NEWS

Kasus Lampu Jalan Palembang Makin Melebar, Anggota DPRD Diperiksa Kejari

penyidik telah memeriksa saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dan ASN Dishub Palembang, pihak swasta, lurah, mantan pejabat Dishub hingga unsur legislatif.

Kasus Lampu Jalan Palembang Makin Melebar, Anggota DPRD Diperiksa Kejari

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus bergulir. Perkara yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 itu kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Palembang.

Perkembangan terbaru, hingga Rabu, 5 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyatakan telah memeriksa delapan anggota DPRD Kota Palembang sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami berbagai hal yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang. ([katanda.id][1])

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M. Ali Akbar membenarkan pemeriksaan terhadap delapan legislator tersebut. Namun, pihak Kejari belum membuka identitas para anggota DPRD yang telah diperiksa dengan alasan menjaga privasi serta kondusivitas selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami sudah memeriksa delapan orang anggota DPRD. Untuk nama-namanya nanti saja. Kami menjaga privasi mereka dan untuk menjaga kondusivitas. Akan tetapi saat waktunya tiba nanti semuanya pasti terbuka,” ujar Ali Akbar kepada wartawan, Rabu (5/8/2026). ([katanda.id][1])

Menurut Ali Akbar, Kejari Palembang tidak ingin proses penyidikan terganggu oleh berbagai spekulasi sebelum seluruh fakta hukum berhasil dikumpulkan. Karena itu, penyidik masih terus bekerja menguji keterangan para saksi dengan dokumen dan alat bukti lainnya.

“Kami menjaga kualitas penyidikan dan kondusivitas situasi. Insya Allah, nanti ketika seluruh fakta sudah terungkap dan proses penyidikan semakin jelas, akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tegasnya. ([katanda.id][1])

Dari Dishub hingga Legislator

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dan ASN Dishub Palembang, pihak swasta, lurah, mantan pejabat Dishub hingga unsur legislatif.

Pada pertengahan Juli 2026, Kejari Palembang telah memeriksa puluhan saksi. Dalam salah satu perkembangan yang diberitakan ANTARA pada 11 Juli, jumlah saksi yang diperiksa telah mencapai 23 orang, termasuk delapan lurah. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang berinisial AS juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. ([Antara News Sumatera Selatan][2])

Baca Juga  Jaksa Ungkap Peran Aktif Anggoro dalam Dugaan Pembagian Fee Proyek Irigasi Air Lemutu

Jumlah pemeriksaan kemudian terus bertambah. Pada 22 Juli 2026, Kejari disebut telah memeriksa 68 saksi, termasuk lima anggota DPRD Kota Palembang. Saat itu Kejari menegaskan belum menetapkan tersangka dan masih mendalami perkara serta menghitung potensi kerugian negara. ([AFU.id][3])

Kini, berdasarkan keterangan Kajari Palembang pada 5 Agustus, sedikitnya delapan anggota DPRD telah diperiksa sebagai saksi.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Penyidikan perkara ini sebelumnya juga ditandai dengan langkah penggeledahan. Pada 29 Juni 2026, penyidik Kejari Palembang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah serta penetapan Pengadilan Negeri Palembang. ([Antara News Sumatera Selatan][4])

Selain kantor Dishub, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang pihak ketiga di kawasan OPI Jakabaring. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. ([detikcom][5])

Dalam perkembangan berikutnya, sejumlah media melaporkan penyidik juga mengamankan uang tunai dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, seluruh barang tersebut masih harus dibuktikan keterkaitannya melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Salah satu bagian penting yang masih ditunggu publik adalah kepastian mengenai besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangan pemeriksaan sebelumnya, Kejari Palembang menyatakan bahwa kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Artinya, sampai tahapan tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dan berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan. ([AFU.id][3])

Penyidikan sendiri berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan lampu jalan yang menggunakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penyidik terus menelusuri rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan hingga penggunaan anggaran.

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD juga tidak serta-merta menunjukkan bahwa para legislator tersebut terlibat dalam tindak pidana. Mereka hingga saat ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, dan status tersebut berbeda dengan tersangka.

Baca Juga  Penuhi Hak Anak Palembang Siap Jadi Kota Ramah Anak

Publik Menunggu Kejelasan

Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa dan kini melibatkan delapan anggota DPRD, perhatian publik terhadap perkara lampu jalan Palembang semakin besar.

Masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan transparan. Namun pada saat yang sama, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan status hukum seseorang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejari Palembang sendiri menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara ketika proses penyidikan telah semakin jelas dan fakta-fakta hukum telah terungkap.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan penyidik. Apakah rangkaian pemeriksaan puluhan saksi, termasuk delapan anggota DPRD, akan mengarah pada penetapan tersangka dan berapa sebenarnya potensi kerugian negara dalam perkara ini, masih menjadi bagian yang ditunggu masyarakat Palembang.

Yang jelas, kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan ini belum berhenti pada pemeriksaan saksi. Penyidikan masih berjalan dan Kejari Palembang menyatakan akan terus mendalami perkara hingga fakta hukumnya terungkap.

Catatan redaksi: untuk sementara saya sarankan jangan menulis nama anggota DPRD, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota sebagai pihak yang terlibat. Yang terverifikasi saat ini adalah mereka yang diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Perkembangan 5 Agustus juga menunjukkan Kejari sengaja belum membuka nama delapan legislator tersebut. ([katanda.id][1])

[1]: https://www.katanda.id/2026/08/05/kejari-palembang-periksa-delapan-anggota-dprd-terkait-kasus-lampu-jalan/ “Kejari Palembang Periksa Delapan Anggota DPRD Terkait Kasus Lampu Jalan – katanda.id”

[2]: https://sumsel.antaranews.com/amp/berita/820840/kejaripalembang-telah-periksa-23-saksi-kasus-korupsi-lampu-jalan?utm_source=chatgpt.com “Kejari Palembang telah periksa 23 saksi kasus korupsi lampu jalan – ANTARA News Sumatera Selatan”

[3]: https://afu.id/hukum-kriminal/kasus-korupsi-lampu-jalan-lima-anggota-dprd-palembang-diperiksa-kejari “Korupsi Lampu Jalan, Lima Anggota DPRD Palembang Diperiksa Kejari | AFU.id”

[4]: https://sumsel.antaranews.com/amp/berita/820312/kejari-palembang-geledah-dishub-terkait-dugaan-korupsi-lampu-jalan?utm_source=chatgpt.com “Kejari Palembang geledah Dishub terkait dugaan korupsi lampu jalan – ANTARA News Sumatera Selatan”

[5]: https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-8553520/kejari-palembang-geledah-rumah-saksi-dugaan-korupsi-pengadaan-lampu-jalan?utm_source=chatgpt.com “Kejari Palembang Geledah Rumah Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan”

Editor: Bangun Lubis

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button