LINGKUNGAN

Ekologi Kedaulatan: Ancaman Nyata dari Hulu Sungai hingga Segitiga Terumbu Karang

Hilangnya hutan juga menyebabkan tanah tidak lagi memiliki penahan alami

 Ekologi Kedaulatan: Ancaman Nyata dari Hulu Sungai hingga Segitiga Terumbu Karang

Oleh: Rosihan Arsyad 

Belakangan ini saya menyadari satu hal yang mungkin luput dari perhatian banyak orang. Sudah lama saya tidak lagi melihat kunang-kunang.

Hilangnya kunang-kunang bukan sekadar hilangnya keindahan alam pada malam hari. Ini adalah tanda bahwa lingkungan kita sedang mengalami kerusakan. Kunang-kunang merupakan bioindikator atau penanda alami kebersihan udara dan kualitas lingkungan. Ketika mereka menghilang, itu berarti ekosistem kita sedang berada dalam kondisi yang tidak baik.

Kerusakan lingkungan yang terjadi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dampaknya merambat dari kawasan hulu hingga ke laut. Data yang ada menunjukkan bahwa kondisinya semakin mengkhawatirkan.

Di kawasan hulu, pembabatan hutan lindung masih terjadi dalam skala besar. Menurut Global Forest Watch, dalam dua dekade terakhir Indonesia kehilangan hampir 10 juta hektare hutan primer. Akibatnya, kita kehilangan berbagai jenis flora dan fauna endemik, termasuk hasil hutan bernilai tinggi seperti damar dan gaharu.

Hilangnya hutan juga menyebabkan tanah tidak lagi memiliki penahan alami. Setiap tahun, ratusan juta ton tanah dan unsur hara terbawa erosi ke sungai. Air menjadi keruh, kehidupan ikan dan satwa air tawar terganggu, serta keseimbangan siklus air ikut rusak.

Kerusakan di hulu kemudian berdampak langsung ke wilayah pesisir. Indonesia memiliki sekitar 3,3 juta hektare hutan mangrove atau sekitar 20 persen dari total mangrove dunia. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi dan gelombang besar.

Baca Juga  Krisis Hulu-Hilir di Sumatera Selatan: Banjir, Sampah Plastik, dan Masa Depan Anak Muda Desa

Sayangnya, setiap tahun lebih dari 50 ribu hektare mangrove hilang akibat alih fungsi lahan, reklamasi, dan pembukaan tambak yang tidak terkendali. Padahal, mangrove merupakan benteng utama dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan cuaca ekstrem.

Kerusakan ini berlanjut hingga ke laut. Indonesia berada di kawasan Coral Triangle atau Segitiga Terumbu Karang, yang mencakup Indonesia, Malaysia, Filipina, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Timor Leste. Kawasan ini merupakan pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia.

Wilayah seperti Raja Ampat bukan hanya tujuan wisata, tetapi juga sumber utama berkembangnya berbagai spesies laut di kawasan Pasifik. Namun, kekayaan tersebut kini terancam oleh sekitar 1,2 juta ton sampah plastik yang masuk ke laut setiap tahun. Selain itu, jutaan ton limbah pertambangan nikel di pulau-pulau kecil juga semakin memperburuk kondisi lingkungan laut.

Ancaman lain datang dari kapal-kapal tanker asing yang diduga membuang limbah beracun secara ilegal di perairan Indonesia. Jika dibiarkan, kerusakan ini akan terus menggerus kekayaan laut yang seharusnya menjadi aset strategis bangsa.

Akibatnya, Indonesia kehilangan peluang ekonomi yang sangat besar. Nilai terumbu karang, perikanan, dan kekayaan hayati laut dikorbankan demi keuntungan jangka pendek dari kegiatan yang merusak lingkungan.

Karena persoalan ini melibatkan banyak instansi, penanganannya harus dilakukan secara terpadu dengan garis komando yang jelas.

Pertama, seluruh sistem pengawasan harus diintegrasikan. Data dari satelit, drone, pesawat patroli, dan berbagai lembaga perlu disatukan dalam satu pusat komando nasional agar setiap pelanggaran dapat dideteksi dan ditindak secara cepat.

Baca Juga  Selamatkan Sungai Musi, Industri Harus Ikut Bertanggung Jawab

Kedua, penegakan hukum di laut harus memiliki komando yang jelas. Bakamla perlu diperkuat sebagai penjaga pantai Indonesia yang memimpin penegakan hukum di wilayah perairan, termasuk dalam menangani kejahatan lingkungan. Sementara itu, TNI Angkatan Laut tetap fokus pada tugas pertahanan negara.

Ketiga, perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan harus menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak. Mereka wajib menyediakan dana jaminan pemulihan lingkungan sejak awal. Jika terbukti mencemari lingkungan, dana tersebut dapat langsung digunakan untuk memulihkan kerusakan tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang.

Keempat, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Kapal asing yang membuang limbah di laut Indonesia harus ditangkap dan diproses sesuai hukum. Perusahaan yang melanggar juga harus dikenai sanksi berat, termasuk masuk daftar hitam internasional. Di darat, pelaku perusakan hutan dan mangrove, baik dari kalangan korporasi maupun aparatur negara, harus dihukum tanpa pandang bulu.

Hilangnya kunang-kunang adalah peringatan bahwa alam sedang memberi tanda bahaya. Menjaga hutan, sungai, pesisir, dan laut bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal menjaga kedaulatan bangsa. Jika perlindungan terhadap ekologi tidak memiliki komando yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, maka kita sedang membiarkan kekayaan alam Indonesia terus dirusak.

Yasyi Hill, 12 Juli 2026

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button