ARTIKELFEATUREKOLOM

Kedaulatan di Ujung Atom dan Angkasa: Ilusi ZOPFAN dan Imperatif Strategis Indonesia

Kedaulatan di Ujung Atom dan Angkasa: Ilusi ZOPFAN dan Imperatif Strategis Indonesia

​Oleh: Laksda TNI (Purn) Rosihan Arsyad

​Sejarah peradaban modern adalah sejarah perimbangan kekuatan (balance of power) yang didikte oleh penguasaan teknologi destruktif. Sejak Amerika Serikat membuka “Kotak Pandora” dengan menjatuhkan bom uranium di Hiroshima dan plutonium di Nagasaki pada tahun 1945, lanskap keamanan global berubah permanen. Paritas strategis segera dikejar oleh Uni Soviet (1949), Inggris (1952), Prancis (1960), dan Tiongkok (1964).

​Namun, perlombaan ini tidak berhenti pada pembelahan inti atom (fisi). Lompatan kuantum terjadi dengan penemuan bom hidrogen (termonuklir) berdesain Teller-Ulam, yang menggabungkan proses fisi dan fusi. Skala kehancurannya bergeser drastis dari hitungan Kiloton (ribuan ton TNT) menjadi Megaton (jutaan ton TNT). Efisiensi desain ini memungkinkan miniaturisasi hulu ledak yang dapat dipasang berlapis-lapis pada peluru kendali balistik antarbenua (ICBM) dengan sistem MIRV (Multiple Independently-targetable Reentry Vehicle).

​Realitas inilah yang melahirkan doktrin Mutually Assured Destruction (MAD)—sebuah kepastian akan kehancuran total yang, secara paradoks, mencegah pecahnya Perang Dunia III. Pertanyaannya hari ini: di mana posisi kedaulatan Indonesia di tengah arsitektur keamanan yang sangat bergantung pada senjata mematikan ini?

​Kerapuhan Arsitektur Hukum Internasional

​Selama puluhan tahun, Asia Tenggara berlindung di balik payung diplomasi. Kita membanggakan ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom and Neutrality) dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ). Di tingkat global, ada NPT (Non-Proliferation Treaty) dan TPNW (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons).

​Tetapi, mari kita kaji realitas strategisnya: apakah aturan-aturan ini efektif saat krisis terjadi? Jawabannya adalah tidak.

​NPT secara esensial adalah instrumen penguncian status quo yang memberikan hak istimewa kepada “The Nuclear Five” untuk mempertahankan arsenal mereka, sementara negara lain dibatasi. Di kawasan perairan kita sendiri, komitmen terhadap ZOPFAN sekadar menjadi retorika diplomasi ketika kekuatan besar melakukan proyeksi kekuatan laut secara sepihak. Hukum internasional tanpa dukungan postur pertahanan yang menggetarkan (deterrence) hanyalah kertas tanpa daya ikat riil di lapangan.

Baca Juga  Bertransformasi dengan Hijrah Ekologis

​Realitas AUKUS dan Perubahan Postur Maritim

​Kegagalan rezim non-proliferasi di kawasan terlihat paling nyata melalui pakta AUKUS (Australia, Inggris, Amerika Serikat). Banyak miskonsepsi yang mengira Australia telah memiliki armada nuklir hari ini. Faktanya, pada tahun 2026 ini, Australia belum memiliki kapal selam bertenaga nuklir yang operasional.

​Namun, lintasan mereka sudah pasti. Berdasarkan peta jalan AUKUS, Australia akan mengoperasikan setidaknya tiga kapal selam nuklir kelas Virginia dari AS pada awal dekade 2030-an, sebelum memproduksi kelas SSN-AUKUS rancangan bersama. Meski kapal selam ini tidak dipersenjatai hulu ledak nuklir (melainkan propulsi nuklir), kemampuannya untuk menyelam tanpa batas waktu dan bermanuver senyap di seluruh perairan kawasan secara fundamental merobek konsep ZOPFAN. Bagi doktrin Pertahanan Nusantara, kehadiran propulsi nuklir di wilayah selatan kita menuntut respon yang melampaui sekadar protes diplomatik.

​Imperatif Dual-Use: Menuju Nuclear Latency

​Indonesia tidak bisa lagi mempertahankan sikap pasif. Kemandirian teknologi, khususnya yang bersifat dual-use (penggunaan ganda untuk sipil dan pertahanan), adalah asuransi kedaulatan kita. Strategi nasional harus segera diputar ke arah penguasaan tiga pilar utama secara simultan:

​1. Kedaulatan Bahan Baku dan Siklus Pengayaan

Kita memiliki modalitas luar biasa melalui tiga reaktor riset utama: Kartini di Yogyakarta, TRIGA 2000 di Bandung, dan Reaktor Serbaguna G.A. Siwabessy di Serpong. Namun, ini tidak cukup. Kita harus berani membangun fasilitas pengayaan uranium mandiri dari cadangan lokal di Kalimantan atau Sulawesi.

Baca Juga  ROSIHAN ARSYAD: PELAUT, PEMIMPIN, PENULIS, DAN ARSITEK VISI MARITIM INDONESIA

​Pengayaan uranium hingga tingkat 3-5% secara legal diizinkan di bawah pengawasan IAEA untuk bahan bakar reaktor sipil. Namun, secara teknis, menguasai sentrifus gas hingga ambang batas tersebut memberikan kita lompatan menuju ambang batas strategis 60%, dan jika terpaksa, 90% (weapons-grade). Kemampuan teknis laten inilah yang disebut sebagai Nuclear Latency—sebuah posisi tawar diplomatik yang sangat diperhitungkan oleh negara-negara besar.

​2. Evolusi SMR dan Ruang Angkasa

Pengembangan Small Modular Reactor (SMR) tidak boleh dilihat sekadar sebagai proyek elektrifikasi. Arsitektur SMR pada dasarnya adalah teknologi propulsi yang sama dengan yang menggerakkan kapal selam nuklir. Penguasaan SMR adalah batu loncatan menuju Angkatan Laut berkapabilitas Anti-Access/Area-Denial (A2/AD) tingkat tinggi.

​Selain itu, kemandirian nuklir harus dipasangkan dengan program ruang angkasa. Roket Pengorbit Satelit (RPS) mandiri dan konstelasi satelit komunikasi nasional memiliki korelasi teknis 1:1 dengan teknologi peluru kendali jarak jauh (ICBM) dan sistem navigasinya (guidance). Penguasaan teknologi satelit berarti kedaulatan di ruang udara tak terbatas.

​Kesimpulan

​Menyandarkan nasib kedaulatan nasional semata-mata pada ZOPFAN dan belas kasihan hukum internasional adalah sebuah kelalaian strategis. Kedaulatan tidak pernah diberikan; ia didikte oleh kesiapan teknologi dan kapasitas deterrence.

​Kita perlu membangun kesadaran publik secara masif bahwa investasi dalam pengayaan uranium, reaktor nuklir, dan roket antariksa di masa damai bukanlah sebuah agresi militeristis, melainkan fondasi ketahanan hidup bangsa. Indonesia harus mampu menguasai siklus inti atom dan melintasi orbit angkasanya sendiri, atau selamanya hanya akan menjadi pion di atas papan catur geopolitik kekuatan asing.

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button