KALAM

MENYELAMATKAN GENERASI DARI LGBT DENGAN ISLAM KAAFFAH, BUKAN KOMPROMI KURIKULUM

MENYELAMATKAN GENERASI DARI LGBT DENGAN ISLAM KAAFFAH, BUKAN KOMPROMI KURIKULUM.

Oleh :Ifah Rasyidah (Praktisi Pendidikan, Pegiat Literasi Islam)

 

Wacana Kementerian Agama yang menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBT masuk ke kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027 adalah langkah yang terlambat, setengah hati, dan problematik. Problematik bukan karena niatnya, tetapi karena pendekatannya masih terjebak dalam kerangka sekuler-liberal yang justru menjadi rahim suburnya LGBT itu sendiri.

Kita tidak sedang menghadapi sekadar “masalah kenakalan remaja” atau “isu kesehatan mental”. Kita sedang menghadapi perang ideologi. Perang untuk mengembalikan fitrah manusia yang sudah melanggar kodrat.

Akar Masalah: Sekularisme Liberal yang Melahirkan LGBT

Faktanya jelas, budaya LGBT lahir dari sistem sekuler liberal. Sistem ini menjadikan “kebebasan individu” sebagai tuhan tertinggi. Agama, moral, dan fitrah dikalahkan oleh slogan HAM yang diagungkan salam sistem demokrasi.

Ketika negara bersikap abai pada pergaulan remaja seperti pacaran, pornografi, zina, dan pergaulan tanpa batas atas nama “hak asasi”, maka tidak heran jika nantinya kemudian golongan LGBT menuntut “hak” yang lebih jauh yaitu pernikahan sesama jenis. LGBT bukan sebab. Ia adalah akibat. Ia adalah buah busuk dari akar sekularisme.

Gerakan LGBT sangat sistematis. Mereka tidak bergerak dengan spanduk “kami ingin maksiat”. Mereka bermain dengan bendera HAM, toleransi, dan anti-diskriminasi. Tujuannya satu: legalisasi LGBT. Jika negara hanya menjawab dengan “edukasi bahaya LGBT” di sekolah, sementara di luar sekolah UU, media, dan kebijakan negara masih bertolak belakang, maka itu hanya menjadi pemanis kebijakan pemerintah yang seakan-akan peduli dengan masalah LGBT namun realitanya masih melanggengkan komunitasnya.

Kebijakan ambigu jika materi LBGT dimasukkan ke kurikulum yang berbasis moderasi dan HAM.Di kelas diajarkan “LGBT bahaya”, sementara dalam PPKn diajarkan “hormati perbedaan orientasi seksual”. Hasilnya siswa akan menormalisasi LGBT. Kebijakan yang tidak solutif hanya menambah keruh masalah.

Baca Juga  Menanam Harapan di Hati Anak Yatim dan Dhuafa

LGBT Haram, Mengundang Murka Allah 

Dalam menyikapi LGBT maka dalam hal ini wajib berangkat dari ketaatan kepada Allah SWT, bukan kebencian kepada manusia. Islam memandang LGBT sebagai penyimpangan fitrah dan dosa besar.

Allah mengisahkan kaum Nabi Luth dalam QS. Al-A’raf ayat 80-81:

“Dan Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”

Azabnya sangat keras dalam QS. Hud ayat 82:

“Maka ketika keputusan Kami datang, Kami jungkirbalikkan negeri kaum Luth, dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar.”

Rasulullah SAW bersabda:

“Laknat Allah atas orang yang melakukan perbuatan kaum Luth” HR. Tirmidzi.

Para ulama 4 mazhab sepakat bahwa perbuatan sesama jenis adalah haram dan termasuk dosa besar. Ini hukum syariat yang qath’i. Mendiamkan kemungkaran sama dengan ridha.

Solusi Islam Kaaffah: Menyerang Akarnya, Bukan Hanya Gejalanya. 

Dalam perspektif Islam kaffah, negara memiliki peran strategis sebagai pelindung akidah, keluarga, generasi, dan ketertiban sosial. Pencegahan perilaku yang dipandang bertentangan dengan syariat tidak cukup dilakukan melalui kampanye atau memasukkan materi tertentu ke dalam kurikulum. Diperlukan sistem pendidikan dan kehidupan yang secara keseluruhan membentuk manusia bertakwa . Peran negara sangat penting dan membentuk generasi. Islam sebagai sistem yang sempurna memiliki seperangkat solusi mencegah penyimpangan seksual termasuk LGBT.

Melindungi keluarga sebagai institusi utama. Negara menciptakan kebijakan yang mendukung keluarga dalam menjalankan fungsi pendidikan dan pengasuhan. Diharapkan orang tua mampu memberikan pendidikan agama, akhlak, dan perlindungan kepada anak. Sehingga anak mendapatkan pendidikan aqidah dan adab di usia dini dalam keluarga.

Baca Juga  Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras, Ulama Mengecam: Jangan Permainkan Kesucian Al-Qur’an

Melakukan amar ma’ruf nahi munkar, secara sistematis Negara bersama masyarakat dan lembaga pendidikan serta lembaga dakwah melakukan pembinaan moral dengan pendekatan hikmah, pendidikan, dan pencegahan, bukan sekadar hukuman. Tujuannya membangun masyarakat yang taat kepada Allah sekaligus menjaga kehormatan manusia.

Menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah dan akhlak. Negara menyusun kurikulum yang menanamkan aqidah, ketakwaan, akhlak, tanggung jawab, pemahaman tentang fitrah manusia, serta sistem pergaulan. Pendidikan seksual diberikan secara ilmiah dan sesuai usia dalam kerangka nilai Islam, sehingga mampu menghadapi kerusakan sistem pergaulan yang mungkin ada di masyarakat. Minimal menjadi benteng di tengah rusaknya pergaulan remaja.

Mengatur media dan ruang publik. Negara melakukan perlindungan terhadap anak dari pornografi, eksploitasi seksual, konten yang merusak akhlak, serta propaganda yang tidak sesuai dengan nilai yang ditetapkan negara. Pada saat yang sama, negara menyediakan konten edukatif dan media yang membangun kepribadian Islam.

Menegakkan hukum dengan adil dan sanksi tegas. Negara memberikan perlindungan kepada setiap warga muslim dns non muslim dari kekerasan, pelecehan, pemaksaan, eksploitasi, dan diskriminasi. Penegakan bertujuan untuk mencegah terjadinya kemaksiatan terus menerus, yang memberikan efek jera pada pelakunya .

Menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Negara menjalankan pemerintahan, pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, dan kebijakan budaya berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian, pembinaan generasi tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan keluarga, tetapi menjadi bagian dari tanggung jawab negara.

Dalam perspektif Islam, persoalan moral seperti LGBT tidak diselesaikan hanya melalui satu mata pelajaran di sekolah. Penyelesaiannya harus terintegrasi antara akidah, pendidikan, keluarga, media, ekonomi, hukum, budaya, dan kebijakan negara untuk membentuk generasj Islami yang akan memimpin peradaban gemilang. Dan peradaban tersebut hanya akan terwujud jika kembali kepada syariat-Nya, secara total. Wallahu a’lam bishawab.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button