Temuan BPK Ungkap, SKK Migas Tak Patuhi Kebijakan Efisiensi dan Tata Kelola dengan Baik

PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak mematuhi kebijakan efisiensi dan tata kelola dengan baik. Secara keseluruhan, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja operasional, aset KKKS, dan PNBP pada SKK Migas mengungkap delapan temuan yang memuat 14 permasalahan.
Selain itu, BPK menemukan kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara Hulu Migas (BMN HM). Sejumlah aset negara yang berasal dari wilayah kerja KKKS yang telah berakhir kontraknya belum didukung pengamanan dan administrasi yang memadai.
BPK bahkan menemukan aset hulu migas senilai US$33,22 juta dan Rp278,29 miliar yang tidak ditemukan. “Pengamanan BMN HM belum memadai seperti tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi belum bersertifikat atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, tanah tumpang tindih dengan hak guna usaha [HGU] pihak lain, dan BMN HM eks terminasi sebesar US$33,22 juta dan Rp278,29 miliar tidak ditemukan,” urainya.
BPK juga mencatat masih terdapat aset hulu migas senilai Rp594,15 miliar pada 40 KKKS yang telah diterminasi sejak 2019, tetapi belum diserahkan kepada pemerintah. Kelemahan tersebut meningkatkan risiko kehilangan dan penyalahgunaan aset negara, serta menyebabkan laporan pengelolaan barang milik negara menjadi tidak andal dan tidak akurat.
BPK merekomendasikan SKK Migas menyusun peta jalan penyelesaian pengelolaan aset hulu migas secara komprehensif dan melakukan evaluasi berkala.
Temuan tersebut terdiri dari tujuh kelemahan sistem pengendalian intern, enam permasalahan ketidakpatuhan, dan satu permasalahan terkait aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas senilai Rp199,30 juta.meningkatkan koordinasi dengan Kementerian ESDM, PT Pertamina (Persero), PT Kilang Pertamina Indonesia, dan KKKS untuk memastikan kebijakan prioritas pemanfaatan minyak mentah dan kondensat di dalam negeri berjalan efektif.
BPK bahkan menemukan aset hulu migas senilai US$33,22 juta dan Rp278,29 miliar yang tidak ditemukan. “Pengamanan BMN HM belum memadai seperti tanah untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi belum bersertifikat atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Keuangan, tanah tumpang tindih dengan hak guna usaha [HGU] pihak lain, dan BMN HM eks terminasi sebesar US$33,22 juta dan Rp278,29 miliar tidak ditemukan,” urainya.



