NEWS

SBC Apresiasi Polda Sumsel Buka Data Karhutla, Penyelidikan Korporasi Diminta Berlanjut

ERABARU.NEWS, PALEMBANG — Sumsel Budget Centre (SBC) mengapresiasi langkah Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk membuka data penanganan perkara serta mengusut dugaan keterlibatan korporasi.

SBC menilai keterbukaan informasi dan penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjawab persoalan karhutla yang berulang di Sumatera Selatan. Penanganan perkara tidak cukup berhenti pada pemadaman api dan penetapan tersangka, tetapi harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum lingkungan.

Koordinator Analis Utama SBC, Riza Toni Siahaan, menilai pengungkapan perkara karhutla perlu dilanjutkan secara konsisten, transparan, dan berbasis bukti ilmiah agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Langkah Polda Sumsel membuka perkembangan penanganan perkara karhutla patut diapresiasi. Namun, yang lebih penting adalah memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara serius, sehingga penegakan hukum tidak hanya menyelesaikan kasus tahun ini, tetapi juga mampu mencegah bencana serupa berulang pada tahun-tahun mendatang,” demikian pandangan SBC.

Berdasarkan rilis yang diterima, Polda Sumsel telah menyelidiki 128 tempat kejadian perkara (TKP) karhutla, dengan 55 TKP telah naik ke tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 16 TKP berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi.

Perkembangan terbaru yang disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana pada 15 Oktober 2026 juga menyebutkan bahwa satu korporasi, yakni PT RAS, telah ditetapkan sebagai tersangka melalui penanggung jawabnya yang menjabat direktur operasional. Sementara itu, 15 korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan. Dalam perkara PT RAS, polisi antara lain mendalami dugaan ketidakcukupan sarana, prasarana, dan sumber daya untuk pencegahan serta penanganan karhutla.

Baca Juga  Lama Terbengkalai Gedung Pasar Ikan Modern Jadi Sasaran Maling

Data tersebut menunjukkan bahwa penyidikan terhadap dugaan pelanggaran oleh korporasi perlu mendapat perhatian serius. Namun, proses hukum tetap harus membedakan antara pihak yang masih diselidiki atau disidik dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

SBC mendorong kepolisian untuk terus mendalami dugaan pelanggaran korporasi lainnya, termasuk dengan menelusuri keterkaitan antara lokasi kebakaran, penguasaan atau pengelolaan lahan, kesiapan sarana pengendalian karhutla, serta kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran.

Menurut SBC, data titik panas (hotspot) dapat menjadi petunjuk awal untuk menentukan lokasi yang perlu diperiksa lebih lanjut. Namun, data tersebut harus dipadukan dengan verifikasi lapangan, citra satelit, riwayat kebakaran, kondisi vegetasi dan lahan, serta bukti forensik lingkungan. Hal ini penting karena titik panas merupakan indikator anomali suhu, bukan dengan sendirinya bukti bahwa telah terjadi kebakaran atau tindak pidana oleh pihak tertentu.

SBC juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti setiap kejanggalan yang ditemukan petugas di lapangan. Apabila terdapat lahan yang baru terbakar kemudian diratakan menggunakan alat berat, misalnya, kondisi tersebut perlu didokumentasikan dan ditelusuri secara cermat untuk memastikan kronologi kejadian, perubahan kondisi lahan, serta kemungkinan hilangnya atau berubahnya barang bukti.

Baca Juga  KADERA: Indonesia Darurat Asap, Presiden Harus Berani Tindak Korporasi

“Temuan lapangan yang janggal jangan berhenti sebagai catatan administratif. Jika didukung indikasi yang relevan, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut. Data hotspot, hasil pemeriksaan lokasi, dan bukti ilmiah perlu saling menguatkan agar penegakan hukum benar-benar menyasar pihak yang bertanggung jawab,” menjadi penekanan SBC.

Di sisi lain, SBC menilai pemerintah daerah dan instansi terkait perlu menjadikan hasil penyidikan sebagai bahan evaluasi kebijakan. Evaluasi tersebut harus mencakup efektivitas pengawasan lahan, kesiapan sarana pemadaman di wilayah rawan, kepatuhan pemegang izin, koordinasi antarlembaga, serta kecepatan respons terhadap indikasi kebakaran.

Bagi SBC, keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata diukur dari jumlah tersangka atau perkara yang diproses. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah penegakan hukum mampu memperbaiki tata kelola, mendorong kepatuhan, memulihkan lingkungan yang terdampak, dan menurunkan risiko kebakaran pada musim kemarau berikutnya.

SBC berharap penyelidikan yang dilakukan Polda Sumsel dapat dituntaskan secara profesional dan transparan, sementara pemerintah menggunakan hasilnya untuk memperkuat langkah pencegahan sejak dini.

“Karhutla tidak boleh terus berulang menjadi persoalan tahunan yang baru ditangani ketika asap sudah menyebar dan masyarakat merasakan dampaknya. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem pencegahan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Dengan begitu, penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif, tetapi benar-benar menjadi upaya melindungi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button