POLUSI ASAP JANGAN DIWARISKAN: SAMPAI KAPAN KARHUTLA JADI RITUAL TAHUNAN?
sampai kapan masyarakat harus terus belajar hidup berdampingan dengan asap?

KABUT ASAP JANGAN DIWARISKAN: SAMPAI KAPAN KARHUTLA JADI RITUAL TAHUNAN?
Oleh: Bang Bangun Lubis – Ketua Umum Era BARU, Arus Perubahan Iklim
POLUSI asap kembali menjadi pengingat bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum selesai. Setiap kali api muncul, masyarakat kembali diminta memakai masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, menutup pintu dan jendela, serta menjaga kesehatan. Semua imbauan itu benar. Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih penting: sampai kapan masyarakat harus terus belajar hidup berdampingan dengan asap?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyalahkan satu pihak. Ini adalah kritik sekaligus kegelisahan. Sebab hutan, lahan, udara dan keselamatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki kewenangan dan sumber daya, dunia usaha memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan lahan, sementara masyarakat memiliki peran menjaga lingkungan. Kalau semuanya sudah mengetahui bahayanya karhutla, mengapa persoalan yang sama terus berulang?
Data resmi menunjukkan persoalan ini bukan perkara kecil. BNPB mencatat bahwa sepanjang 2025 luas karhutla secara nasional mencapai 213.984 hektare, meskipun angka tersebut turun dibandingkan 2024 yang mencapai 376.805 hektare. Penurunan patut dicatat sebagai perkembangan positif, tetapi angka ratusan ribu hektare tetap menunjukkan betapa besar persoalan yang harus diselesaikan. ([BNPB][1])
Di Sumatera, persoalan itu juga terlihat nyata. Dalam laporan BNPB hingga akhir Agustus 2025, Sumatera Selatan tercatat mengalami karhutla dengan luas lahan terbakar 1.416,94 hektare, sedangkan Riau mencapai 1.834 hektare dan Jambi 448 hektare. ([BNPB][2]) Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada lahan yang rusak, ekosistem yang terganggu, aktivitas warga yang terhambat dan risiko kesehatan akibat asap.
Bahkan pada April 2026, BNPB masih mencatat karhutla terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Selatan. Secara nasional, pada bulan tersebut tercatat 12 kejadian karhutla yang berdampak pada 11 kabupaten/kota dengan total luasan terbakar 32,3 hektare. BNPB juga mencatat bahwa karhutla tersebut dapat memicu kabut asap di sejumlah wilayah. ([BNPB]
Inilah yang harus kita renungkan
Mengapa pendekatan kita sering kali lebih sibuk ketika api sudah membesar daripada ketika api belum menyala? Mengapa keberhasilan sering diukur dari berapa hektare api berhasil dipadamkan, bukan dari berapa hektare lahan yang berhasil dicegah agar tidak terbakar?
Pemerintah memang tidak tinggal diam. BNPB mencatat berbagai upaya pemadaman, pendinginan, patroli dan koordinasi lintas sektor. Bahkan BNPB secara tegas menyebut bahwa pencegahan merupakan upaya yang lebih efektif, antara lain melalui patroli bersama dan pelibatan masyarakat. ([BNPB]
Namun, menurut saya, paradigma pencegahan harus diperkuat. Kita jangan menunggu asap memenuhi udara baru bergerak. Jangan menunggu sekolah terganggu, anak-anak tidak dapat bermain di luar, aktivitas ekonomi terganggu dan masyarakat mulai mengeluh sesak akibat udara buruk.
Masyarakat memang harus diberi edukasi. Ketika asap pekat, penggunaan masker yang tepat, membatasi aktivitas di luar ruangan dan menjaga kualitas udara di dalam rumah merupakan langkah penting. Tetapi semua itu adalah perlindungan terhadap dampak. bukan penyelesaian akar masalah.
Akar persoalan harus dicari dengan serius: bagaimana tata kelola lahan dilakukan, bagaimana wilayah rawan diawasi, bagaimana masyarakat diberdayakan untuk mencegah kebakaran, bagaimana sistem peringatan dini diperkuat dan bagaimana hukum ditegakkan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Kita juga jangan terjebak pada kebiasaan mencari kambing hitam. Tidak semua kebakaran otomatis dapat dituduhkan kepada perusahaan, dan tidak semua kebakaran pula dapat dibebankan kepada masyarakat. Setiap kasus harus diperiksa berdasarkan bukti. Tetapi ketika ada pihak yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan, penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan.
Saya melihat persoalan karhutla sebagai ujian terhadap keseriusan kita menjaga bumi.
Menjaga hutan bukan sekadar urusan aktivis lingkungan. Menjaga udara bukan hanya tugas pemerintah. Menjaga lahan bukan hanya pekerjaan petugas pemadam. Ini adalah tanggung jawab peradaban.
Kita tidak boleh mewariskan kepada anak cucu sebuah tradisi buruk: setiap musim kemarau datang, masyarakat bersiap menghadapi asap; masker disiapkan; sekolah bersiap mengurangi aktivitas; petugas bersiap memadamkan api; sementara kita kembali bertanya siapa yang membakar.
Sudah waktunya pertanyaan itu berubah menjadi: apa yang kita lakukan agar api tidak terjadi?
Era BARU – Arus Perubahan Iklim mendorong agar pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, komunitas lingkungan dan warga membangun gerakan pencegahan secara bersama. Bukan sekadar rapat ketika bencana terjadi, melainkan kerja nyata sepanjang tahun.
Patroli kawasan rawan harus diperkuat. Masyarakat sekitar hutan harus menjadi bagian dari sistem pencegahan, bukan hanya menjadi penerima dampak. Pengelolaan gambut harus serius. Informasi titik panas harus cepat diterjemahkan menjadi tindakan lapangan. Dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan hukum dan bukti.
Kita boleh berbeda kepentingan, tetapi kita menghirup udara yang sama. Kita boleh berbeda pekerjaan, tetapi kita hidup di bumi yang sama. Karena itu, jangan wariskan kabut asap kepada generasi berikutnya.
Menjaga hutan, menyelamatkan napas. Mencegah api, menyelamatkan masa depan.
Bang Bangun Lubis – Ketua Umum Era BARU – Arus Perubahan Iklim



