Menghina Orang yang Sudah Meninggal, Masih Bisa Dipidana?

Menghina Orang yang Sudah Meninggal, Masih Bisa Dipidana?
Erabaru.news, PALEMBANG — Meninggalnya seseorang bukan berarti seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan dirinya otomatis berakhir. Termasuk ketika seseorang diduga melakukan pencemaran atau penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah kasus seorang pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia menjadi perbincangan luas di media sosial. Sebelumnya, pasien tersebut sempat menyampaikan keluhan melalui media sosial karena mengaku telah menunggu selama berjam-jam untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Unggahan itu kemudian memunculkan beragam tanggapan. Namun, sebagian komentar justru dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien yang sedang menghadapi persoalan kesehatan. Yang lebih memprihatinkan, komentar bernada negatif tersebut disebut datang dari sejumlah oknum tenaga kesehatan maupun tenaga medis.
Kasus semakin menjadi sorotan setelah pasien akhirnya meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi polemik di media sosial. Sejumlah pihak yang sebelumnya memberikan komentar akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Yusrizal.
Tidak hanya individu yang bersangkutan, tempat mereka bekerja juga mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja terhadap sejumlah tenaga kesehatan yang dinilai melakukan tindakan yang tidak semestinya.
Terlepas dari persoalan masing-masing pihak, muncul pertanyaan hukum yang menarik: apakah seseorang yang menghina atau mencemarkan nama baik orang yang telah meninggal dunia masih dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum?
Akademisi hukum Universitas Sriwijaya, Albar Sentosa Subari, mengatakan persoalan tersebut dapat dilihat dari perspektif hukum pidana maupun perdata. Menurut mantan advokat era 1980-an itu, hukum pidana Indonesia secara khusus telah mengatur mengenai pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Albar menjelaskan, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 439 KUHP baru. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur bahwa seseorang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang telah meninggal dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II.
Dengan demikian, menurutnya, kematian seseorang tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap pihak yang melakukan pencemaran.
“Secara teoritis ilmu hukum yang berlaku di Indonesia, pencemaran atau penghinaan terhadap orang yang telah meninggal dunia masih dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum,” jelas Albar.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga memiliki mekanisme khusus karena merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak serta-merta memproses perkara tanpa adanya pengaduan dari pihak keluarga yang memiliki kedudukan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Pasal 439 KUHP baru, lanjut Albar, mengatur bahwa tindak pidana tersebut tidak dituntut apabila tidak terdapat pengaduan dari suami atau istri maupun keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang meninggal.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena memberikan ruang kepada keluarga untuk menentukan apakah persoalan yang menyangkut kehormatan almarhum akan dibawa ke ranah hukum pidana.
Persoalan juga menjadi lebih serius apabila tindakan pencemaran dilakukan melalui sarana teknologi informasi. Albar menyebut terdapat ketentuan lain dalam KUHP baru yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi sehingga konsekuensi pidananya dapat menjadi lebih berat.
Menurut dia, perkembangan media sosial membuat persoalan penghinaan terhadap orang yang telah meninggal tidak bisa lagi dianggap sebagai sekadar persoalan komentar pribadi.
Sekali sebuah komentar ditulis dan disebarluaskan melalui ruang digital, dampaknya dapat meluas dan meninggalkan jejak yang sulit dihapus. Karena itu, masyarakat, termasuk para profesional, perlu mempertimbangkan konsekuensi hukum sebelum memberikan komentar terhadap persoalan yang sedang viral.
Di sisi lain, adanya permintaan maaf tidak otomatis menghapus seluruh kemungkinan konsekuensi hukum. Permintaan maaf memang dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan dapat dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi persoalan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada ketentuan hukum serta proses yang berlaku.
Dalam konteks profesi, persoalan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi administratif. Tenaga kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran dapat berhadapan dengan mekanisme internal institusi maupun ketentuan administratif dan profesi yang berlaku.
“Secara administratif itu kewenangan pemerintah atau lembaga lainnya yang memberikan izin kepada mereka. Sedangkan secara pidana dan perdata, terdapat hak dari ahli waris untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Albar.
Ia juga melihat kemungkinan persoalan tersebut berkembang ke ranah perdata apabila terdapat dasar dan unsur yang terpenuhi. Putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam konteks tertentu, dapat menjadi salah satu dasar atau alat bukti dalam perkara perdata, termasuk gugatan mengenai perbuatan melawan hukum.
Namun, Albar mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung diarahkan untuk menghakimi individu tertentu. Menurutnya, setiap perkara harus dilihat berdasarkan fakta, bukti, unsur hukum, serta proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
Kasus yang bermula dari sebuah unggahan media sosial tersebut pada akhirnya memberikan pelajaran yang lebih luas. Kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital tetap memiliki batas. Apalagi ketika komentar tersebut menyentuh kehormatan, nama baik dan martabat seseorang.
Bahkan ketika orang yang menjadi sasaran komentar telah meninggal dunia, hukum tetap menyediakan mekanisme perlindungan terhadap kehormatan orang tersebut melalui hak pengaduan keluarga.
Karena itu, ruang media sosial seharusnya tidak menjadi tempat untuk melampiaskan emosi atau memberikan penilaian secara serampangan. Terlebih bagi seseorang yang bekerja dalam profesi yang menuntut tanggung jawab, etika dan sikap profesional.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa satu kalimat yang ditulis di media sosial dapat membawa konsekuensi yang jauh lebih panjang daripada yang diperkirakan oleh penulisnya.
Catatan: uraian mengenai pasal dan ancaman pidana dalam artikel ini merupakan pandangan hukum yang disampaikan Albar Sentosa Subari dan perlu dibaca sesuai ketentuan KUHP baru beserta aturan pelaksanaannya.



