Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Isu Mundur, Tegaskan Masih Diperintah Tuntaskan Perkara Korupsi

Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Isu Mundur, Tegaskan Masih Diperintah Tuntaskan Perkara Korupsi
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatannya. Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, Febrie menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tetap menerima arahan dari pimpinan untuk menyelesaikan berbagai perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, isu mengenai pengunduran dirinya tidak berdasar karena hingga Jumat pagi ia masih menerima instruksi resmi untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang memiliki batas waktu penahanan tersangka.
“Saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” ujar Febrie.
Ia menjelaskan bahwa arahan tersebut kemudian diteruskan kepada seluruh jajaran penyidik agar memprioritaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik sehingga proses hukum dapat segera memasuki tahap persidangan.
“Perintah itu sudah kami jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera dapat diberkaskan dan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir mengenai posisi Febrie sebagai Jampidsus. Isu tersebut mencuat bersamaan dengan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga menanggapi pemberitaan mengenai penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ia mengakui bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan tersebut memang merupakan rumah pribadinya.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya.
Rumah tersebut menjadi sorotan setelah penyidik mengumumkan telah menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang yang disita disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa dirinya siap memberikan penjelasan mengenai asal-usul barang-barang yang ditemukan penyidik. Namun, menurutnya, penjelasan tersebut tidak tepat disampaikan melalui konferensi pers, melainkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Itu bisa juga ditanya,” jelasnya.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan temuan tersebut dan seluruhnya dapat diperiksa oleh penyidik sesuai prosedur.
“Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri saat ini tengah menangani sejumlah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, antara lain perkara di sektor batu bara PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, aparat kepolisian telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Salah satunya adalah rumah pribadi Febrie Adriansyah di Sentul yang belakangan menjadi perhatian publik.
Hingga kini, penyidik Polri masih terus mendalami keterkaitan barang-barang yang disita dengan perkara yang sedang diusut. Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Febrie Adriansyah menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan Febrie juga menjadi sinyal bahwa roda penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung tetap berjalan normal. Ia menegaskan fokus utama institusinya saat ini adalah menyelesaikan berbagai berkas perkara agar dapat segera dibawa ke persidangan sesuai target yang telah ditetapkan.
Perkembangan penyidikan yang dilakukan Polri maupun penanganan perkara di Kejaksaan Agung diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, mengingat besarnya nilai dugaan kerugian negara dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.[bang-bangun]



