NEWS

SBC Desak APH Usut Tuntas Karhutla Sumsel, Korporasi yang Terbukti Bersalah Harus Ditindak

ERABARU.NEWS, PALEMBANG – Sumsel Budget Centre (SBC) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan korporasi yang lahannya terbakar.

Desakan ini disampaikan Koordinator Analis Utama, Riza Toni Siahaan, menyusul langkah Polri menetapkan sembilan tersangka dalam penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Namun, berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, sembilan tersangka tersebut berasal dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, bukan Sumatera Selatan.

SBC berharap penegakan hukum di Sumsel tidak berhenti pada pemadaman api maupun penetapan pelaku perorangan. Aparat diminta mengusut tuntas setiap temuan di lapangan, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta menindak tegas korporasi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Penanganan karhutla harus menyentuh akar persoalan. Jika ditemukan bukti keterlibatan korporasi, jangan berhenti pada pekerja atau pelaku di lapangan. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” Ujar Toni.

SBC juga menyoroti  fakta temuan tim Manggala Agni yang tergabung dalam Satgas Darat Karhutla lahan yang baru terbakar, tetapi kemudian diratakan menggunakan alat berat, seperti yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Banyuasin. Kondisi tersebut perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan apakah terdapat kaitan antara kebakaran dengan aktivitas pembukaan atau perluasan lahan.

Baca Juga  Lama Terbengkalai Gedung Pasar Ikan Modern Jadi Sasaran Maling

Menurut Toni, temuan semacam itu tidak boleh hanya menjadi dokumentasi lapangan atau pemberitaan sesaat. APH perlu melakukan penyelidikan mendalam, mengamankan bukti sebelum berubah atau hilang, memeriksa status penguasaan lahan, menelusuri aktivitas alat berat, serta mengidentifikasi pihak yang memperoleh manfaat dari perubahan kondisi lahan tersebut.

“Lahan yang terbakar lalu segera diratakan alat berat harus menjadi pintu masuk penyelidikan. Jangan hanya menemukan lokasi dan mencatat luas lahan terbakar, tetapi telusuri siapa yang menguasai lahan, siapa yang bekerja di sana, serta apakah ada hubungan antara kebakaran dan kepentingan pembukaan lahan,” tegas Toni.

Toni menilai karhutla bukan sekadar persoalan bencana musiman, melainkan dapat menjadi kejahatan ekologis apabila terbukti dilakukan dengan melanggar hukum dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, dan menimbulkan kerugian publik.

Baca Juga  29.969 Kasus ISPA Jadi Alarm, Penanganan Karhutla Sumsel Dipertanyakan

Karena itu, SBC mendorong koordinasi kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk memperkuat pembuktian dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan.

Toni juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto pernah menggunakan istilah “teroris ekologis” untuk menggambarkan keseriusan ancaman kejahatan yang merusak lingkungan. Istilah tersebut, menurut SBC, harus menjadi pengingat bahwa perusakan lingkungan bukan perkara sepele dan tidak boleh diselesaikan sebatas penanganan darurat.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika bukti menunjukkan adanya kesengajaan atau pelanggaran oleh korporasi, proses hukum harus berjalan hingga tuntas. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan tegas setiap kali karhutla terjadi,” tutup Toni.

(Taufiq)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button