Darurat Kabut Asap Sumatera Selatan: Bukti Ketidakseriusan Negara, Hukum Berat Serta Cabut Izin dan HGU Korporasi Pembakar dan Selamatkan Nyawa Rakyat!
Pernyataan Sikap KADERA

Erabaru.news, PALEMBANG — Komando Aksi Demokrasi Rakyat (KADERA) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan yang dinilai telah berdampak serius terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Palembang, Senin (5/10/2026), KADERA menyebut kondisi kabut asap di Sumsel telah memasuki situasi darurat. Organisasi tersebut menyoroti tingginya jumlah titik panas, memburuknya kualitas udara, serta meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
KADERA mengklaim hingga awal Oktober 2026 terdapat lebih dari 71.900 titik panas di Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 44.700 titik panas disebut terjadi sepanjang September 2026.
Menurut KADERA, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi titik panas tertinggi, disusul Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, dan Ogan Ilir (OI).
Selain persoalan titik panas, KADERA juga menyoroti kualitas udara yang disebut sempat mencapai kategori berbahaya dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 494. Organisasi tersebut mengaitkan kondisi tersebut dengan meningkatnya risiko kesehatan masyarakat.
KADERA juga menyebut lebih dari 40.455 kasus ISPA terjadi di Sumatera Selatan dalam kurun waktu satu bulan, termasuk hampir 11.000 kasus di Kota Palembang.
“Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla dan dampak kabut asap harus dilakukan secara lebih serius, terukur dan menyeluruh. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” kata Ketua KADERA Dhio D Shineba, SH., MH.
KADERA juga menyinggung adanya korban meninggal dunia yang menurut mereka berkaitan dengan paparan kabut asap, yakni Hardiansyah, seorang pengemudi ojek online di Palembang, serta Fikri, pekerja di Kabupaten OKI.
Atas kondisi tersebut, KADERA meminta pemerintah pusat dan daerah tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran telah meluas, tetapi memperkuat pencegahan, pengawasan wilayah konsesi, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Desak Buka Data Korporasi
Salah satu tuntutan utama KADERA adalah transparansi mengenai perusahaan yang tengah diperiksa atau diselidiki terkait karhutla di Sumatera Selatan.
KADERA mendesak Kepolisian dan penegak hukum lingkungan untuk membuka kepada publik informasi mengenai korporasi yang sedang menjalani proses penyelidikan, termasuk 16 perusahaan yang disebut tengah diperiksa terkait kasus karhutla di Sumsel.
Mereka juga meminta aparat menerapkan sanksi pidana dan perdata secara maksimal terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran di wilayah konsesinya.
KADERA secara khusus meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang wilayahnya berulang kali mengalami kebakaran.
“Kami meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Jika suatu korporasi terbukti melakukan pelanggaran atau lalai hingga menyebabkan kebakaran, harus ada konsekuensi hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan,” tegas Dhio.
Minta Izin Dicabut
KADERA selanjutnya meminta pemerintah mencabut izin usaha maupun HGU perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai dalam pengelolaan wilayah konsesinya hingga terjadi kebakaran berulang.
Selain itu, mereka menyerukan penghentian sementara penerbitan izin konsesi dan HGU baru di Sumatera Selatan sebagai bagian dari langkah pencegahan.
“Kami menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang wilayahnya berulang kali terbakar. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang tanpa adanya evaluasi dan sanksi yang memberikan efek jera,” kata Dhio.
Di sisi kesehatan, KADERA meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota segera memperkuat fasilitas kesehatan darurat untuk menghadapi dampak kabut asap.
Mereka mendesak pemerintah menyediakan posko kesehatan yang mudah diakses masyarakat, fasilitas pemeriksaan dan pengobatan gratis, serta layanan yang siaga selama 24 jam, terutama bagi kelompok rentan.
KADERA menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga harus mencakup perlindungan kesehatan masyarakat, pemulihan lingkungan, transparansi data, dan penegakan hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak terkait sampai keselamatan masyarakat dan lingkungan benar-benar menjadi prioritas dalam penanganan karhutla di Sumatera Selatan,” ujar Dhio.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua KADERA Dhio D Shineba, SH., MH., di Palembang pada 5 Oktober 2026. (Taufiq)



