TERKINI

Kemana Lagi Kita Harus Berharap?

Pemberantasan korupsi juga harus dibarengi dengan perbaikan sistem pengawasan, transparansi, tata kelola pemerintahan, serta pembangunan integritas aparatur negara.

Kemana Lagi Kita Harus Berharap?

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Politik dan Hukum

Harapan adalah energi yang membuat sebuah bangsa terus melangkah. Namun, ketika harapan itu perlahan memudar, muncul pertanyaan yang mengusik nurani: *kemana lagi kita harus berharap?

Pertanyaan tersebut terasa semakin relevan menjelang usia kemerdekaan Republik Indonesia yang memasuki tahun ke-81. Delapan dekade lebih bangsa ini berdiri dengan cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, di tengah cita-cita yang begitu mulia, masih banyak masyarakat yang merasakan kehidupan belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Tekanan ekonomi masih membebani banyak keluarga. Harga kebutuhan pokok yang terus menjadi perhatian, kesempatan kerja yang belum merata, dan kesenjangan sosial yang masih terasa membuat sebagian masyarakat mempertanyakan sejauh mana hasil pembangunan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat.

Di sisi lain, masyarakat kembali disuguhi berbagai pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) dan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di berbagai tingkatan. Peristiwa-peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan sekaligus memperkuat kesan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius yang belum berhasil diberantas secara tuntas.

Korupsi sesungguhnya bukan sekadar pelanggaran hukum. Lebih dari itu, korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Setiap rupiah uang negara yang disalahgunakan pada hakikatnya adalah hak masyarakat yang seharusnya dipergunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga  Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Tempuh Upaya Banding

Lalu di manakah letak persoalannya?

Dari sudut pandang hukum, salah satu faktor yang sering menjadi bahan diskusi adalah efektivitas penegakan hukum. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi kerap dinilai belum menimbulkan efek jera yang kuat. Tidak sedikit kalangan yang kemudian membandingkannya dengan negara-negara lain yang menerapkan sanksi sangat berat terhadap pelaku korupsi.

Di Indonesia sendiri, wacana mengenai hukuman yang lebih berat bagi koruptor, termasuk hukuman mati dalam kondisi tertentu sebagaimana telah diatur secara terbatas dalam peraturan perundang-undangan, terus menjadi perdebatan. Sebagian pihak meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu akan memberikan efek pencegahan yang lebih kuat. Sementara pihak lain berpendapat bahwa pemberantasan korupsi juga harus dibarengi dengan perbaikan sistem pengawasan, transparansi, tata kelola pemerintahan, serta pembangunan integritas aparatur negara.

Apa pun pendekatan yang dipilih, satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa masyarakat mendambakan keadilan yang benar-benar dirasakan. Hukum akan memperoleh wibawanya apabila diterapkan secara adil kepada siapa pun tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, ataupun kedudukan sosial.

Dalam situasi seperti sekarang, sebagian masyarakat merasa kehilangan tempat untuk menggantungkan harapan. Muncul kesan bahwa kepentingan pribadi dan kelompok sering kali lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa. Sementara itu, rakyat tetap harus menjalankan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk membayar pajak yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan.

Baca Juga  Jangan Habiskan Energi Bangsa untuk Polemik Politik, Arahkan untuk Kesejahteraan Rakyat

Di media sosial pun beredar berbagai ungkapan kekecewaan, termasuk ajakan agar masyarakat tidak membayar pajak apabila pemerintah dinilai gagal memberantas korupsi. Namun demikian, perlu dipahami bahwa membayar pajak merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Kritik terhadap penyelenggaraan negara sebaiknya disampaikan melalui cara-cara yang konstitusional, agar tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru dan tetap menjaga keberlangsungan pembiayaan pelayanan publik.

Bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan orang-orang baik. Indonesia memiliki banyak aparat penegak hukum yang berintegritas, aparatur negara yang bekerja dengan jujur, akademisi, tokoh agama, dan masyarakat yang terus berjuang menjaga nilai-nilai kejujuran. Mereka merupakan modal sosial yang harus terus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap negara tidak semakin terkikis.

Pada akhirnya, harapan tidak boleh padam. Harapan harus diwujudkan melalui komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta membangun budaya antikorupsi sejak dini. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera bukan sekadar menjadi rangkaian kalimat dalam konstitusi, melainkan benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari seluruh rakyat Indonesia.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button