LINGKUNGAN

SBC Desak PUPR Palembang Buka Audit Kebakaran Lahan, Rawa Konservasi Jadi Sorotan

PALEMBANG, Erabaru.news – Sumsel Budget Centre (SBC) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang melakukan audit menyeluruh terhadap lahan yang terbakar, sekaligus membuka hasil audit tersebut kepada publik. Pemeriksaan dinilai mendesak, terutama terhadap lahan yang berstatus rawa konservasi dan kawasan yang secara tata ruang seharusnya dilindungi.

Desakan ini merupakan respons SBC atas rilis Lingkar Hijau yang menyoroti kebakaran lahan di Kota Palembang. Dalam data yang disampaikan organisasi tersebut, sekitar 452 hektare lahan dilaporkan terbakar sepanjang 1 Juli hingga 5 Oktober 2026. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai penyebab kebakaran, status peruntukan lahan, serta kemungkinan adanya aktivitas pembukaan atau perubahan fungsi lahan.

Bagi SBC, persoalan tersebut tidak cukup disikapi sebatas pemadaman api dan pendataan luas lahan yang terbakar. Pemerintah kota perlu memastikan apakah kebakaran terjadi di kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan tertentu atau justru menyentuh wilayah yang memiliki fungsi ekologis dan wajib dilindungi.

Koordinator Analis Utama SBC, Riza Toni Siahaan, menilai keterbukaan data dan audit berbasis tata ruang menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

“Dinas PUPR Kota Palembang harus membuka data tata ruang dan melakukan audit terhadap lokasi-lokasi yang terbakar. Publik berhak mengetahui apakah lahan tersebut berada di kawasan rawa konservasi, kawasan lindung, atau memiliki peruntukan lain. Jangan sampai kebakaran hanya dicatat sebagai peristiwa lingkungan tanpa ditelusuri persoalan tata ruang di baliknya,” Ujar Toni, Senin (26/10/2026).

Baca Juga  12 Nama Perusahaan Disegel KLH di Sumsel Belum Diungkap, Ribuan Hotspot Jadi Sorotan

SBC meminta audit tidak berhenti pada pemetaan titik api dan penghitungan luas lahan terdampak. Pemeriksaan harus mencakup kesesuaian penggunaan lahan dengan dokumen tata ruang, status dan batas kawasan, riwayat perubahan peruntukan, serta perizinan yang berkaitan dengan aktivitas di sekitar lokasi kebakaran.

Khusus untuk rawa konservasi, SBC menilai pemerintah perlu memastikan apakah fungsi kawasan tersebut masih terjaga atau telah mengalami tekanan akibat perubahan penggunaan lahan. Rawa memiliki peran ekologis dalam menyimpan air, menjaga keseimbangan hidrologis, dan menopang ekosistem. Kerusakan kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas daripada sekadar hilangnya tutupan vegetasi.

SBC juga mendorong agar hasil audit disampaikan secara terbuka, setidaknya mencakup peta lokasi kebakaran, luas lahan terdampak, status tata ruang, hasil pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah. Jika ditemukan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, pemerintah harus menjelaskan langkah penertiban dan pemulihan yang ditempuh sesuai kewenangannya.

Menurut SBC, keterbukaan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penanganan kebakaran lahan. Tanpa data yang dapat diuji, publik akan kesulitan membedakan antara kebakaran yang terjadi tanpa unsur kesengajaan dan kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas manusia atau persoalan pengelolaan lahan.

Baca Juga  Sekitar 30 Hektare Lahan Terbakar di Batang Hari Leko

Meski demikian, SBC menegaskan bahwa laporan luas lahan terbakar tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran tata ruang maupun kesengajaan membakar lahan. Justru audit yang independen, berbasis dokumen dan pemeriksaan lapangan, diperlukan untuk memastikan fakta sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Bagi SBC, persoalan kebakaran lahan di Palembang harus menjadi momentum untuk mengevaluasi pengawasan tata ruang, khususnya terhadap kawasan rawa yang memiliki fungsi ekologis penting.

“Yang dibutuhkan bukan sekadar laporan berapa hektare lahan terbakar, tetapi penjelasan mengenai status lahan, penyebab kebakaran, dan langkah pemulihannya. Jika kawasan yang terbakar merupakan rawa konservasi, publik harus mendapatkan kejelasan bagaimana kawasan itu diawasi dan apa tindakan pemerintah setelah kebakaran terjadi,” ujar Toni.

SBC mendesak Pemkot Palembang menindaklanjuti temuan Lingkar Hijau melalui pemeriksaan yang terukur dan transparan. Hasilnya diharapkan menjadi dasar bagi penegakan aturan, pemulihan kawasan terdampak, serta pencegahan agar kebakaran dan kerusakan rawa tidak terus berulang.

Bagi SBC, perlindungan kawasan rawa tidak boleh berhenti pada penetapan status dalam dokumen tata ruang. Perlindungan itu harus dibuktikan melalui pengawasan di lapangan, keterbukaan informasi, dan tindakan nyata ketika ditemukan penyimpangan.

(Taufiq)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button