KESEHATAN

Honor Dokter dan Pelayanan Pasien BPJS: Jangan Biarkan Pasien Menjadi Korban Kebijakan

Penyelesaian persoalan sistemik tidak seharusnya dibebankan kepada pasien yang datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan.

Honor Dokter dan Pelayanan Pasien BPJS: Jangan Biarkan Pasien Menjadi Korban Kebijakan

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Sosial

Sebuah pernyataan seorang dokter melalui aplikasi Threads di media sosial belakangan menjadi perhatian. Dalam unggahannya disebutkan alasan mengapa sebagian dokter di Indonesia skeptis terhadap pasien BPJS, antara lain karena jasa pelayanan yang diterima dinilai hanya sekitar Rp30.000 per pasien. Pernyataan tersebut tentu mengundang pertanyaan sekaligus refleksi bersama: apakah kualitas pelayanan kepada seorang pasien harus selalu ditentukan oleh besar kecilnya imbalan yang diterima dokter?

Tentu jawabannya tidak sesederhana itu. Profesi dokter merupakan profesi yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kemanusiaan. Pasien datang ke rumah sakit bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memang menjadi haknya. Karena itu, persoalan besaran jasa pelayanan, sistem pembiayaan, maupun hubungan kerja antara tenaga medis dengan fasilitas kesehatan semestinya tidak menjadikan pasien sebagai pihak yang menanggung akibatnya.

Di sisi lain, keluhan tenaga medis mengenai sistem pembiayaan BPJS juga tidak boleh begitu saja diabaikan. Jika benar terdapat persoalan mengenai besaran jasa pelayanan, beban kerja, administrasi, jumlah pasien, maupun mekanisme pembayaran, maka persoalan tersebut perlu dibicarakan secara terbuka antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, organisasi profesi, dan para tenaga medis. Penyelesaian persoalan sistemik tidak seharusnya dibebankan kepada pasien yang datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan.

BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan negara. Pembiayaannya berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan yang melibatkan masyarakat, pemerintah, fasilitas kesehatan, serta berbagai ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu, ketika terjadi persoalan dalam pelaksanaan pelayanan, sangat tidak adil apabila pasien justru menjadi korban dari persoalan yang sebenarnya berada di luar kendali mereka.

Kalaupun jasa pelayanan dokter dihitung sekitar Rp30.000 untuk satu pasien, persoalan berikutnya adalah bagaimana sistem tersebut diterapkan secara keseluruhan. Seorang dokter tentu dapat menangani banyak pasien, bahkan bekerja di lebih dari satu fasilitas kesehatan. Namun, pada saat yang sama, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap beban kerja dokter dan tenaga kesehatan yang memang tidak ringan. Mereka menghadapi tuntutan profesional, risiko medis, tekanan administratif, serta tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien.

Karena itu, perdebatan mengenai angka Rp30.000 semestinya tidak berhenti pada soal apakah nominal tersebut besar atau kecil. Yang jauh lebih penting adalah apakah sistem pembayarannya adil bagi tenaga medis sekaligus mampu menjamin pelayanan yang layak bagi pasien. Pemerintah dan pengelola sistem kesehatan harus memastikan kedua kepentingan tersebut dapat berjalan beriringan.

Baca Juga  Selamatkan Sungai Musi, Industri Harus Ikut Bertanggung Jawab

Jika profesi dokter dipandang sebagai profesi kemanusiaan, tentu sangat mulia apabila ilmu dan keahlian yang dimiliki juga ditempatkan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Setiap tindakan menyelamatkan dan membantu orang sakit dapat menjadi amal kebaikan. Namun, idealisme pengabdian tentu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kesejahteraan tenaga medis. Pengabdian dan penghargaan profesional seharusnya berjalan bersama, bukan dipertentangkan.

Kita juga harus melihat persoalan dari sudut pandang pasien BPJS. Sebagian besar pasien datang ke rumah sakit dengan harapan memperoleh pertolongan. Mereka mungkin tidak mengetahui berbagai persoalan internal yang dihadapi rumah sakit, dokter, perawat, maupun pengelola fasilitas kesehatan. Yang mereka tahu adalah mereka telah menjadi peserta BPJS dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Maka, ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka tentu berharap mendapatkan pelayanan sesuai haknya.

Pasien tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung akibat dari persoalan internal antara fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan penyelenggara jaminan kesehatan. Jika terdapat persoalan mengenai tarif, sistem klaim, beban kerja, atau mekanisme pelayanan, maka persoalan tersebut harus diselesaikan pada tingkat kelembagaan. Jangan sampai pasien yang sedang sakit justru diposisikan sebagai pihak yang harus memahami seluruh persoalan di balik sistem pelayanan kesehatan.

Apalagi ketika persoalan pelayanan kesehatan telah menimbulkan polemik di ruang publik. Kasus meninggalnya pasien BPJS yang sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat, ditambah munculnya komentar yang dinilai tidak simpatik dari oknum tenaga kesehatan atau tenaga medis, seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada mencari siapa yang salah, sementara akar persoalannya tidak pernah diselesaikan.

Pemerintah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama. Yang dicari bukan sekadar pihak yang dapat disalahkan, melainkan solusi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Sistem pelayanan kesehatan harus memberikan kepastian kepada pasien sekaligus memberikan penghargaan yang layak kepada tenaga medis.

Sebab, pada akhirnya tidak ada seorang pun yang ingin jatuh sakit. Ketika seseorang datang ke rumah sakit, ia datang dengan harapan mendapatkan pertolongan, bukan untuk berhadapan dengan persoalan administrasi atau konflik kepentingan yang tidak dipahaminya. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pelayanan kesehatan harus ditempatkan dalam kerangka kemanusiaan.

Baca Juga  RS Ar-Royyan Sangat Bermanfaat, Namun Ada Pelayanan yang Perlu Dibenahi

Dalam konteks kepesertaan BPJS, masyarakat juga memiliki sejumlah hak yang perlu diketahui. Di antaranya memperoleh identitas kepesertaan, memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan, mendapatkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta menyampaikan keluhan, pengaduan, kritik, dan saran kepada BPJS Kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku.

Justru persoalan informasi inilah yang menurut saya masih perlu mendapat perhatian serius. Banyak pasien tidak memahami secara utuh hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS. Sebaliknya, tidak semua pasien juga memahami mekanisme pelayanan yang berlaku di fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan miskomunikasi yang pada akhirnya merugikan pasien maupun tenaga kesehatan.

Dalam kasus pasien yang harus menunggu berjam-jam hingga kemudian menjadi perhatian publik, misalnya, perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Apakah terdapat persoalan prosedur, komunikasi, kapasitas pelayanan, administrasi, ketersediaan fasilitas, atau faktor lain? Jangan sampai kesimpulan dibuat terlalu cepat hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.

Tulisan ini bukan untuk menyudutkan dokter, tenaga kesehatan, rumah sakit, BPJS Kesehatan, maupun pasien. Sebaliknya, tulisan ini merupakan kritik dan saran agar seluruh pihak dapat melihat persoalan pelayanan kesehatan secara lebih jernih. Sebagai seorang abdi negara sekaligus peserta BPJS Kesehatan yang Alhamdulillah sampai saat ini masih diberikan kesehatan dan jarang menggunakan fasilitas tersebut, saya berharap sistem pelayanan kesehatan kita terus diperbaiki.

Dokter harus dihargai. Tenaga kesehatan harus dilindungi dan diberikan penghargaan yang layak. Rumah sakit harus mendapatkan kepastian dalam sistem pembiayaan. BPJS Kesehatan harus terus melakukan pembenahan. Pemerintah harus hadir sebagai regulator sekaligus penjamin kepentingan masyarakat. Dan yang paling penting, pasien tidak boleh menjadi korban ketika sistem pelayanan kesehatan sedang menghadapi persoalan.

Sudah saatnya semua pihak berhenti saling menyalahkan dan mulai mencari jalan keluar. Karena ketika seseorang berada di ruang perawatan, yang paling dibutuhkan bukan perdebatan mengenai siapa yang paling benar, melainkan pertolongan, pelayanan, dan kemanusiaan.

Semoga setiap persoalan yang muncul menjadi pelajaran untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang lebih adil, profesional, manusiawi, dan berpihak kepada keselamatan pasien tanpa mengabaikan kesejahteraan para tenaga medis. Aamiin.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button