Predikat Kabupaten Sehat Bukan Hanya Kelengkapan Administrasi, Juga Kesungguhan

SEKAYU, MUBA — Mewujudkan Kabupaten Musi Banyuasin yang sehat membutuhkan komitmen bersama, kerja nyata, dan koordinasi lintas perangkat daerah. Karena itu, seluruh pihak diminta bergerak cepat menyiapkan dokumen serta memastikan kelengkapan data sebagai bagian dari persiapan verifikasi Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tahun 2027.
Penegasan ini disampaikan Ketua Forum Kabupaten Musi Banyuasin Sehat sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Muba, Hj Patimah Toha Tohet, saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Dokumen KKS Tahun 2027 dan Evaluasi Sembilan Tatanan KKS, Senin (20/10/2026), di Ruang Rapat Guest House Griya Bumi Serasan Sekate.
Patimah menekankan pentingnya gerak cepat, kerja sama, dan tanggung jawab seluruh perwakilan perangkat daerah dalam memenuhi setiap kebutuhan penilaian. Ia juga meminta tim terkait segera melakukan pengisian dan pemutakhiran data pada aplikasi SI PANTAS agar proses verifikasi dapat dipersiapkan secara optimal.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen mengoptimalkan setiap upaya untuk memenuhi kriteria Kabupaten Sehat. Saya selaku Ketua Forum Kabupaten Musi Banyuasin Sehat bersama tim mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama seluruh pihak. Semoga sinergi ini terus terjaga demi mewujudkan Muba yang lebih sehat dan berkualitas,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan meraih predikat Kabupaten Sehat bukan hanya tentang kelengkapan administrasi, tetapi juga mencerminkan kesungguhan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun lingkungan yang sehat, aman, nyaman, serta mendukung kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Muba yang diwakili Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Jun Indra, SKM, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi dan menyinkronkan data antarperangkat daerah dalam menghadapi penilaian KKS Tahun 2027.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat merupakan program lintas sektor yang menilai pemenuhan kriteria kesehatan daerah berdasarkan sembilan tatanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005.
Sembilan tatanan tersebut meliputi masyarakat sehat mandiri; permukiman dan fasilitas umum; pasar; pendidikan; pariwisata; transportasi dan tertib lalu lintas jalan; perkantoran dan perindustrian; perlindungan sosial; serta pencegahan dan penanganan bencana. “Melalui rapat ini, kita berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama, data yang disampaikan selaras, dan dokumen pendukung tersedia sesuai kebutuhan. Dengan koordinasi yang baik, persiapan penilaian dapat berjalan lebih terarah dan optimal,”pungkasnya. (mnn)



