Menakar Batas Kemampuan PAD Menambal Lubang Pemotongan Dana Transfer Daerah

Penulis : Obi Sandra, S.Akun
Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Tridinanti Palembang
KEBIJAKAN penyesuaian alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat secara tidak langsung mendefinisikan ulang orientasi tata kelola keuangan lokal. Daerah kini dihadapkan pada urgensi kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, mengandalkan eksploitasi instrumen PAD sebagai substitusi instan atas berkurangnya likuiditas pusat merupakan pendekatan yang rentan mengabaikan dinamika makroekonomi serta kapasitas riil pelaku usaha di tingkat domestik.
Turbulensi fiskal ini tercermin dari tren penurunan pagu TKD nasional. Pada tahun 2025, realisasi TKD disesuaikan menjadi Rp848,52 triliun, dan mengalami kontraksi masif pada tahun anggaran 2026 menjadi hanya Rp693 triliun. Pemotongan yang mencapai kisaran 20% ini diproyeksikan memperparah kerentanan belanja wajib daerah. Sebagai premis pembuka, data historis Kementerian Keuangan sebelumnya telah mencatat sekitar 490 pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal akut hingga kesulitan membayar gaji ASN dan PPPK. Fenomena ini tereskalasi nyata di lapangan, mulai dari dinamika penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Provinsi Maluku Utara, penundaan hak aparatur di Kabupaten OKU Timur, hingga perombakan postur anggaran di enam kabupaten Jawa Tengah—Wonogiri, Klaten, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, dan Rembang. Jika pada periode terdahulu saja likuiditas daerah sudah terdistorsi, pemangkasan masif di tahun 2025 dan 2026 dipastikan akan memperluas efek domino kelumpuhan anggaran tersebut.
Secara struktural, reduksi TKD mempersempit ruang fiskal (fiscal space) daerah dan menciptakan rigiditas APBD yang didominasi oleh belanja operasional mengikat (mandatory spending). Akibatnya, terjadi rasionalisasi besar-besaran pada pos belanja modal (capital expenditure). Tanpa stimulus fiskal yang memadai untuk infrastruktur publik dan program sektoral, ekosistem ekonomi daerah rentan mengalami perlambatan performa yang secara sistemik melumpuhkan daya beli masyarakat.
Di sinilah paradoks target ekspansi PAD muncul: bagaimana mungkin pemungutan pajak dapat diakselerasi secara optimal apabila basis pajaknya (tax base) sedang mengalami de-akselerasi akibat minimnya stimulus daerah? Berdasarkan pendekatan Kurva Laffer (Laffer Curve), peningkatan beban fiskal yang melampaui titik jenuh justru akan menginduksi penurunan total penerimaan daerah (diminishing returns). Memaksakan target pungutan baru di tengah melemahnya daya beli berpotensi meningkatkan risiko ketidakpatuhan pajak (tax avoidance) yang dalam jangka panjang justru mereduksi potensi PAD.
Kondisi dilematis ini sejalan dengan perspektif Teori Pilihan Publik (Public Choice Theory), di mana tekanan target jangka pendek mendorong aktor kebijakan mengambil keputusan pragmatis demi stabilitas anggaran internal. Respons yang kurang terukur ini berisiko melahirkan regulasi pungutan yang kurang kondusif bagi iklim investasi lokal dan memperberat beban ekonomi warga.
Sebagai konklusi yang konstruktif, restrukturisasi strategi fiskal daerah yang simetris harus ditempuh melalui pendekatan tata kelola yang adaptif dan protektif. Dari sisi internal pemerintahan, hal ini menuntut transformasi paradigma fiskal ke arah smart taxing system berbasis digitalisasi untuk menekan kebocoran (revenue leakage), penataan efisiensi ketat pada pos belanja birokrasi non-esensial, serta realokasi ruang anggaran demi menjaga stimulus belanja modal pada sektor padat karya. Sementara dari sisi pemangku kepentingan publik, penting untuk menjamin kepastian hukum daerah yang pro-daya beli, mengintegrasikan teknologi tata kelola keuangan (fintech governance) agar kontribusi pajak berkorelasi langsung dengan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan partisipasi aktif warga dalam proses perencanaan anggaran (participatory budgeting).
Kemandirian fiskal melalui PAD tidak akan mencapai hasil berkelanjutan tanpa pertumbuhan ekonomi domestik yang tangguh. Fondasi desentralisasi terbaik bukanlah regulasi yang restriktif, melainkan kapasitas masyarakat yang sejahtera, produktif, dan memiliki daya saing yang sehat. (***)
Penulis : Obi Sandra, S.Akun
Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Tridinanti Palembang



