Polda Sumsel Tangani 58 Perkara Karhutla, 17 Korporasi, 620 Hektare Konsesi Disegel

ERABARU.NEWS, PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menangani 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 41 perkara berkaitan dengan dugaan perbuatan perseorangan dan 17 perkara melibatkan korporasi yang tersebar di tujuh kabupaten. Selain itu, 132 perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Data tersebut dipaparkan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., di Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026). Dalam penanganan perkara, polisi menyebut telah menetapkan 52 tersangka. Sebanyak 23 perkara telah memasuki tahap I dan lima laporan polisi mencapai tahap II.
Penyidik juga telah memasang garis polisi dan melakukan penyegelan pada area konsesi sekitar 620,62 hektare yang berkaitan dengan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sementara itu, luas kebakaran pada sejumlah lokasi yang ditangani dalam perkara perseorangan tercatat mencapai 718,3 hektare.
Dalam klaster korporasi, polisi mendalami dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyediaan sarana, prasarana, peralatan, anggaran, dan sumber daya manusia. Pemeriksaan meliputi kesiapan menara pemantau, embung air, serta regu pemadam kebakaran internal.
Sejumlah perusahaan yang disebut dalam daftar perkara antara lain PT LPI, PTPN VI, PT PHP, dan PT BMH. Polisi juga mengungkap adanya perusahaan yang mengalami kebakaran lebih dari satu kali di areal yang sama. Namun, hubungan masing-masing perusahaan dengan perkara serta status hukumnya tetap perlu mengacu pada keterangan resmi penyidik. Kebakaran di wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan kesalahan pemegang izin.
Untuk memperkuat pembuktian, Polda Sumsel menerapkan pendekatan scientific crime investigation dengan melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari perguruan tinggi, termasuk IPB University. Penyidik mendalami kondisi lahan dan bukti di lapangan guna mengungkap penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum dalam penanganan karhutla harus dilaksanakan secara profesional, dengan mengedepankan ketelitian dalam pembuktian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mencegah kebakaran berulang, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polda Sumsel mengoptimalkan patroli terpadu, pemantauan titik panas, serta pemadaman melalui jalur darat dan udara bersama TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan unsur pemerhati api.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan koordinasi lintas sektor terus diperkuat untuk mendukung pencegahan dan penanganan karhutla. Masyarakat yang menemukan titik api diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau saluran resmi kepolisian setempat.
“Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan instansi terkait untuk mendukung penanganan karhutla. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha agar bersama-sama menjaga lingkungan serta mematuhi ketentuan pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Dengan 17 perkara dalam klaster korporasi dan penyegelan area konsesi seluas 620,62 hektare, proses hukum diharapkan mampu mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah. Penegakan hukum juga perlu diikuti langkah pencegahan yang efektif agar kebakaran tidak terus berulang di Sumatera Selatan.
(taufiq)



