Menimbang Rekam Jejak dan Akuntabilitas Penegak Hukum: Catatan atas Peran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Keberhasilan mengungkap perkara-perkara besar tentu menjadi bagian dari penilaian positif terhadap kinerja lembaga.

Menimbang Rekam Jejak dan Akuntabilitas Penegak Hukum: Catatan atas Peran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Oleh: M. Noor Marzuki – Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN 2016-2018.
Dalam negara hukum, perhatian publik terhadap pejabat penegak hukum merupakan sesuatu yang wajar. Semakin besar kewenangan yang dimiliki seorang pejabat, semakin besar pula harapan masyarakat agar kewenangan tersebut dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip ini berlaku bagi semua institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu jabatan strategis dalam struktur Kejaksaan adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jabatan ini memegang peranan penting dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara-perkara korupsi berskala besar, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, siapa pun yang menduduki posisi tersebut akan selalu berada dalam sorotan publik.
Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. merupakan salah satu jaksa karier yang menempuh perjalanan panjang sebelum dipercaya menjabat sebagai Jampidsus. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi ini kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor di Universitas Airlangga. Kariernya berkembang melalui berbagai penugasan di lingkungan Kejaksaan, mulai dari tingkat daerah hingga jabatan strategis di pusat.
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus, institusi yang dipimpinnya menangani sejumlah perkara korupsi besar yang mendapat perhatian nasional. Beberapa di antaranya berkaitan dengan sektor asuransi negara, pertambangan, telekomunikasi, hingga badan usaha milik negara. Besarnya nilai kerugian negara dalam perkara-perkara tersebut menjadikan Kejaksaan sebagai salah satu institusi yang paling banyak disorot dalam upaya pemberantasan korupsi.
Keberhasilan mengungkap perkara-perkara besar tentu menjadi bagian dari penilaian positif terhadap kinerja lembaga. Namun, di sisi lain, semakin tinggi profil seorang pejabat, semakin besar pula ruang bagi kritik, pengawasan, maupun pelaporan dari masyarakat. Fenomena ini bukan sesuatu yang luar biasa. Dalam sistem demokrasi, mekanisme pengawasan publik merupakan salah satu instrumen untuk menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan.
Di Indonesia tersedia berbagai saluran hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik, baik melalui laporan kepada aparat penegak hukum, lembaga pengawas, maupun mekanisme administratif lainnya. Akan tetapi, penting dipahami bahwa adanya laporan atau pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan. Setiap laporan harus diuji melalui proses hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah, pemeriksaan alat bukti, serta hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum.
Di sinilah masyarakat sering menghadapi tantangan membedakan antara fakta yang telah terverifikasi dan informasi yang masih berupa dugaan. Di era media sosial, berbagai informasi dapat beredar dengan sangat cepat, sering kali tanpa disertai dokumen resmi atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Padahal, kualitas diskursus publik sangat bergantung pada kemampuan kita membedakan fakta, opini, dan dugaan.
Karena itu, setiap pembahasan mengenai pejabat publik sebaiknya bertumpu pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti dokumen resmi, laporan lembaga negara, data administratif yang dipublikasikan secara sah, serta putusan pengadilan. Pendekatan semacam ini tidak hanya meningkatkan kualitas informasi, tetapi juga melindungi hak setiap orang untuk tidak dihakimi sebelum proses hukum selesai.
Dalam konteks akuntabilitas, salah satu instrumen penting adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sistem ini dirancang untuk mendorong transparansi dan memudahkan pengawasan terhadap penyelenggara negara. Namun demikian, LHKPN bukanlah alat untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi sebenarnya, hal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, penegak hukum juga harus menyadari bahwa integritas bukan hanya dibangun melalui keberhasilan menangani perkara, tetapi juga melalui keterbukaan terhadap mekanisme pengawasan. Semakin strategis suatu jabatan, semakin tinggi standar etik dan profesionalisme yang diharapkan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan kesediaan menjalani proses pemeriksaan apabila diperlukan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga oleh konsistensi penerapan prinsip equality before the law—bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut berlaku baik bagi warga negara biasa maupun pejabat tinggi negara. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan bertumpu bukan pada persepsi atau opini, melainkan pada proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. #



