NEWS

Diingatkan bagi Wajib Pajak PBB-P2 Bakal Jatuh Tempo 30 September

PALEMBANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas pembayaran PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan hingga 30 September 2026.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga pekan lalu baru mencapai 48 persen. “Upaya terus kita lakukan untuk meningkatkan pencapaian dan kepatuhan wajib pajak,” kata Jamiah.

Ia mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Hingga saat ini, kata dia, belum ada informasi mengenai perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah 30 September 2026, akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Rotasi Jabatan Murni Pembenahan Struktur Birokrasi

Selain mendorong kepatuhan pembayaran, Bapenda Palembang juga melakukan penanganan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jangka waktu panjang. Petugas dapat melakukan tindakan di lapangan, termasuk memasang stiker atau spanduk peringatan pada objek pajak yang memiliki tunggakan.

Di sisi lain, Pemkot Palembang memberikan keringanan bagi masyarakat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan tersebut berupa pembebasan pokok PBB-P2 untuk rumah tinggal dengan nilai ketetapan pokok maksimal Rp500 ribu. Program pembebasan tersebut mencakup 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kebijakan itu diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak pada tahun-tahun mendatang. (mnn)

Baca Juga  Mencari Skema Sekaligus Kepastian Hukum Penyulingan Minyak Tradisional 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button