NEWSTERKINI

Bareskrim Polri Tetapkan LSP dan Dua Anggota Lainnya sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat dan kewenangan kepolisian untuk melakukan penyadapan terhadap nomor telepon sejumlah tokoh penting.

Bareskrim Polri Tetapkan LSP dan Dua Anggota Lainnya sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Editor: Bang Bangun Lubis

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang menyasar sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan perangkat dan kewenangan kepolisian untuk melakukan penyadapan terhadap nomor telepon sejumlah tokoh penting.

“Berdasarkan hasil penyidikan sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” demikian keterangan Asep sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan bukan hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, melainkan juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, insan media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Kasus ini menjadi persoalan serius karena penyadapan merupakan tindakan yang berkaitan langsung dengan privasi, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum. Dalam negara hukum, penggunaan teknologi pengawasan harus mempunyai dasar kewenangan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Penyalahgunaan Sistem Penyadapan

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga menyalahgunakan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan secara sah dalam kepentingan penegakan hukum.

Baca Juga  Achmad Muzaini Diutus Prabowo Sebagai Kader atau Ketua MPR RI

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani.

Padahal, penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan harus mempunyai dasar hukum, mengikuti mekanisme yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.

Persoalan semakin berkembang ketika pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file rekaman audio dan data log penyadapan. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas yang telah dilakukan melalui sistem tersebut.

Terbongkar dari Laporan Internal Polri

Terungkapnya perkara ini bermula dari laporan internal kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan berbasis pendekatan ilmiah.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang dan tiga orang ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia dan Republika, ketiga tersangka juga telah ditahan di rumah tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Ujian Kepercayaan Publik terhadap Institusi Polri

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi internal kepolisian. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada kemampuan institusi tersebut menjaga integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum.

Baca Juga  Butuh Kebijakan Kuat dalam Mengatasi Banjir di Palembang

Polri menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka merupakan persoalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat, bukan kebijakan institusi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya semangat bersih ke dalam sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. 

Di sisi lain, masyarakat tentu menunggu proses hukum yang transparan dan terbuka. Pengungkapan perkara ini jangan berhenti hanya pada penetapan tiga tersangka. Penyidik perlu mengungkap secara jelas bagaimana sistem penyadapan dapat digunakan di luar prosedur, siapa yang memberikan perintah, serta sejauh mana data komunikasi masyarakat dan pejabat negara telah diakses.

Persoalan ini juga menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi harus diikuti penguatan pengawasan dan pertanggungjawaban. Perangkat yang seharusnya digunakan untuk membantu penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat yang mengancam hak privasi warga negara.

Pada akhirnya, reformasi kepolisian bukan sekadar slogan atau pergantian pejabat. Reformasi harus terlihat melalui tindakan nyata, termasuk keberanian membersihkan penyimpangan di lingkungan sendiri.

Kepercayaan publik hanya dapat dibangun apabila hukum ditegakkan secara adil, siapa pun pihak yang terlibat.

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button