Karhutla Menjadi Warisan Setiap Rezim
SBC menilai, berulangnya karhutla sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Prabowo Subianto menunjukkan bahwa persoalan ini belum sepenuhnya diselesaikan secara struktural.
Pergantian pemerintahan seharusnya membawa perbaikan pada tata kelola kehutanan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan kesiapan menghadapi musim kemarau. Namun, ketika karhutla kembali meluas dan asap menembus batas negara, publik berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan pencegahan yang telah dijalankan.
“Dari satu rezim ke rezim berikutnya, masyarakat terus dihadapkan pada persoalan yang sama. Ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup mengandalkan respons darurat. Yang dibutuhkan adalah keberanian membenahi tata kelola, memastikan pengawasan berjalan, dan menindak pelanggaran tanpa pandang bulu,” ujar Toni.
SBC juga menyoroti pentingnya transparansi anggaran. Pemerintah harus menjelaskan kecukupan anggaran pencegahan dan penanganan karhutla, realisasi belanja, kesiapan personel dan peralatan, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan korporasi.
Kritik terhadap perubahan prioritas maupun realokasi anggaran pemerintahan Prabowo, menurut SBC, harus dijawab melalui keterbukaan dokumen anggaran dan evaluasi hasil belanja. Besarnya anggaran untuk program pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penanganan karhutla kekurangan dana. Namun, masyarakat berhak mengetahui apakah alokasi yang tersedia benar-benar sebanding dengan tingkat risiko dan kebutuhan pencegahan di lapangan.
“Negara tidak boleh hanya sibuk menghitung biaya ketika bencana sudah terjadi. Pemerintah harus memastikan bahwa pencegahan mendapat perhatian dan dukungan anggaran yang memadai. Jika tidak, kita berisiko terus mengeluarkan biaya pemadaman dan pemulihan tanpa menyelesaikan akar masalah,” tegas Toni.
Pemberitahuan Singapura Harus Ditindaklanjuti
SBC menilai, langkah otoritas Singapura menerbitkan Preventive Measure Notices terhadap tujuh perusahaan merupakan perkembangan penting dalam penanganan persoalan asap lintas batas. Pemberitahuan tersebut meminta perusahaan mengambil langkah pencegahan dan penanganan kebakaran serta membuka kemungkinan tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum Singapura.
Namun, SBC mengingatkan bahwa pemberitahuan tersebut bukan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan terbukti sengaja membakar hutan. Dugaan keterkaitan korporasi, keberadaan titik panas, kewajiban pencegahan, dan pembuktian pelanggaran hukum harus diperiksa secara objektif.
SBC mendorong pemerintah Indonesia dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap setiap indikasi pelanggaran, termasuk mengevaluasi kesiapan pemadaman, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta kemungkinan adanya kelalaian yang dapat dibuktikan.
Di sisi lain, perusahaan yang disorot perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Sikap kooperatif, penyampaian data yang dapat diverifikasi, dan tindakan pemulihan akan menjadi bagian penting dalam menjawab krisis kepercayaan.
Rakyat Tidak Boleh Terus Menanggung Kerugian
SBC menegaskan bahwa karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut keadilan ekonomi dan tanggung jawab negara. Masyarakat menghadapi risiko gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas pendidikan dan ekonomi, serta penurunan kualitas hidup. Sementara itu, biaya penanganan dan pemulihan turut membebani keuangan publik.
Dalam situasi tersebut, masyarakat tidak boleh hanya menjadi pihak yang menanggung akibat. Korporasi harus memenuhi tanggung jawabnya, pemerintah wajib memastikan pengawasan berjalan, dan aparat penegak hukum harus menindak pihak yang terbukti melanggar.
SBC berharap seruan boikot berkembang menjadi gerakan konsumen yang kritis, terorganisasi, dan berbasis informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Gerakan tersebut harus tetap membedakan perusahaan dan unit usaha yang menjadi sasaran tuntutan, serta tidak mengabaikan prinsip pembuktian dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
“Pesan yang ingin kami sampaikan jelas: keuntungan bisnis tidak boleh dinikmati secara privat sementara kerugian ekologis dibebankan kepada masyarakat. Jika perusahaan ingin menjaga reputasi dan kepercayaan konsumen, tanggung jawab lingkungan harus dibuktikan melalui tindakan. Jika pemerintah ingin menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, pencegahan karhutla harus menjadi prioritas yang terukur,” tegas Toni.
Menurut SBC, keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran berulang, melindungi kesehatan masyarakat, memulihkan lingkungan, dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak luput dari konsekuensi.
Bagi SBC, seruan boikot merupakan salah satu pesan paling keras dari masyarakat bahwa kesabaran publik terhadap bencana yang terus berulang memiliki batas. Kini, korporasi dan pemerintah harus menjawabnya dengan transparansi, akuntabilitas, dan perubahan nyata. (Taufiq)



