Mengurai Perkara Warisan dan Perbuatan Melawan Hukumn

Oleh: Albar Santosa Subari
EraBaru.News – Ketidakcermatan dalam membedakan ranah hukum acara perdata sering kali menjadi batu sandungan bagi para pencari keadilan. Banyak gugatan di pengadilan berakhir dengan status tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) hanya karena pengacara atau klien salah mendudukkan perkara antara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan sengketa kewarisan.
Hal tersebut dikemukakan oleh pakar hukum sekaligus akademisi Universitas Sriwijaya (Unsri), Albar Sentosa Subari. Mantan advokat senior era delapan puluhan ini mengingatkan pentingnya ketelitian para praktisi hukum dalam memahami kompetensi absolut lembaga peradilan sebelum melayangkan gugatan.
“Sering terjadi kesalahan dalam memaknai apakah suatu perbuatan atau perkara masuk ke dalam hukum acara khusus atau hukum acara umum. Akibat informasi dari klien yang tidak lengkap, terjadi salah persepsi yang berujung pada kerugian biaya, waktu, dan pikiran bagi pihak yang bersangkutan,” ujar Albar dalam ulasan hukumnya, Senin (20/7).
Jebakan Sengketa Waris dan PMH
Albar mencontohkan kasus yang kerap mengecoh di lapangan, yakni mengenai sengketa hibah. Ketika seseorang menerima hibah dari orang tuanya (pewaris), dan di saat yang sama ahli waris lain juga mengklaim objek yang sama, sering kali muncul pertanyaan: apakah tindakan tersebut merupakan PMH karena ada pihak yang merasa haknya dikuasai orang lain, ataukah murni masalah kewarisan?
Secara tegas, Albar menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan erat dengan kompetensi absolut pengadilan. Jika para pihak merupakan keluarga yang tunduk pada hukum personal tertentu (seperti Islam), maka perkara sengketa waris, hibah, maupun wasiat secara mutlak menjadi kewenangan Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.
Merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung
Untuk memperkuat argumennya, Albar memaparkan dua Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjadi rujukan utama:
* Putusan MA-RI No. 594 K/Sip/1970 (12 Juni 1971): Menegaskan secara absolut bahwa sengketa waris-mewarisi masuk dalam kompetensi Pengadilan Agama. Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama.
* Putusan MA-RI No. 677 K/Sip/1972 (20 Des 1972): Menyatakan bahwa perkara yang tunduk pada hukum acara khusus tidak dapat digabungkan (dikumulasikan) dengan perkara yang tunduk pada hukum acara umum, sekalipun objek perkaranya sama. Artinya, gugatan waris tidak boleh dicampuradukkan dengan gugatan PMH dalam satu berkas perkara.
Lebih lanjut, Albar juga menyoroti perkembangan istilah hukum keperdataan di Indonesia. Mengutip perkembangan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), istilah Perbuatan Melawan Hukum kini mulai bergeser menggunakan redaksi Tindakan Melanggar Hukum
Melalui ulasan ini, praktisi hukum era 80-an tersebut berharap para advokat muda dan masyarakat luas bisa lebih jeli menelusuri asal-usul hubungan hukum (causa debendi) dari sebuah kasus. Ketelitian di awal proses hukum menjadi kunci utama agar keadilan dapat ditegakkan secara efektif dan efisien.


