LINGKUNGAN

Mencermati Penambangan Pasir dan Pendangkalan Sungai Ogan

Mencermati Penambangan Pasir dan Pendangkalan Sungai Ogan

PASIR bangunan yang “berserakan” di sepanjang Sungai Ogan wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel—mulai dari Muarakuang hingga Pemulutan—merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang harus dimanfaatkan secara kontinyu untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Namun dalam pemanfaatan pasir ini tidak boleh merusak alam. Karena itu selain dituntut kesadaran pemilik izin penambangan, juga perlu pengawasan yang intensif. Dalam kondisi seperti ini alangkah baiknya BUMD yang ada di OI, ikut terjun mengelola bahan galian golongan C tersebut.

Demikian benang merah dari pertemuan dan diskusi Staf Khusus (Stafsus) Bupati OI dengan OPD terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) , serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kantor Bupati OI, Tanjung Senai Indralaya, Senin 3 Agustus 2026.

Pertemuan yang dipandu Wakil Koordinator Stafsus, Ir H Sobli Rozali, M.Si ini, dihadiri Koordinator Stafsus Drs H Ahmad Nahrowi, MM, Wakil Koordinator Dr H Muhsin Abdullah, ST, MT, MM, serta sejumlah anggota stafsus lainnya. Sedangkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir Wahyudi (Kadin LH), Santi Novita Sari (Kadin PM-PTSP) serta Rosita (Kadin Satpol PP) yang masing-masing bersama staf.

Seperti sudah diketahui, semenjak beberapa tahun lalu perizinan bidang pertambangan Galian C sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi. Karenanya secara teknis Pemkab OI tidak lagi terlibat terhadap permasalahan pertambangan di daerah tersebut, termasuk pengelolaan pasir dan tanah uruk. Pemkab OI hanya terlibat pada pemungutan pajak galian C saja. Dengan demikian masalah perizinan dan Amdal menjadi tanggungjawab Dinas ESDM provinsi.

Baca Juga  Waspada Karhutla, Tim Siaga Tersebar di 18 Kecamatan 

Karena keterlibatan pihak Pemkab OI sudah tidak ada dalam bidang pertambangan ini, termasuk SDA pasir bangunan dan tanah uruk, maka muncul titik kelemahan pada fungsi pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas ESDM melalui pihak UPTD seperti kurang terlihat. Sehingga muncul penambangan ilegal (tanpa izin). Karena itu dipandang perlu membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan Pemkab OI.

Kurangnya pengawasan ini juga berdampak signifikan terhadap kerusakan linkungan. Seperti pada penambangan pasir bisa menimbulkan abrasi sungai, juga kerusakan jalan yang dilintasi truk angkutannya. Sedangkan pada eksplorasi tanah uruk menimbulkan lobang dan bekas galian yang bisa membahayakan.

Saat ini di Ogan Ilir terdapat 8 perusahaan penambangan yg memiliki izin. Yakni 4 perusahaan bergerak di bidang penambangan pasir, dan 4 perusahaan lagi bergerak di bidang penggalian tanah uruk.

Dengan jumlah ini terutama untuk penambangan pasir, masih dirasakan kurang. Akibatnya pendangkalan dan sedimentasi sungai menjadi persoalan serius. Bila pasir yang terletak di sungai Ogan tersebut tidak diambil secara significant, bukan tidak mungkin suatu saat sungai tersebut akan tidak berfungsi lagi secara baik/normal. Bila kondisi ini terjadi maka akan berbahaya bagi pengairan sektor pertanian terutama sawah Lebak, serta semua biota air di sungai tersebut bisa-bisa ikut punah.

Baca Juga  Krisis Hulu-Hilir di Sumatera Selatan: Banjir, Sampah Plastik, dan Masa Depan Anak Muda Desa

Karena itu Stafsus Bupati OI meminta agar OPD terkait agar sungguh-sungguh mencermati permasalahan tersebut.

Artinya di satu sisi sangat perlu dilakukan pengambilan pasir, supaya tidak terjadi pendangkalan sungai yang berakibat matinya sungai tersebut. Tapi disisi lain diperlukan penambangan pasir yang taat aturan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Karenanya kehadiran perusahaan daerah sangat diperlukan dalam hal penambangan galian golongan C ini.

Hadirnya perusahaan daerah akan memudahkan dalam pengawasan, juga tentu berefek pada peningkatan PAD, apalagi kondisi sekarang daerah harus kreatif dalam mencari sumber penghasilan untuk membiayai pembangunan daerah.

Intinya penambangan galian C khususnya pasir terus berjalan, tanpa mengorbankan kerusakan lingkungan. Karna kalau pasir yang “berserakan ” di dasar sungai Ogan ini dibiarkan, juga bisa membuat sungai suatu saat menjadi daratan. Kalau sungai sudah menjadi daratan, tentu juga efeknya sangat tidak baik bahkan membahayakan. (ica)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button