BBM Bersubsidi: Bukan Sekadar Membuat Aturan, tetapi Memastikan Tepat Sasaran

BBM Bersubsidi: Bukan Sekadar Membuat Aturan, tetapi Memastikan Tepat Sasaran
Oleh: Albar Sentosa Subari, Pengamat Hukum dan Sosial
Pemerintah melalui kementerian terkait kembali mencari solusi untuk menentukan kriteria konsumen yang benar-benar berhak mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini patut diapresiasi karena persoalan ketepatan sasaran subsidi BBM hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Subsidi pada hakikatnya merupakan kebijakan publik yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, jangan sampai subsidi justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
Dari pengamatan penulis sebagai kolumnis sekaligus pengamat hukum dan sosial, pemerintah setidaknya telah beberapa kali menerapkan kebijakan untuk mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi. Salah satunya melalui sistem **barcode atau QR Code**, yang dimaksudkan untuk mendata konsumen sekaligus mengendalikan pembelian BBM bersubsidi.
Selain itu, pernah pula digunakan pendekatan berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu, misalnya di bawah 1.400 cc, menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kendaraan yang dianggap layak menggunakan BBM bersubsidi.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada bagaimana sebuah aturan dibuat.
Di lapangan, berbagai celah masih dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyiasati ketentuan. Penyimpangan bisa terjadi mulai dari sisi hulu hingga hilir. Bahkan, apabila pengawasan tidak dilakukan secara konsisten, penyimpangan dapat melibatkan oknum konsumen maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses distribusi dan penjualan.
Di sinilah kita dapat melihat perbedaan antara sollen dan sein dalam hukum. Sollen menggambarkan bagaimana sesuatu seharusnya berjalan berdasarkan aturan, sedangkan sein menggambarkan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Sebuah kebijakan bisa saja sangat baik di atas kertas. Sistemnya bisa dibuat modern, menggunakan teknologi digital, pendataan kendaraan, hingga pembatasan berdasarkan kriteria tertentu. Tetapi ketika diterapkan di lapangan, hasilnya belum tentu sesuai dengan yang diharapkan.
Ada pepatah yang mengatakan, seindah
apa pun suatu aturan, bahkan seolah ditulis dengan tinta emas, apabila tidak didukung oleh manusia yang memiliki integritas dan moralitas, maka aturan tersebut akan kehilangan efektivitasnya.
Karena itu, persoalan BBM bersubsidi sebenarnya bukan hanya persoalan teknologi dan regulasi. Persoalan utamanya juga menyangkut **integritas manusia, pengawasan dan penegakan hukum**.
Rencana pemerintah melalui kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM, untuk mencari formulasi yang lebih tepat dalam menentukan penerima BBM bersubsidi tentu harus kita sambut secara optimistis.
Kita berharap kebijakan baru nantinya tidak hanya menghasilkan aturan yang bagus secara administratif, tetapi benar-benar mampu memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
Namun demikian, pemerintah juga perlu belajar dari pengalaman sebelumnya.
Jangan sampai perubahan mekanisme justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Ketika pembatasan penjualan BBM bersubsidi diberlakukan secara ketat tanpa kesiapan sistem dan pelayanan yang memadai, dampaknya bisa meluas.
Kita pernah melihat antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU, kemacetan, keresahan masyarakat, hingga munculnya ketegangan antara sesama pengemudi maupun antara konsumen dengan petugas SPBU.
Dalam kondisi antrean panjang, persoalan kecil pun dapat berkembang menjadi keributan. Bahkan, apabila tidak ditangani dengan baik, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
Yang juga perlu menjadi perhatian adalah potensi munculnya praktik menyerobot antrean atau perlakuan khusus kepada pihak tertentu. Jika masyarakat melihat ada orang yang memperoleh akses karena memiliki kekuatan, kedekatan atau kekuasaan, maka rasa keadilan publik akan terganggu.
Karena itu, penerapan kebijakan subsidi BBM harus disertai prinsip **keadilan, transparansi dan kesetaraan**.
Tidak boleh ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat biasa, sementara pihak tertentu dapat memperoleh pengecualian.
Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan di setiap mata rantai distribusi. Jangan hanya konsumen yang diawasi. SPBU, distributor, sistem pendataan dan seluruh pihak yang terlibat juga harus berada dalam mekanisme pengawasan yang transparan.
Teknologi digital memang penting, tetapi teknologi tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya solusi. Sistem secanggih apa pun tetap membutuhkan manusia yang jujur dan aparat pengawas yang bekerja secara profesional.
Pada akhirnya, persoalan BBM bersubsidi bukan sekadar tentang siapa yang boleh membeli dan siapa yang tidak boleh membeli. Ini menyangkut bagaimana negara mengelola sumber daya dan anggaran agar benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kita tentu berharap kebijakan baru pemerintah mampu memperbaiki kelemahan kebijakan sebelumnya.
Tetapi satu hal yang tidak boleh dilupakan: **aturan yang baik harus dibarengi pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang tegas.**
Tanpa itu, perubahan aturan hanya akan menjadi pergantian sistem di atas kertas, sementara persoalan di lapangan tetap berulang.
Subsidi harus tepat sasaran. Masyarakat yang berhak harus mendapatkan perlindungan. Sementara pihak yang menyalahgunakan subsidi harus ditindak tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, kebijakan BBM bersubsidi bukan hanya menjadi kebijakan administratif pemerintah, tetapi benar-benar menjadi kebijakan publik yang menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Editir: Bangun Lubis




