LINGKUNGAN

SBC Soroti Dugaan Motif Bisnis di Balik Kebakaran Lahan Palembang, Somasi Pemkot Dikaji

PALEMBANG, Erabaru. News– Sumsel Budget Centre (SBC) mendesak Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah konkret menyikapi kebakaran 452 hektare lahan di wilayah kota sepanjang 1 Juli hingga 5 Oktober 2026, sebagaimana diungkapkan Perkumpulan Lingkar Hijau melalui analisis data spasialnya.

SBC menilai temuan tersebut menjadi fakta penting yang tidak boleh diabaikan pemerintah. Selain mengancam kualitas lingkungan dan memperburuk persoalan kabut asap, kebakaran yang terjadi di kawasan peruntukan perumahan, rawa konservasi, dan ruang terbuka hijau (RTH) harus ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran tata ruang serta dugaan kepentingan bisnis di baliknya.

“Rilis data dari Perkumpulan Lingkar Hijau ini menjadi fakta penting yang harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Kota Palembang. Data tersebut memperkuat dugaan kami bahwa kebakaran lahan di wilayah kota tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga perlu ditelusuri kemungkinan adanya motif pengembangan bisnis dari kelompok usaha tertentu,” ujar Riza Toni Siahaan, Koordinator Analis Utama SBC, Selasa (20/10/2026).

Menurut Toni, temuan 262,77 hektare lahan terbakar yang berada di zona peruntukan perumahan rendah serta 93,32 hektare di kawasan rawa konservasi harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Namun, dugaan keterkaitan kebakaran dengan kepentingan pengembangan properti harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen pertanahan, dan penelusuran riwayat perizinan.

SBC menegaskan, pemerintah tidak boleh berhenti pada pendataan titik kebakaran maupun penanganan asap. Pemulihan lingkungan di wilayah terdampak harus menjadi prioritas, terutama pada kawasan rawa dan lahan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi Kota Palembang.

Baca Juga  452 Hektare Lahan di Palembang Terbakar, Rawa Konservasi Terancam

“Jangan sampai setelah terbakar, lahan-lahan tersebut justru ditimbun, direklamasi, kemudian berubah menjadi kawasan perumahan atau kegiatan komersial tanpa penyelesaian persoalan lingkungan dan tata ruang. Pemerintah harus memastikan fungsi ekologis lahan dipulihkan dan tidak membiarkan kebakaran menjadi jalan pintas untuk mengubah peruntukan lahan,” tegasnya.

SBC menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Palembang. Pertama, segera menyusun langkah pemulihan terhadap seluruh wilayah terdampak kebakaran, khususnya rawa konservasi dan RTH, melalui rehabilitasi vegetasi, pemulihan fungsi resapan air, serta pengawasan agar lahan tidak dialihfungsikan secara melanggar ketentuan.

Kedua, melakukan audit tata ruang secara menyeluruh terhadap wilayah yang mengalami kebakaran. Audit tersebut harus mencakup kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW, status dan penguasaan lahan, riwayat kebakaran, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan. Hasil audit juga perlu dibuka kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi tindak lanjut pemerintah.

Ketiga, memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara penerbitan izin pembangunan dan perizinan baru pada lokasi terdampak yang masih bermasalah atau sedang dalam proses pemeriksaan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegah perubahan kondisi fisik lahan sebelum penyebab kebakaran, status tata ruang, dan legalitas pemanfaatannya dipastikan.

Keempat, mendorong penegakan hukum terhadap pemilik lahan maupun badan usaha yang terbukti melakukan pembakaran, melanggar ketentuan lingkungan, atau melakukan pembiaran yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. SBC meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan status kepemilikan lahan.

Baca Juga  Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Ketika Menjaga Bumi Menjadi Tanggung Jawab Kita Semua

Toni menegaskan, apabila ditemukan indikasi bahwa kebakaran berkaitan dengan persiapan pengembangan properti atau kepentingan komersial tertentu, aparat harus mengusutnya secara transparan dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab tanpa pandang bulu.

“Kami tidak ingin muncul pola berulang: lahan terbakar, kemudian ditimbun dan dibangun, sementara kerusakan lingkungan serta kerugian masyarakat tidak pernah diselesaikan. Jika ada pihak yang sengaja memanfaatkan kebakaran untuk kepentingan bisnis, hal itu harus diungkap dan diproses sesuai hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa SBC sedang mengkaji langkah hukum, termasuk kemungkinan melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Palembang, terkait penanganan kebakaran dan kewajiban pemerintah dalam melindungi lingkungan serta menegakkan ketentuan tata ruang.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintah menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab, mulai dari pemulihan wilayah terdampak, evaluasi perizinan, hingga pengawasan terhadap pemanfaatan lahan.

“Kami sedang mengkaji dasar hukum dan langkah yang tepat untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah. Jangan sampai persoalan ini berlalu tanpa audit, tanpa pemulihan, dan tanpa kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Kepentingan lingkungan dan keselamatan warga harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis apa pun,” tutup Toni.

(Taufiq)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button