ARTIKEL

Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Indonesia

Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Indonesia

Oleh: Albar Sentosa Subari – Mantan Advokat Era 1980-an

Istilah Lex Specialis Derogat Legi Generali merupakan asas hukum yang sangat populer di kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Secara sederhana, asas ini berarti ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.

Dalam sistem hukum Indonesia, asas tersebut memiliki peran penting untuk menentukan hukum mana yang harus diterapkan ketika terdapat dua aturan yang mengatur objek yang sama, yaitu aturan yang bersifat umum dan aturan yang bersifat khusus. Namun, penerapan asas ini hanya berlaku apabila kedua aturan tersebut memiliki kedudukan yang setara dalam hierarki peraturan perundang-undangan, misalnya sama-sama berbentuk undang-undang.

Dalam praktik peradilan di Indonesia dikenal adanya Peradilan Umum, yang meliputi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Peradilan ini pada umumnya memeriksa dan mengadili berbagai peristiwa hukum yang berkaitan dengan adanya dugaan kesalahan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan akibat hukum.

Dalam hukum perdata dikenal istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. M.M. Djojodiguno, S.H., menggunakan istilah **Tindakan Melanggar Hukum**. Apa pun istilah yang digunakan, maknanya tetap sama, yaitu adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum sehingga menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Baca Juga  Ketika Cuaca Tak Lagi Mudah Dipahami

Di samping Peradilan Umum, Indonesia juga mengenal peradilan khusus, yaitu Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Masing-masing memiliki subjek, objek, serta hukum acara yang berbeda sesuai dengan kewenangannya.

Peradilan Agama berwenang memeriksa perkara yang melibatkan orang-orang beragama Islam, seperti sengketa perkawinan, kewarisan, hibah, wasiat, dan perkara lain yang menjadi kewenangannya berdasarkan undang-undang.

Peradilan Militer mengadili anggota militer yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana yang menjadi yurisdiksi peradilan militer.

Sementara itu, Peradilan Tata Usaha Negara berwenang memeriksa sengketa yang timbul akibat keputusan atau tindakan badan maupun pejabat pemerintahan yang diduga merugikan hak seseorang atau badan hukum.

Karena masing-masing lingkungan peradilan memiliki hukum acara tersendiri, maka penyelesaian suatu perkara harus terlebih dahulu mengikuti mekanisme hukum acara khusus yang telah ditentukan. Hukum acara umum tidak dapat langsung diterapkan apabila undang-undang telah mengatur mekanisme khusus.

Sebagai contoh, dalam sengketa kewarisan atau hibah yang menjadi kewenangan Peradilan Agama, apabila terdapat dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum, pembuktian terhadap pokok sengketa harus lebih dahulu dilakukan melalui Peradilan Agama. Setelah ada kepastian hukum mengenai pokok perkara tersebut, barulah dimungkinkan adanya gugatan PMH di Pengadilan Negeri apabila memang memenuhi syarat. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pelanggaran kompetensi absolut antarlingkungan peradilan.

Baca Juga  Ketika Fasilitas Publik Menciptakan Keuntungan Privat

Contoh lain dapat ditemukan dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Sengketa pemberitaan pada prinsipnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya melalui Dewan Pers. Setelah mekanisme tersebut ditempuh dan apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran yang relevan menurut ketentuan hukum, barulah terbuka kemungkinan penyelesaian melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Negeri tidak serta-merta menerapkan hukum acara umum apabila undang-undang telah menetapkan mekanisme penyelesaian yang bersifat khusus. Inilah implementasi nyata asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.

Sebagai catatan penting, asas tersebut hanya dapat diterapkan apabila aturan yang bersifat khusus dan aturan yang bersifat umum memiliki derajat yang sama dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, asas ini berlaku antara undang-undang dengan undang-undang, bukan antara undang-undang dengan peraturan yang berada di bawahnya. Kesalahpahaman terhadap prinsip ini masih sering dijumpai di tengah masyarakat.

Memahami asas Lex Specialis Derogat Legi Generali secara benar sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan kewenangan lembaga peradilan maupun prosedur hukum yang harus ditempuh. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berlangsung sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban dalam sistem peradilan Indonesia.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button