LINGKUNGAN

Ade Indra Chaniago: Sumsel Harus Perkuat Pengawasan Hutan, Jangan Tunggu Api Membesar

Ade Indra Chaniago: Sumsel Harus Perkuat Pengawasan Hutan, Jangan Tunggu Api Membesar

 

Erabaru.news , PALEMBANG– Sumatera Selatan membutuhkan sistem pengawasan hutan dan lahan yang lebih kuat, terpadu dan berkelanjutan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pencegahan tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi harus dimulai dari pengawasan kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Pemerhati lingkungan , Dr. Ade Indra Chaniago M.Si, mengatakan, persoalan karhutla di Sumsel harus dilihat sebagai persoalan tata kelola lingkungan dan pengawasan kawasan, bukan semata-mata persoalan pemadaman api.

Menurutnya, selama pengawasan di lapangan belum berjalan secara maksimal, potensi kebakaran akan tetap muncul, terutama ketika memasuki musim kemarau dengan kondisi lahan yang kering.

“Yang paling penting adalah memperkuat pengawasan. Jangan kita menunggu api muncul dan membesar baru kemudian bergerak. Pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi,” ujar Ade.

Ia mengatakan, Sumsel memiliki kawasan hutan, lahan gambut, perkebunan dan lahan masyarakat yang sangat luas. Kondisi tersebut membutuhkan sistem pengawasan yang tidak hanya mengandalkan patroli konvensional, tetapi juga memanfaatkan teknologi dan data.

Kawasan yang memiliki riwayat kebakaran berulang, menurut Ade, harus ditempatkan sebagai wilayah prioritas. Pemerintah bersama pemangku kepentingan perlu memiliki peta kerawanan yang terus diperbarui sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.

“Harus jelas mana kawasan yang rawan, mana yang sangat rawan dan mana yang harus mendapatkan pengawasan khusus. Jangan sampai pengawasan dilakukan secara umum, sementara titik-titik yang berulang kali terbakar justru tidak mendapat perhatian lebih,” katanya.

Hotspot Harus Segera Ditindaklanjuti

Ade menilai informasi mengenai titik panas atau hotspot seharusnya menjadi sistem peringatan dini. Data satelit tidak boleh berhenti sebagai angka atau peta, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan.

Begitu ditemukan indikasi titik panas, petugas perlu melakukan verifikasi untuk memastikan apakah benar terjadi kebakaran atau terdapat aktivitas lain yang menyebabkan munculnya anomali panas.

“Hotspot itu harus menjadi alarm. Begitu ada indikasi, segera dicek ke lapangan. Jangan menunggu sampai informasi tersebut berubah menjadi kebakaran yang besar,” ujarnya.

Baca Juga  Kualitas Udara Capai 123, Masuk Kategori Tidak Sehat

Menurut Ade, kecepatan respons sangat menentukan. Kebakaran yang masih kecil jauh lebih mudah dikendalikan dibandingkan api yang sudah menyebar luas, terutama di kawasan gambut.

Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme respons cepat yang jelas, mulai dari penerimaan informasi, verifikasi lapangan hingga tindakan penanganan.

Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Ade juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan yang memiliki konsesi di kawasan hutan dan lahan. Pengawasan dan pencegahan karhutla, kata dia, tidak boleh hanya dilakukan pemerintah.

Perusahaan harus memiliki sistem pencegahan yang berjalan sepanjang tahun. Mulai dari patroli rutin, pemantauan kawasan, kesiapan personel dan peralatan, hingga sistem komunikasi ketika ditemukan indikasi kebakaran.

“Jangan hanya aktif ketika sudah musim kebakaran. Pencegahan harus dilakukan sepanjang tahun. Setiap perusahaan harus benar-benar mengetahui kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya,” tegasnya.

Menurut Ade, perusahaan juga harus mampu memastikan bahwa aktivitas di dalam kawasan tidak menimbulkan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ia menilai pengawasan pemerintah terhadap perusahaan juga perlu diperkuat. Kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan karhutla harus diperiksa secara berkala, bukan hanya setelah terjadi kebakaran.

Masyarakat Jangan Hanya Dijadikan Pelapor

Di sisi lain, Ade menilai masyarakat sekitar kawasan hutan mempunyai posisi strategis dalam sistem pencegahan karhutla.

Masyarakat merupakan kelompok yang paling dekat dengan kawasan. Karena itu, mereka dapat menjadi bagian penting dalam mendeteksi lebih awal aktivitas pembukaan lahan, munculnya asap maupun potensi kebakaran.

Namun, keterlibatan masyarakat tidak cukup hanya dengan meminta mereka melaporkan kebakaran.

“Masyarakat harus dilibatkan dalam sistem pengawasan. Mereka harus diberi ruang untuk berpartisipasi, diberikan edukasi dan saluran pelaporan yang mudah. Jangan hanya masyarakat diminta melapor ketika sudah terjadi kebakaran,” katanya.

Menurut Ade, pemerintah juga perlu memperkuat pendekatan sosial dan ekonomi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan. Pencegahan karhutla harus berjalan seiring dengan upaya memberikan alternatif pengelolaan lahan yang aman dan tidak menggunakan api.

Baca Juga  PBB Ingatkan Dunia: Sampah Antariksa Kian Mengancam Bumi dan Masa Depan Eksplorasi Luar Angkasa

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai objek pengawasan, tetapi menjadi bagian dari solusi.

Penegakan Hukum Harus Konsisten

Ade juga menilai penegakan hukum merupakan bagian penting dari pencegahan karhutla. Jika ditemukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat, maka harus ada tindakan hukum yang tegas.

Ia menegaskan, penegakan hukum bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pesan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan tindakan yang dapat dianggap biasa.

“Kalau memang ada pelanggaran dan ada bukti, harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai pembakaran dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Dampaknya bukan hanya terhadap hutan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Menurut dia, konsistensi penegakan hukum juga akan memperkuat upaya pencegahan karena memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para pemegang izin maupun masyarakat.

Bangun Sistem Pengawasan Terpadu

Lebih jauh, Ade mendorong Sumsel membangun sistem pengawasan hutan yang terintegrasi. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, perusahaan, masyarakat serta lembaga lingkungan harus memiliki pola koordinasi yang jelas.

Menurutnya, karhutla tidak mengenal batas wilayah administrasi. Kebakaran yang terjadi di satu daerah dapat menimbulkan asap dan dampak kesehatan hingga ke wilayah lain.

Karena itu, data dan informasi mengenai kondisi hutan serta titik rawan karhutla harus dapat dibagikan secara cepat kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

“Jangan bekerja sendiri-sendiri. Data harus terintegrasi, informasi harus cepat diteruskan dan setiap temuan di lapangan harus segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ade berharap Sumsel mulai mengubah paradigma penanganan karhutla dari pemadaman menjadi pencegahan. Pemadaman tetap penting, tetapi indikator keberhasilan yang lebih utama adalah kemampuan mencegah munculnya api.

“Jangan ukur keberhasilan hanya dari berapa banyak api yang bisa dipadamkan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika kebakaran bisa dicegah sebelum terjadi,” pungkas Ade.

Oleh: Bang Bangun Lubis – Wartawan Muslim

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button