Palembang, Kota yang Lama-Lama Tenggelam

Palembang, Kota yang Lama-Lama Tenggelam
Oleh : Dr. Yenrizal, M.Si (Akademisi Komunikasi Lingkungan UIN Raden Fatah)
Kota Palembang hari ini bukan lagi sekadar kota dengan julukan “Venesia dari Timur”, melainkan kota yang sedang mencari celah akibat tata ruang yang kian sempit. Banjir yang kerap melanda setiap kali hujan turun bukan lagi sekadar tamu tak diundang, melainkan konsekuensi logis dari rentetan kebijakan dan seolah pembiaran yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Jika kita menilik sejarahnya, Palembang adalah kota air yang sejatinya memiliki harmoni dengan pasang surut sungai dan bentang rawa. Namun, modernitas yang salah arah telah mengubah wajah kota ini menjadi hamparan beton dan timbunan tanah yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Mengatasi banjir di Palembang tidak bisa lagi hanya dengan solusi tambal sulam seperti pembersihan saluran air atau pengerukan sedimen secara berkala. Kota ini membutuhkan kebijakan yang sangat kuat, radikal, dan berani dari Pemerintah Kota Palembang, karena persoalan tata ruang yang dihadapi sudah masuk dalam kategori sangat rumit dan kronis.
Salah satu akar masalah yang paling berat adalah hilangnya urat nadi air kota ini. Data menunjukkan sebuah kenyataan bahwa dari sekitar 612 anak sungai yang dulu mengalir membelah daratan Palembang, saat ini yang tersisa dan masih berfungsi hanya sekitar 114 sungai saja. Artinya, lebih dari 80 persen sungai di kota ini telah hilang, ditimbun oleh bangunan, jalan, dan pemukiman. Bayangkan betapa masifnya volume air yang kehilangan tempat mengalir. Sungai-sungai kecil yang seharusnya menjadi kanal alami menuju Sungai Musi kini telah terkubur di bawah ruko-ruko megah atau perumahan padat penduduk. Kehilangan ratusan sungai ini adalah dosa ekologis yang sangat besar, dan dampaknya kini dirasakan oleh seluruh warga kota tanpa terkecuali. Ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, air yang jatuh ke permukaan bumi tidak lagi menemukan jalannya untuk “pulang” ke sungai, melainkan terjebak di permukaan, menggenangi rumah-rumah, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi.
Persoalan ini semakin diperparah dengan menyusutnya kawasan yang menyerap air. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024, Kota Palembang idealnya mempertahankan setidaknya 30 persen wilayahnya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, realita di lapangan berbicara lain. Saat ini, luasan RTH hanya mencapai 12 persen. Angka ini adalah sebuah peringatan merah bagi keberlangsungan ekosistem kota. RTH dalam berbagai bentuknya akan menjadi ruang publik, sekaligus juga daerah resapan air. Tahun 2022, Walhi Sumsel memenangkan gugatan di PTUN terhadap Pemerintah Kota Palembang terkait hal ini.
RTH juga berfungsi sebagai sarana alami yang bertugas menyerap air hujan dan menampung luapan sungai saat pasang. Ketika ini dihilangkan dan diganti dengan semen, maka air tidak lagi memiliki tempat untuk meresap. Ironisnya, hilangnya RTH ini seringkali dilakukan atas nama pembangunan, tanpa mempertimbangkan keseimbangan hidrologis yang mendasar.
Laju pembangunan pemukiman di Palembang memang sangat tinggi, mencerminkan pertumbuhan populasi yang pesat. Tercatat ada lebih dari 500 kompleks perumahan yang kini berdiri di seantero Palembang. Data lain malah menyebutkan adanya 1.218 perumahan. Mayoritas dari pengembang perumahan ini menggunakan sistem timbun untuk membangun di atas lahan rawa ataupun jalur resapan air. Praktik ini sangat merugikan jika tidak diikuti dengan pembangunan kolam retensi yang memadai atau sistem drainase yang terintegrasi. Sebuah kawasan rawa yang tadinya mampu menampung ribuan meter kubik air, tiba-tiba ditimbun tanah setinggi satu atau dua meter. Air yang tadinya berada di sana tidak hilang begitu saja, ia akan mencari tempat yang lebih rendah, yang biasanya adalah pemukiman warga lama di sekitarnya yang tidak melakukan penimbunan. Sayangnya pengawasan terhadap para pengembang yang kerap melanggar kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau dan sistem pengolahan air hujan yang mandiri di dalam kompleks mereka, cenderung lemah.
Kondisi infrastruktur drainase kota juga melengkapi masalah Palembang. Jika kita berkeliling kota, kita akan menemukan banyak sekali ruas jalan yang tidak memiliki sistem drainase yang jelas. Banyak jalan yang tidak punya parit. Jikapun ada, beberapa ukurannya sangat kecil, tidak proporsional dengan luas jalan dan volume air yang harus dialirkan. Masalah tidak berhenti di situ; drainase yang sudah ada pun banyak yang tidak berfungsi karena tersumbat oleh sampah dan sedimentasi lumpur yang mengeras. Kesadaran masyarakat dalam membuang sampah memang masih menjadi tantangan, namun ketiadaan perawatan rutin dan sistem drainase yang terintegrasi antar wilayah membuat aliran air seringkali buntu. Drainase di tingkat lingkungan seringkali tidak tersambung dengan drainase utama (primer), sehingga air hanya berputar-putar di satu titik atau menggenang dalam waktu yang lama.
Pemerintah Kota Palembang memegang bola panas. Tidak ada ruang lagi untuk kebijakan yang bersifat retoris atau sekadar pencitraan. Pemulihan tata ruang harus menjadi prioritas utama di atas segalanya. Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, seperti melakukan audit tata ruang secara menyeluruh. Bangunan-bangunan yang terbukti berdiri di atas saluran air atau menimbun sungai tanpa izin harus ditindak tanpa pandang bulu. Normalisasi sungai tidak bisa hanya sekadar mengeruk lumpur, tetapi juga mengembalikan lebar sungai yang telah “dimakan” oleh bangunan.
Kebijakan penimbunan rawa harus diperketat sekuat mungkin. Jika memungkinkan, moratorium penimbunan rawa di kawasan tertentu harus segera diberlakukan sebelum semuanya habis tak bersisa. Pemerintah juga harus mewajibkan setiap pembangunan baru, baik skala besar maupun kecil, untuk memiliki sumur resapan dan kolam retensi yang efektif.
Solusi yang lebih berkelanjutan adalah dengan mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau dan menjaga sisa-sisa ekosistem rawa yang masih ada. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam gerakan sadar drainase, namun beban terbesar tetap berada di pundak pembuat kebijakan. Tanpa adanya political will yang kuat untuk menegakkan hukum tata ruang, Palembang akan terus menjadi kota yang “akrab” dengan banjir. Tidak bisa terus-menerus menyalahkan cuaca atau kiriman air dari hulu, sementara manusia sendiri terus merusak benteng pertahanan alami kota.
Banjir Palembang adalah cermin dari bagaimana manusia memperlakukan alam. Jika tidak segera berubah, maka alam akan terus memberikan peringatan yang jauh lebih keras dari sekadar genangan air di halaman rumah. Sudah saatnya kebijakan tata ruang tunduk pada keselamatan dan kenyamanan seluruh warga kota yang ingin Palembang yang kering, bersih, dan asri. Masa depan Palembang mungkin hanya akan tercatat dalam buku sejarah sebagai kota yang perlahan-lahan tenggelam oleh ketidaksanggupan mengelola ruang hidup sendiri.



