TERKINI

Membaca Alur Pikir Dr. K.H.A. Mundaffar Al Hafidz, M.Pd. tentang Program MBG

Praktik pelaksanaan MBG memang muncul berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik

Membaca Alur Pikir Dr. K.H.A. Mundaffar Al Hafidz, M.Pd. tentang Program MBG

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Sosial

Belakangan ini beredar sebuah video yang menampilkan Pimpinan Pusat Al Husna Internasional Mayong, Jepara, Jawa Tengah, Dr. K.H.A. Mundaffar Al Hafidz, M.Pd., yang menyampaikan penolakannya terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam video tersebut, beliau bahkan menyatakan bahwa MBG hukumnya haram.

Pernyataan tersebut tentu memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Mengingat MBG merupakan salah satu program nasional pemerintah, banyak pihak bertanya-tanya mengenai dasar pemikiran yang melandasi pandangan tersebut.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan ataupun menyalahkan pendapat beliau, melainkan mencoba membaca alur argumentasi yang digunakan berdasarkan isi pernyataan yang beredar.

Sebagai seorang akademisi yang telah menempuh pendidikan hingga jenjang doktor, tentu dapat diasumsikan bahwa setiap pendapat yang disampaikan didasarkan pada suatu kerangka berpikir tertentu. Dari penelusuran terhadap isi pernyataannya, tampak bahwa terdapat tiga pokok pemikiran yang menjadi dasar kesimpulannya.

Pertama, dalam ajaran Islam terdapat kaidah bahwa membantu atau bekerja sama dalam kemaksiatan merupakan perbuatan yang dilarang. Kaidah ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2 yang memerintahkan agar umat Islam saling tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, serta tidak saling membantu dalam dosa dan permusuhan.

Kedua, beliau berpandangan bahwa memfasilitasi suatu perbuatan yang mengarah kepada kemaksiatan juga termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan secara syariat. Dengan demikian, apabila suatu kegiatan diyakini menjadi sarana bagi terjadinya pelanggaran hukum atau kemaksiatan, maka keterlibatan di dalamnya dipandang bermasalah dari sisi hukum Islam.

Baca Juga  Diplomasi Satelit dan "Bom Waktu" Bantargebang: Mengapa Dunia Memperhatikan Sampah Kita?

Ketiga, menurut pandangan yang disampaikannya, terdapat kekhawatiran bahwa pelaksanaan Program MBG berpotensi menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Pandangan ini tampaknya didasarkan pada berbagai pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan, persoalan tata kelola, maupun kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara secara umum. Namun demikian, perlu dibedakan antara dugaan, temuan awal, dan perbuatan korupsi yang telah terbukti secara hukum melalui putusan pengadilan.

Berdasarkan tiga premis tersebut, beliau kemudian sampai pada kesimpulan bahwa apabila suatu program dipandang menjadi sarana yang memfasilitasi perbuatan yang haram, maka keterlibatan di dalamnya juga menjadi haram menurut pandangan yang dianutnya.

Di sisi lain, dalam praktik pelaksanaan MBG memang muncul berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. Beberapa daerah dilaporkan mengalami insiden keracunan makanan yang menimpa peserta didik. Selain itu, terdapat kritik mengenai mekanisme pelaksanaan, distribusi anggaran, hingga persoalan kesejahteraan tenaga yang terlibat. Berbagai persoalan tersebut memunculkan diskusi mengenai perlunya pengawasan, evaluasi, dan perbaikan tata kelola agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.

Dalam perspektif hukum Islam, analogi yang digunakan oleh beliau tampaknya serupa dengan pembahasan mengenai riba. Dalam sejumlah hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi riba, bukan hanya pelaku utamanya, tetapi juga pihak-pihak yang membantu terlaksananya transaksi tersebut. Dari sudut pandang inilah tampaknya beliau membangun analogi terhadap Program MBG apabila benar-benar diyakini menjadi sarana terjadinya perbuatan yang dilarang.

Baca Juga  Mengurai Perkara Warisan dan Perbuatan Melawan Hukumn

Sementara itu, dalam hukum pidana Indonesia juga dikenal konsep penyertaan tindak pidana. KUHP mengatur bahwa bukan hanya pelaku utama yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, dengan syarat unsur-unsur hukumnya terpenuhi. Prinsip ini menunjukkan bahwa hukum memang mengenal adanya pertanggungjawaban terhadap pihak yang berperan dalam suatu perbuatan melawan hukum.

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa penilaian hukum terhadap suatu program pemerintah tidak dapat didasarkan semata-mata pada adanya dugaan penyimpangan oleh sebagian oknum. Apabila terdapat pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya, maka yang menjadi objek pertanggungjawaban adalah individu atau pihak yang melakukan penyimpangan tersebut berdasarkan proses hukum yang berlaku, bukan otomatis programnya secara keseluruhan.

Karena itu, perdebatan mengenai hukum Program MBG sebaiknya ditempatkan dalam ruang dialog yang sehat, dengan mengedepankan argumentasi ilmiah, dalil keagamaan, data empiris, dan ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi maupun dalam tradisi keilmuan Islam, selama disampaikan dengan cara yang santun, objektif, dan bertanggung jawab.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button