LINGKUNGAN

Karhutla Sumsel: Lahan Terlantar, Konsesi, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Oleh: Dr. Yenrizal, M.Si (Doktor Komunikasi Lingkungan, FISIP UIN Raden Fatah Palembang)

Karhutla Sumsel: Lahan Terlantar, Konsesi, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

 

Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan kembali menjadi perhatian setiap kali musim kemarau tiba. Tahun demi tahun, kebakaran muncul di berbagai wilayah, sementara kabut asap dan dampaknya terhadap masyarakat kembali menjadi persoalan yang harus dihadapi.

Sembilan tahun lalu, persoalan lahan terlantar pernah menjadi perhatian serius. Lahan yang dibiarkan menjadi semak, rawa kering, atau kawasan tanpa pengelolaan yang jelas dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran ketika musim kemarau datang.

Kini, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut lahan terlantar. Perhatian juga perlu diarahkan kepada kawasan yang berada dalam konsesi perusahaan, baik hutan tanaman industri (HTI) maupun perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Pertanyaannya sederhana tetapi penting: siapa yang menguasai lahan tersebut, bagaimana kewajiban pengelolaannya dijalankan, dan sejauh mana pengawasan dilakukan ketika kebakaran terjadi berulang?

Karhutla dan Persoalan Pengelolaan Lahan

Data penanganan karhutla di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa ancaman kebakaran belum berakhir. Sejumlah kabupaten menjadi wilayah yang berulang kali menghadapi kebakaran, terutama kawasan yang memiliki tutupan lahan gambut, semak belukar, perkebunan, maupun lahan yang belum dikelola secara optimal.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Pencegahan harus dimulai dari pengelolaan lahan, pengawasan kawasan rawan, pembuatan sekat kanal dan embung pada lokasi tertentu, patroli, serta kesiapsiagaan masyarakat dan perusahaan.

Di wilayah perkotaan, persoalannya juga semakin terasa. Lahan kosong yang berada di sekitar kawasan permukiman dan jalur pembangunan infrastruktur dapat berubah menjadi titik rawan kebakaran ketika vegetasi mengering.

Karena itu, status sebuah lahan menjadi penting. Lahan kosong, lahan terlantar, lahan perkebunan, maupun kawasan konsesi memiliki karakter dan tanggung jawab pengelolaan yang berbeda. Namun semuanya memiliki satu kesamaan: ketika berada dalam kawasan rawan kebakaran, harus ada pihak yang jelas bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pengendaliannya.

Konsesi Perusahaan Juga Perlu Diawasi

Kawasan konsesi perusahaan tidak serta-merta berarti perusahaan tersebut menjadi penyebab kebakaran. Penentuan penyebab kebakaran membutuhkan pemeriksaan lapangan dan proses penegakan hukum.

Namun, keberadaan titik panas atau kebakaran di dalam kawasan konsesi merupakan alasan yang cukup untuk memperkuat pengawasan.

Kawasan yang dikelola perusahaan memiliki kewajiban tertentu dalam menjaga dan mengelola lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila kebakaran berulang terjadi pada kawasan yang sama, pemerintah perlu memastikan apakah sistem pencegahan dan pengendalian karhutla telah berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Sekitar 30 Hektare Lahan Terbakar di Batang Hari Leko

Termasuk di dalamnya kesiapan sumber daya manusia, sarana pemadaman, patroli, pemantauan titik panas, pengelolaan tata air, serta respons ketika api pertama kali ditemukan.

Yang juga penting adalah membedakan antara terjadinya kebakaran di suatu konsesi dengan pembuktian bahwa pemegang konsesi melakukan tindak pidana atau lalai. Keduanya merupakan persoalan yang berbeda dan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.

Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

Salah satu persoalan dalam penanganan karhutla adalah bagaimana memastikan hukum menyentuh seluruh pihak yang memang bertanggung jawab.

Pelaku pembakaran di lapangan harus diproses apabila terbukti melakukan pelanggaran. Namun, pada saat yang sama, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran oleh pengelola kawasan, maka tanggung jawab hukum juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendekatan seperti ini penting agar penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada siapa yang ditemukan berada di dekat api.

Pemerintah juga telah melakukan berbagai langkah administratif terhadap badan usaha yang kawasan konsesinya mengalami kebakaran. Penyegelan, pemeriksaan, pemberian sanksi administratif, maupun langkah hukum lainnya merupakan bagian dari instrumen pengawasan.

Tetapi efektivitasnya perlu terus dievaluasi.

Jika sebuah kawasan berulang kali terbakar, pemerintah perlu menanyakan mengapa sistem pencegahan sebelumnya tidak cukup efektif. Apakah pengawasannya kurang? Apakah sarana pemadaman tidak memadai? Apakah tata kelola air bermasalah? Ataukah terdapat pelanggaran lain yang perlu ditindaklanjuti?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mencatat luas lahan yang terbakar setiap tahun.

Keterbukaan Data Menjadi Kunci

Ada satu persoalan yang tidak kalah penting: keterbukaan data penguasaan dan pengelolaan lahan.

Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai kawasan-kawasan yang rawan terbakar. Informasi tersebut idealnya dapat memperlihatkan status kawasan, pemegang izin atau hak, luas wilayah, lokasi, serta riwayat kebakaran dan tindakan pemerintah terhadap kawasan tersebut.

Keterbukaan informasi tidak berarti membuka data yang memang dilindungi oleh hukum. Namun, informasi publik mengenai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan semestinya dapat diakses masyarakat secara proporsional.

Dengan data yang terbuka, publik dapat ikut mengawasi. Pemerintah juga lebih mudah melakukan evaluasi lintas sektor.

Selama data tersebar di berbagai instansi dan sulit diakses, masyarakat akan terus bertanya ketika kebakaran terjadi: **lahan siapa yang terbakar, siapa yang bertanggung jawab mengelolanya, dan apa tindakan pemerintah setelah kebakaran terjadi?**

Baca Juga  Ekologi Kedaulatan: Ancaman Nyata dari Hulu Sungai hingga Segitiga Terumbu Karang

Belajar dari Kearifan Lokal

Sumatera Selatan memiliki sejarah pengelolaan wilayah dan sumber daya alam yang panjang. Sistem pemerintahan Marga pada masa lalu, misalnya, mengenal hubungan yang erat antara kewenangan mengelola wilayah dan kewajiban menjaga kehidupan masyarakat.

Nilai yang dapat dipetik bukanlah mengembalikan sistem lama secara mentah, melainkan mengambil prinsipnya: hak untuk menguasai atau mengelola suatu wilayah harus berjalan bersama tanggung jawab untuk menjaganya.

Prinsip tersebut relevan diterapkan dalam pengelolaan lahan saat ini.

Pemegang hak atau izin memiliki kewajiban mengelola kawasan sesuai aturan. Pemerintah memiliki kewajiban mengawasi. Masyarakat juga memiliki peran dalam pencegahan dan pelaporan.

Ketiganya harus berjalan bersama.

Kabar baiknya, berbagai bentuk kolaborasi mulai berkembang. Pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, aparat, dan relawan dapat mengambil peran masing-masing dalam mencegah kebakaran.

Kecepatan respons juga sangat menentukan. Posko pengendalian di lokasi rawan, patroli masyarakat, pemantauan titik panas, serta kesiapan peralatan pemadam dapat memperkecil kemungkinan api berkembang menjadi kebakaran besar.

Namun, kolaborasi masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi tanggung jawab pemilik atau pengelola lahan.

Masyarakat dapat membantu menjaga lingkungannya, tetapi kewajiban utama pengelolaan kawasan tetap harus berada pada pihak yang secara hukum memiliki hak, izin, atau kewenangan atas kawasan tersebut.

Karhutla bukan persoalan yang selesai hanya dengan memadamkan api. Ia berkaitan dengan tata kelola lahan, penegakan hukum, transparansi, pengawasan, dan kesadaran bersama.

Karena itu, setiap musim kemarau seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan dan apa yang masih gagal.

Sumatera Selatan membutuhkan peta persoalan yang lebih jelas: kawasan mana yang berulang terbakar, bagaimana status lahannya, siapa pengelolanya, apa tindakan pemerintah, dan apakah langkah pencegahan sudah dijalankan.

Jika informasi itu terbuka dan dapat diperiksa publik, pengawasan akan menjadi lebih kuat.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang karhutla bukan semata-matasiapa yang memadamkan api. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa api terus muncul di tempat yang sama dan apa yang dilakukan agar kebakaran tidak kembali terjadi?

Di situlah pekerjaan rumah pengendalian karhutla Sumatera Selatan sesungguhnya berada.

Saya sengaja membuatnya lebih aman secara jurnalistik: tidak menyatakan suatu perusahaan sebagai penyebab karhutla hanya karena kebakaran terjadi di dalam konsesinya, dan membedakan antara **fakta kebakaran, dugaan kelalaian, serta pembuktian hukum**.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button