Uncategorized

Alasan Ekonomi Mempercepat Cerai Gugat

Persoalan ekonomi sering kali menjadi akar dari berbagai konflik rumah tangga1

Alasan Ekonomi Mempercepat Cerai Gugat

Oleh: Albar Sentosa Subari – Pengamat Hukum dan Sosial

Meningkatnya angka perceraian di Indonesia, khususnya cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, menjadi fenomena sosial yang patut mendapat perhatian serius. Di balik beragam alasan yang diajukan dalam perkara perceraian, faktor ekonomi ternyata menjadi penyebab yang paling dominan.

Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan bahwa banyak gugatan cerai di Pengadilan Agama didasarkan pada alasan ekonomi. Fakta tersebut mungkin mengejutkan sebagian masyarakat, namun jika ditelaah lebih jauh, kondisi itu dapat dipahami secara logis. Persoalan ekonomi sering kali menjadi akar dari berbagai konflik rumah tangga, mulai dari pertengkaran yang berkepanjangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan dan berbagai persoalan lainnya.

 

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh sejumlah peneliti, alasan ekonomi juga menjadi salah satu dasar gugatan yang relatif mudah dipahami dalam proses persidangan. Hakim tentu tetap mempertimbangkan bukti dan fakta hukum, tetapi persoalan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan hidup keluarga sering menjadi fakta yang sulit dibantah.

Di salah satu wilayah di Jawa Barat, misalnya, tercatat hampir 5.000 perkara perceraian dipicu oleh faktor ekonomi. Sementara itu, di Palembang, menurut keterangan Kepala Humas Pengadilan Agama, hingga akhir Juni 2026 angka perceraian meningkat sekitar **13,41 persen** dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ekonomi masih menjadi tantangan besar bagi ketahanan keluarga.

Baca Juga  Anatomi Kejutan Teknologi: Pelajaran dari Sputnik, Apollo, dan Urgensi "Lompatan" Indonesia

Jika dianalisis secara kualitatif, hubungan antara kondisi ekonomi dengan meningkatnya angka perceraian dapat dilihat dari dua sisi.

Pertama, muncul fenomena setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sebagian besar diisi oleh kaum perempuan. Setelah memperoleh kepastian pekerjaan dan penghasilan tetap, sebagian perempuan merasa lebih mandiri secara ekonomi. Dalam beberapa kasus, mereka kemudian memilih mengajukan gugatan cerai terhadap suami, terutama apabila sebelumnya rumah tangga telah lama diwarnai konflik, pertengkaran, maupun ketidakharmonisan. Kemandirian ekonomi memberikan keberanian untuk mengakhiri hubungan yang selama ini dianggap tidak lagi memberikan kebahagiaan.

Namun demikian, fenomena tersebut tidak dapat digeneralisasi. Banyak perempuan yang tetap mempertahankan rumah tangganya meskipun telah memiliki penghasilan sendiri. Karena itu, setiap perkara perceraian tetap memiliki latar belakang yang berbeda-beda.

Kedua, dari sisi suami, persoalan ekonomi sering muncul karena tidak terpenuhinya kewajiban memberikan nafkah lahir kepada istri dan anak. Dalam hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, memberikan nafkah merupakan kewajiban utama seorang suami. Ketika kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi dalam waktu yang cukup lama, hubungan rumah tangga menjadi rentan terhadap perselisihan.

Persoalan ekonomi sendiri tidak muncul begitu saja. Ada berbagai faktor yang saling berkaitan. Kondisi perekonomian global yang belum sepenuhnya pulih menyebabkan harga kebutuhan pokok terus meningkat. Nilai tukar mata uang asing yang menguat, suku bunga yang tinggi, serta melemahnya daya beli masyarakat memberikan tekanan yang besar terhadap kehidupan keluarga.

Baca Juga  Fungsi Tepak Sirih dalam Prosesi Pernikahan Kian Memudar, Pelestarian Adat Jadi Tantangan Bersama

Di sisi lain, pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di berbagai sektor. Lapangan pekerjaan juga semakin sulit diperoleh, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterampilan dan tingkat pendidikan yang terbatas. Kondisi ini membuat banyak kepala keluarga kehilangan sumber penghasilan utama.

Belum lagi apabila terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang secara tidak langsung akan memengaruhi biaya transportasi, distribusi barang, hingga harga kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, beban ekonomi keluarga semakin berat.

Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat, berupaya memperkuat ketahanan ekonomi keluarga melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan penguatan pendidikan keluarga.

Pada akhirnya, perceraian memang merupakan jalan hukum yang dibenarkan ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan. Namun apabila akar persoalannya adalah ekonomi, maka penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui putusan pengadilan. Diperlukan solusi yang lebih menyentuh persoalan mendasar agar keluarga Indonesia tetap menjadi institusi yang kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button