LINGKUNGAN

32 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, 18.489 Hektare Lahan Terbakar

Sumsel Masuk Daftar, Proses Pidana Berjalan

JAKARTA, Erabaru.news – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total areal terbakar yang tercatat mencapai 18.489 hektare, mempertegas besarnya persoalan pengawasan dan tanggung jawab pemegang izin di kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penjatuhan sanksi terbaru terhadap enam perusahaan pada Rabu (21/10/2026). Dengan tambahan tersebut, jumlah perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif meningkat dari 26 menjadi 32 perusahaan.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Pemerintah menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran terkait karhutla.

“Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Enam perusahaan yang baru dikenai sanksi berada di Kalimantan Tengah, yakni PT Hasil Kalimantan Jaya, PT Taiyoung Engreen, PT Hutan Produksi Lestari Kapuas, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati.

Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, enam perusahaan tersebut memiliki luas konsesi gabungan 201.391 hektare. Dari luasan itu, area terbakar mencapai 7.531 hektare.

Secara keseluruhan, 32 perusahaan yang dikenai sanksi memiliki luas konsesi sekitar 1,93 juta hektare, dengan total areal terbakar mencapai 18.489 hektare.

Sumsel Masuk Daftar, Proses Pidana Berjalan

Sumatera Selatan termasuk provinsi yang masuk dalam daftar penindakan Kementerian Kehutanan. Sebelumnya, lima perusahaan di provinsi ini telah dikenai sanksi administratif, yakni PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.

Selain Sumatera Selatan, penindakan juga mencakup Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Di luar sanksi administratif, Kementerian Kehutanan sebelumnya melaporkan proses hukum terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana karhutla. Dari jumlah tersebut, 44 subjek hukum berada pada tahap penyelidikan dan 79 lainnya dalam tahap penyidikan.

Dalam perkembangan yang dilaporkan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan pada 19 Oktober 2026, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua subjek hukum korporasi juga telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Baca Juga  SBC Dukung Boikot Produk Sinar Mas, Soroti Tanggung Jawab Korporasi atas Karhutla

Raja Juli menyatakan perusahaan yang telah dijatuhi sanksi administratif tetap berpotensi menghadapi proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum.

Penindakan ini menjadi ujian bagi pemerintah untuk memastikan bahwa sanksi tidak berhenti pada pembekuan izin dan kewajiban pemulihan. Pengawasan terhadap pelaksanaan pemulihan, pengungkapan penyebab kebakaran, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting agar karhutla tidak terus berulang.

Daftar 6 perusahaan tambahan yang baru dibekukan per 21 Okt 2026:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya – 4.803 ha terbakar (terbesar)
2. PT Taiyoung Engreen / PT Tiyong N Green – 1.409 ha
3. PT Hutan Produksi Lestari – 718 ha
4. PT Ramang Agro Lestari – 420 ha
5. PT Puspa Warna Cemerlang – 348 ha
6. PT Sinergi Hutan Sejati – 193 ha
Semuanya di Kalimantan Tengah.

Daftar 6 perusahaan sebelumnya (Agustus 2026):

1. PT WEL – Kalbar – 760,51 ha
2. PT MPK – Kalbar – 394,83 ha (dibekukan karena berulang)
3. PT WSP – Kalbar – 107,70 ha
4. PT FI – Kalbar – 95,87 ha
5. PT PSR – Kaltim – 82,26 ha
6. PT NES – Kalteng – 70,38 ha

Sebaran lengkap 32 perusahaan menurut Kemenhut:
– Kalsel (5): PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT
– Kalteng (7): PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI
– Sumsel (5): PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, PT BA
– Kalbar (9): PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ
– Kaltim (3): PT IITG, PT PSR, PT DPP
– Jambi (2): PT REI, PT ALN
– Kaltara (1): PT RKR

Baca Juga  Kebakaran Hutan, Antara Kepentingan Ekonomi dan Ekologis

Proses pidana: 125 subjek hukum, 44 dalam penyelidikan, 79 dalam penyidikan (12 orang tersangka, 1 korporasi tersangka, 2 korporasi sudah P-21 / siap dilimpahkan ke jaksa).

KLASTER RIAU 2025 – 4 Perusahaan Disegel KLH/BPLH

Data resmi KLH/BPLH Juli 2025:

1. PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot
2. PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot
3. PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot
4. PT Sumatera Riang Lestari – 13 hotspot
5. PT Jatim Jaya Perkasa (pabrik sawit) – 1 hotspot tingkat tinggi, ditutup karena pencemaran emisi

KLASTER ASAP LINTAS BATAS – 7 Perusahaan Dilaporkan Pemerintah Singapura (Oktober 2026)

NEA (Badan Lingkungan Singapura) identifikasi 7 perusahaan di Sumsel & Babel sebagai sumber asap lintas negara:

1. PT Bumi Andalas Permai
2. PT Bumi Mekar Hijau
3. PT SBA Wood Industries
– Ketiganya tercatat sebagai pemasok eksklusif kayu pulp untuk Asia Pulp and Paper (APP) – Grup Sinar Mas, dengan konsesi total 576.000 ha di OKI.

4. PT Paramitra Mulia Langgeng – anak usaha Grup Sungai Budi (Rose Brand)
5. PT Sumatera Alam Anugerah
6. PT Hutan Lestari Raya
7. PT Bangkanesia

Pemerintah Singapura juga menyurati Wilmar International, Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources terkait 62 ha kebakaran di Kaltara/Kaltim anak usahanya Kencana Agri.

KLASTER KALBAR – 30 Perusahaan Hotspot Terbanyak (Data DLHK Kalbar per 31 Agustus 2026)

Ini yang paling rinci jumlah titik apinya:

1.203 hotspot di 30 perusahaan:

– Top 3:

PT Kayung Agro Lestari (164 hotspot)

PT Rapi Kamajaya Abadi 1 157 hotspot),

PT Sebukit Internusa 104 hotspot).

– Lainnya: PT Jalin Vaneo 81, PT Mitra Karya Sentosa 57, PT Pinang Witmas Abadi 43, PT Rezeki Sawit Ambawang 41, PT Limpah Sejahtera 35, dst.

MASPELI Kalbar mencatat tambahan grup besar lain yang belum masuk sanksi resmi: BGA Group, Sinar Mas Group (PT Agrolestari Mandiri), Sampoerna Group (PT Lanang Agro Bersatu).

1,9 juta hektare konsesi yang diberikan negara sendiri yang terbakar.

(Taufiq)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button