SISI LAIN

Catatan Tersendiri dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK ini dapat dibaca mempunyai dua sisi penting.

Catatan Tersendiri dari Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Politik

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membacakan putusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh sejumlah pemohon, antara lain Prof. Dr. Denny Indrayana dan kawan-kawan, terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, setelah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Namun, putusan tersebut masih menyisakan ruang pembicaraan publik yang cukup luas, terutama karena terdapat pertimbangan hukum MK mengenai bukti pendidikan yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut.

Kalau menggunakan istilah yang disampaikan salah satu tim advokat pemohon dalam jumpa pers, putusan MK ini dapat dibaca mempunyai dua sisi penting.

Pertama, dari sisi kewenangan MK dalam perkara yang diajukan para pemohon. MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden. MK menegaskan bahwa dengan persoalan kedudukan hukum para pemohon tersebut, permohonan tidak dapat diterima.

Artinya, putusan tersebut tidak serta-merta menyebabkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden menjadi batal.

Kedua, yang tidak kalah menarik adalah bagian pertimbangan hukum mengenai dokumen pendidikan Gibran. MK secara resmi menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga  Di Saat Menyentuh Kehormatan Sebuah Komunitas

Pertimbangan tersebut tentu menjadi bagian penting untuk dicermati masyarakat. Tetapi harus dibedakan antara “MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan dalam persidangan” dengan kesimpulan bahwa “MK telah menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA.”

Dua hal tersebut secara hukum mempunyai makna yang berbeda.

Karena itu, persoalan dokumen pendidikan tersebut masih dapat menjadi bahan pembahasan publik, terutama mengenai bagaimana dokumen pendidikan seseorang diverifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Putusan MK juga menarik jika dilihat dari perspektif ketatanegaraan. Apabila terdapat pihak yang menilai masih ada persoalan hukum setelah putusan tersebut, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem konstitusi Indonesia, bukan melalui tekanan massa ataupun kesimpulan yang dibangun tanpa dasar hukum.

Konstitusi telah menyediakan mekanisme yang dapat digunakan oleh lembaga-lembaga negara sesuai dengan kewenangannya. Karena itu, apabila kemudian ada persoalan baru yang dianggap memenuhi unsur pelanggaran hukum, tentu harus diuji terlebih dahulu melalui lembaga yang memang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutusnya.

Dalam konteks ini, putusan MK tidak seharusnya dibaca secara sepotong-sepotong. Amar putusan dan pertimbangan hukum harus dibaca sebagai satu kesatuan. Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon, sementara dalam pertimbangannya MK membahas fakta dan bukti yang diajukan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Di sinilah menurut saya masyarakat perlu bersikap hati-hati.

Jangan sampai pertimbangan hukum MK kemudian dipahami sebagai putusan yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah. Sebaliknya, jangan pula bagian pertimbangan tersebut diabaikan begitu saja. Keduanya harus ditempatkan dalam konteks hukum yang tepat.

Baca Juga  Bertransformasi dengan Hijrah Ekologis

Putusan ini juga berpotensi menjadi bahan pembicaraan lebih panjang dalam kaitannya dengan proses politik dan hukum menjelang Pemilu 2029. Apalagi apabila masih terdapat dokumen atau fakta lain yang nantinya muncul dan dapat diverifikasi melalui lembaga yang berwenang.

Namun, semua itu tidak boleh menjadi ruang untuk spekulasi. Kalau memang terdapat dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonan, maka dokumen tersebut semestinya dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan bukti, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut seorang pejabat negara. Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana negara menjalankan prinsip kepastian hukum, transparansi administrasi, serta mekanisme konstitusional dalam menentukan keabsahan seseorang yang menduduki jabatan publik.

Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap persoalan kenegaraan harus diselesaikan berdasarkan hukum dan konstitusi.

Kita juga akan memasuki momentum Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober. Semangat Sumpah Pemuda mengajarkan kepada kita pentingnya menjaga persatuan: satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa Indonesia.

Perbedaan pandangan politik maupun hukum adalah sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Tetapi perbedaan tersebut jangan sampai merusak persatuan bangsa.

Kalau memang masih ada persoalan hukum, mari kita selesaikan melalui jalur konstitusional. Kalau ada bukti, hadirkan bukti. Kalau ada keberatan, ajukan melalui lembaga yang berwenang. Kalau ada putusan, hormati putusan tersebut sekaligus tetap membuka ruang kajian hukum secara akademis.

Dengan cara seperti itulah kita menjaga demokrasi dan negara hukum Indonesia. Kita boleh berbeda pendapat, tetapi jangan berbeda dalam menjaga Indonesia.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button