NEWS

SBC: 105 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Pemerintah Tak Boleh Berhenti pada Pemadaman

ERABARU.NEWS, PALEMBANG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melanda Sumatera Selatan (Sumsel) memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pencegahan, pengawasan wilayah rawan, dan penegakan hukum. Besarnya luas lahan terbakar serta banyaknya lokasi yang kini ditangani aparat menjadi alarm bahwa persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman dan imbauan kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan Polda Sumsel pada Rabu (14/10/2026), polisi telah menyelidiki 128 tempat kejadian perkara (TKP) karhutla. Dari jumlah tersebut, 55 TKP telah naik ke tahap penyidikan, termasuk 16 TKP yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi.

Polda Sumsel juga mengungkap penanganan 50 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 105.972 hektare. Sebanyak 34 laporan melibatkan pelaku perorangan dan 16 lainnya berkaitan dengan korporasi. Dalam perkara perorangan, sekitar 43 orang telah ditahan.

Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla di Sumsel bukan lagi persoalan yang bisa dipandang semata-mata sebagai akibat musim kemarau. Penanganannya membutuhkan penyelidikan serius terhadap penyebab kebakaran, pengawasan pengelolaan lahan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

Koordinator Analis Utama Sumsel Budget Centre (SBC), Riza Toni Siahaan, menilai penanganan karhutla harus diarahkan pada pembenahan sistem pencegahan dan penegakan hukum yang transparan, terukur, serta berbasis data.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menonjolkan aktivitas pemadaman ketika kebakaran sudah meluas. Evaluasi harus dilakukan untuk menjawab mengapa kebakaran terus terjadi, bagaimana pengawasan terhadap kawasan rawan dijalankan, dan apakah langkah pencegahan selama ini benar-benar efektif.

“Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman dan pengumuman penindakan. Publik berhak mengetahui apa yang menyebabkan kebakaran terus berulang, bagaimana pengawasan dilakukan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Toni, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga  3.067 Rumah Tak Layak Huni Jadi Prioritas Bedah Rumah

Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Pengumuman

SBC memandang perkembangan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi perlu dikawal secara serius. Penetapan suatu perkara ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang diperiksa.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan proses pembuktian berjalan profesional dan transparan, termasuk mengungkap penyebab kebakaran, kondisi pengelolaan lahan, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.

Sorotan ini semakin relevan setelah Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 12 perusahaan di Sumsel terkait dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan karhutla pada 7 Oktober 2026. Pemerintah menyatakan sampel telah diambil sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Penyegelan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan hasil pemeriksaan yang jelas. Masyarakat perlu mengetahui perkembangan penanganan setiap kasus, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta konsekuensi hukum yang dijatuhkan apabila pelanggaran terbukti.

Jangan sampai tindakan administratif hanya menjadi berita sesaat tanpa kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya.

Temuan Lahan Terbakar Harus Diusut Tuntas

SBC juga menaruh perhatian pada temuan lahan yang baru terbakar kemudian diratakan menggunakan alat berat di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI).

Kondisi tersebut perlu segera diperiksa untuk memastikan kronologi kebakaran, tujuan perataan lahan, pihak yang melakukan aktivitas, serta apakah kondisi lokasi dan barang bukti masih dapat diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Perataan lahan tidak serta-merta membuktikan adanya upaya menghilangkan barang bukti. Namun, apabila ditemukan indikasi tindakan yang sengaja menghambat penyidikan atau menghilangkan bukti, aparat perlu mengusutnya sesuai ketentuan hukum.

Menurut SBC, kecepatan mengamankan lokasi sangat penting agar penyelidikan tidak kehilangan momentum dan tidak menyisakan ruang bagi spekulasi publik.

Baca Juga  Oktober 2026, Perluasan Kolam Retensi Simpang Polda Cegah Banjir Musiman 

Kesehatan Warga Jangan Menjadi Korban Berulang

Selain penegakan hukum, dampak kabut asap terhadap masyarakat harus menjadi ukuran utama keberhasilan penanganan karhutla.

Ketika kualitas udara memburuk, pemerintah perlu memastikan informasi kualitas udara disampaikan secara terbuka, layanan kesehatan disiapkan, dan kelompok rentan memperoleh perlindungan. Kebijakan pembelajaran jarak jauh maupun pembatasan aktivitas luar ruang juga harus didasarkan pada data dan penilaian risiko yang jelas.

SBC menilai masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak kesehatan, pendidikan, dan ekonomi akibat bencana yang berulang, sementara evaluasi atas penyebab serta efektivitas pencegahannya tidak disampaikan secara memadai.

Pemerintah Harus Membuka Evaluasi Pencegahan

SBC mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan karhutla di Sumsel. Evaluasi tersebut harus mencakup pemetaan titik panas dan lokasi kebakaran, riwayat kebakaran di wilayah rawan, pengawasan kawasan konsesi, kesiapan sarana pemadaman, penggunaan anggaran, hingga efektivitas koordinasi antarlembaga.

Data tersebut perlu disampaikan secara konsisten agar masyarakat dapat mengukur apakah kebijakan yang dijalankan benar-benar menghasilkan perbaikan.

Pemerintah juga perlu menjelaskan indikator keberhasilan penanganan karhutla, bukan sekadar jumlah personel yang dikerahkan atau kegiatan pemadaman yang dilakukan.

Pada akhirnya, keberhasilan tidak cukup diukur dari api yang padam hari ini, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran kembali terjadi pada musim berikutnya.

SBC menegaskan bahwa penanganan karhutla harus menjadi momentum pembenahan tata kelola lingkungan dan penguatan akuntabilitas pemerintah. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, pengawasan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi, dan perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas.

(Taufiq)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button