Demi Gengsi dan Kaya, Uang Menjadi Tolak Ukur Integritas

Demi Gengsi dan Kaya, Uang Menjadi Tolak Ukur Integritas
Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Politik
Fenomena korupsi di Indonesia terus memperlihatkan wajah yang memprihatinkan. Ironisnya, sebagian pelaku justru berasal dari kalangan yang diberi amanah besar oleh rakyat untuk mengelola pemerintahan. Di balik berbagai penghargaan yang diterima sejumlah pemerintah daerah, terkadang muncul pertanyaan besar: apakah prestasi itu benar-benar lahir dari tata kelola yang baik, atau justru dibangun melalui praktik-praktik yang menyimpang dari hukum?
Judul tulisan ini, **”Demi Gengsi dan Kaya, Uang Menjadi Tolak Ukur Integritas”**, menggambarkan suatu kenyataan yang patut menjadi renungan bersama. Ketika gengsi, citra, dan ambisi mengejar penghargaan lebih diutamakan daripada kejujuran, maka uang sering kali dijadikan alat untuk memperoleh pengakuan. Padahal, penghargaan yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tidak akan pernah mencerminkan keberhasilan yang sesungguhnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, opini **Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)** dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu indikator yang sangat dibanggakan oleh pemerintah daerah. Tidak sedikit kepala daerah menjadikan opini tersebut sebagai ukuran utama keberhasilan kepemimpinannya. Padahal, secara prinsip, opini WTP merupakan hasil penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan ukuran mutlak keberhasilan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat.
Persoalan muncul ketika penghargaan tersebut dipandang sebagai simbol prestise yang harus diraih dengan cara apa pun. Dugaan praktik suap terhadap oknum pemeriksa untuk memperoleh opini tertentu pernah terungkap melalui operasi penegakan hukum. Fakta ini menunjukkan bahwa penghargaan yang seharusnya menjadi cerminan akuntabilitas justru dapat kehilangan maknanya apabila diperoleh melalui penyalahgunaan wewenang.
Kasus-kasus yang ditangani aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi pelajaran penting bahwa tidak ada prestasi yang pantas dibangun di atas pelanggaran hukum. Dalam beberapa perkara, bukan hanya pejabat daerah yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga oknum yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan. Dugaan kolusi semacam itu tentu merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara sekaligus mencederai semangat reformasi birokrasi.
Informasi yang berkembang juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman terhadap berbagai indikasi penyimpangan di sejumlah daerah. Tentu seluruh proses tersebut harus dihormati dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, kenyataan bahwa praktik seperti ini pernah terjadi sudah cukup menjadi peringatan agar seluruh penyelenggara negara memperkuat integritas dan transparansi.
Seorang kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat bukan semata-mata untuk mengumpulkan penghargaan atau mengejar popularitas. Amanah yang diberikan rakyat jauh lebih besar daripada sekadar memperoleh piagam atau sertifikat. Yang diharapkan masyarakat adalah pelayanan publik yang semakin baik, pembangunan yang merata, pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, serta kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Prestasi sejati tidak lahir dari pencitraan, melainkan dari kerja nyata. Keberhasilan seorang pemimpin akan tercermin dari meningkatnya kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Jika semua itu berjalan dengan baik, maka penghargaan akan datang sebagai konsekuensi dari kerja keras, bukan sebagai tujuan utama yang harus dikejar dengan segala cara.
Allah SWT mengingatkan dalam Al-Qur’an:
> **”Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”**
> *(QS. Al-Baqarah: 188).*
Ayat ini memberikan peringatan tegas agar setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan maupun harta publik dihindari. Jabatan merupakan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, bukan sarana memperkaya diri ataupun kelompok.
Rasulullah SAW juga bersabda:
> **”Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”** *(HR. Bukhari dan Muslim).*
Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukanlah kehormatan semata, melainkan tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijalankan dengan penuh kejujuran.
Karena itu, sudah saatnya paradigma keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dikembalikan pada substansinya. Penghargaan memang penting sebagai bentuk apresiasi, tetapi tidak boleh menjadi obsesi yang menghalalkan segala cara. Integritas, kejujuran, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat banyaknya penghargaan yang pernah diterima seorang pemimpin, tetapi akan mencatat apakah ia menjalankan amanah dengan jujur atau justru menyalahgunakan kepercayaan rakyat. Gengsi dapat memudar, penghargaan dapat terlupakan, tetapi integritas akan tetap dikenang sebagai warisan terbaik bagi bangsa.



