KESEHATAN

Profesi Kedokteran Perlu Mempelajari Konstruksi Hukum

Profesi Kedokteran Perlu Mempelajari Konstruksi Hukum

 

Oleh: Albar Sentosa Subari – Mantan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Kasus meninggalnya seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang belakangan menjadi perhatian publik dan viral di media sosial seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, terutama bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit, dan lembaga pendidikan kedokteran. Peristiwa tersebut tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga memperlihatkan masih lemahnya pemahaman sebagian oknum terhadap etika profesi dan tanggung jawab hukum.

 

Yang lebih memprihatinkan, muncul berbagai komentar di media sosial yang diduga berasal dari oknum tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Beberapa komentar bernada sinis bahkan dinilai tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan empati terhadap pasien. Padahal, siapa pun yang telah menempuh pendidikan kedokteran semestinya memahami bahwa profesi dokter adalah profesi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, etika, dan sumpah profesi.

 

Selama menjalani pendidikan, mahasiswa kedokteran memperoleh berbagai ilmu pengetahuan, termasuk etika profesi, komunikasi, serta hubungan dengan masyarakat. Di akhir masa pendidikan, mereka juga mengucapkan Sumpah Dokter yang mengandung komitmen moral untuk mengutamakan keselamatan dan kepentingan pasien. Namun, berbagai peristiwa yang terjadi menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut perlu terus diperkuat, bukan hanya dalam aspek moral, tetapi juga melalui pemahaman hukum.

 

Sebagai pengamat hukum dan mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, saya melihat masih terdapat kekurangan dalam pembekalan ilmu hukum bagi calon tenaga medis. Menurut saya, pendidikan kedokteran perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap mata kuliah yang berkaitan dengan ilmu hukum, teori hukum, filsafat hukum, dan hukum kedokteran.

 

Pemahaman terhadap konstruksi hukum akan membantu tenaga medis memahami bahwa setiap tindakan profesional yang dilakukan memiliki konsekuensi hukum. Dalam menjalankan profesinya, dokter maupun tenaga kesehatan bukan hanya berperan sebagai pelayan masyarakat, tetapi juga merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Mengurai Perkara Warisan dan Perbuatan Melawan Hukumn

 

Konsekuensi hukum tersebut dapat berupa tanggung jawab pidana apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau bahkan meninggalnya seseorang. Di sisi lain, dapat pula timbul tanggung jawab perdata apabila terjadi dugaan malapraktik yang merugikan pasien. Selain itu, terdapat pula aspek hukum administrasi atau Tata Usaha Negara apabila berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan kewenangan administrasi kesehatan.

 

Tidak hanya tenaga medis secara individu, rumah sakit, klinik, maupun badan hukum penyelenggara pelayanan kesehatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan prinsip **vicarious liability**, yaitu pertanggungjawaban hukum institusi atas tindakan yang dilakukan oleh pegawai atau tenaga profesional yang bekerja di bawah tanggung jawabnya.

 

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab individu dokter, melainkan juga tanggung jawab lembaga tempat pelayanan tersebut diselenggarakan. Oleh karena itu, budaya pelayanan yang profesional, beretika, dan taat hukum harus menjadi bagian dari sistem organisasi rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

 

Di sisi lain, masih sering dijumpai keluhan masyarakat, khususnya pasien yang memiliki keterbatasan akses ekonomi, sosial, maupun politik. Tidak sedikit di antara mereka yang mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara cepat dan layak. Kondisi seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan benar-benar dapat diwujudkan.

 

Apabila merujuk pada Buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan, masyarakat memang diberikan penjelasan mengenai prosedur pelayanan serta hak dan kewajiban peserta. Namun, menurut hemat saya, akan lebih baik apabila tersedia pula panduan yang secara khusus menjelaskan hak, kewajiban, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, dan badan hukum penyelenggara pelayanan BPJS.

Baca Juga  Benarkah KUHAP Baru Akan Menghidupkan Kembali "Pokrol Bambu"?

 

Dengan adanya keseimbangan informasi tersebut, masyarakat akan lebih memahami hak-haknya sebagai penerima layanan kesehatan. Sebaliknya, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga memiliki pedoman yang lebih jelas mengenai tanggung jawab profesional beserta sanksi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mendorong terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

 

Tulisan ini terinspirasi oleh ungkapan filsuf Yunani, Socrates, yang mengatakan, **”Di mana ada aktivitas manusia, di sana juga ada hukum.”** Ungkapan tersebut sangat relevan diterapkan dalam dunia kesehatan. Seluruh aktivitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari aktivitas hukum karena melibatkan hak dan kewajiban para pihak, baik pasien, tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun lembaga pelayanan kesehatan.

 

Oleh sebab itu, setiap tindakan dalam pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari aspek medis semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek etika dan hukum. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran akan semakin meningkat.

 

Sebagai penutup, saya mengusulkan agar **Fakultas Kedokteran** pada perguruan tinggi maupun akademi kesehatan memasukkan mata kuliah filsafat hukum, teori hukum, ilmu hukum, dan hukum kedokteran secara lebih komprehensif dalam kurikulumnya. Langkah tersebut diharapkan mampu membentuk tenaga medis yang tidak hanya unggul secara akademik dan klinis, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, integritas moral, dan tanggung jawab profesional yang tinggi.

 

Pada akhirnya, pelayanan kesehatan yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila kompetensi medis berjalan beriringan dengan etika profesi serta pemahaman hukum yang memadai. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi pasien, tenaga medis, dan lembaga pelayanan kesehatan dapat diwujudkan secara seimbang demi tercapainya keadilan dan kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button