Jaksa Ungkap Peran Aktif Anggoro dalam Dugaan Pembagian Fee Proyek Irigasi Air Lemutu

Jaksa Ungkap Peran Aktif Anggoro dalam Dugaan Pembagian Fee Proyek Irigasi Air Lemutu
Erabaru.news , PALEMBANG– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, kembali mengungkap fakta-fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Dalam persidangan, nama Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, disebut memiliki peran aktif dalam proses pemberian fee kepada terdakwa kasus tersebut.
Fakta tersebut terungkap dari dakwaan dan keterangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Jaksa menyebut Anggoro diduga ikut mengatur penyaluran sejumlah uang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek irigasi Ataran Air Lemutu yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Perkara ini sendiri menyeret anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, beserta putranya, Raga Alan Sakti, sebagai terdakwa. Keduanya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga berkaitan dengan proyek senilai sekitar Rp7,16 miliar tersebut.
Menurut dakwaan JPU, hubungan antara pihak kontraktor dan terdakwa bermula ketika Kholizol diduga menawarkan proyek kepada PT Danadipa Cipta Konstruksi sebelum proses lelang dilaksanakan. Setelah perusahaan tersebut memenangkan tender, berbagai permintaan kemudian diduga disampaikan kepada pihak kontraktor, mulai dari penyediaan kendaraan hingga penyaluran dana yang disebut sebagai fee proyek.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan bahwa dana yang berasal dari pencairan uang muka proyek sekitar 30 persen dari nilai kontrak diduga dialirkan melalui beberapa rekening sebelum akhirnya diterima oleh pihak-pihak yang kini menjadi terdakwa. Selain uang, kontraktor juga disebut membelikan satu unit Toyota Alphard putih tahun 2017 yang kemudian diserahkan kepada terdakwa.
Peran Anggoro menjadi perhatian karena jaksa menilai dirinya tidak hanya mengetahui mekanisme pemberian dana tersebut, tetapi juga disebut aktif dalam proses penyalurannya. Dugaan itu menjadi salah satu materi yang didalami selama persidangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang mengakibatkan proyek tersebut berakhir dengan status putus kontrak pada akhir Desember 2025.
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti sebagai tersangka. Upaya praperadilan yang diajukan kedua tersangka ditolak Pengadilan Negeri Palembang, sehingga proses penyidikan dinyatakan sah dan perkara berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain terkait gratifikasi, pemerasan oleh penyelenggara negara, dan tindak pidana korupsi lainnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pembelaan serta mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti yang diajukan penuntut umum maupun pihak terdakwa.
Perkara dugaan korupsi proyek Irigasi Air Lemutu menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat Sumatera Selatan karena melibatkan proyek infrastruktur publik dan pejabat daerah. Pengungkapan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat pentingnya tata kelola proyek pemerintah yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. ( Bang Bangun)
Sumber: Sumeks Disway, detikSumbagsel, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. ([detikcom][1])
[1



