NEWS

Lama Terbengkalai Gedung Pasar Ikan Modern Jadi Sasaran Maling

PALEMBANG – Bangunan Pasar Ikan Modern (PIM) di Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Ilir Timur III, yang sudah lama tidak beroperasi, menjadi sasaran pencurian material bangunan. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melaporkan dugaan pencurian dua kusen aluminium yang mengakibatkan kerugian aset sekitar Rp15 juta.

Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang, Edwin Effendi, mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang pada Senin (3/8/2026). Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/2572/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Berdasarkan laporan, peristiwa dugaan pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Terlapor diketahui berinisial M.N.T.M. alias Padil dan diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

Baca Juga  Pedagang Kaki Lima di area Masjid Agung Palembang Bakal Ditertibkan

Edwin menjelaskan, dirinya menerima informasi dari salah seorang bawahannya mengenai adanya seorang pria yang diamankan karena diduga membongkar dan mengambil dua buah kusen aluminium dari bangunan Pasar Ikan Modern. “Saya menerima telepon dari salah seorang bawahan yang memberitahukan bahwa telah diamankan seseorang yang kedapatan melakukan pembongkaran dan mengambil dua buah kusen aluminium,” ujar Edwin.

Setelah menerima laporan tersebut, Edwin langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan informasi yang diterimanya. Selanjutnya, ia bersama jajarannya menyerahkan terlapor beserta barang bukti kepada penyidik Polrestabes Palembang. “Kami mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi atas kejadian tersebut agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga  Percepat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kelola 1.000 ton Sampah per Hari

Saat ini, kasus dugaan pencurian tersebut masih dalam penanganan Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sesuai asas praduga tak bersalah, status terlapor masih sebatas terduga hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (mnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button