ARTIKEL

Ketika Tanah Tidak Hanya Milik Negara: Mencari Keseimbangan antara Masyarakat Adat, Desa Modern, dan Pembangunan Nasional

Ketika Tanah Tidak Hanya Milik Negara: Mencari Keseimbangan antara Masyarakat Adat, Desa Modern, dan Pembangunan Nasional

Oleh: Rosihan Arsyad

Ada sebuah pertanyaan yang telah lama tersimpan dalam pikiran saya sejak saya masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan. Pertanyaan itu bukan muncul dari teori pemerintahan atau kajian akademik semata, melainkan dari cerita keluarga mengenai kehidupan masyarakat desa pada masa lalu.
Nenek dan kakek saya sering menceritakan kehidupan masyarakat di berbagai daerah Sumatera Bagian Selatan. Mereka menggambarkan sebuah kehidupan desa yang sederhana, tetapi memiliki keteraturan sosial yang kuat. Masyarakat saling mengenal, memahami aturan yang berlaku, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan tempat mereka hidup. Persoalan sosial tidak selalu langsung dibawa kepada lembaga hukum formal, tetapi sering terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah para tokoh masyarakat.
Cerita tersebut bukan sekadar kenangan romantis tentang masa lalu. Kakek saya, Datuk Muhammad Arsyad, memahami kehidupan masyarakat marga bukan hanya dari cerita, tetapi dari pengalaman langsung selama puluhan tahun sebagai guru Sekolah Rakyat.
Sebagai seorang guru pada masa pemerintahan kolonial hingga awal kemerdekaan, beliau bertugas di berbagai wilayah Sumatera Bagian Selatan. Pengabdiannya membawanya mengenal berbagai komunitas lokal, mulai dari Way Lima dan Krui yang sekarang menjadi bagian Provinsi Lampung, Rejang Lebong yang kini berada di Provinsi Bengkulu, Ranau, Sirah Pulau Kilip, hingga akhirnya menjadi Kepala Sekolah Rakyat 6 Sungai Tawar Palembang.
Perjalanan panjang tersebut membuat beliau memahami bahwa masyarakat desa di Sumatera Bagian Selatan memiliki sistem sosial yang tidak sederhana. Mereka memiliki aturan, kepemimpinan, hubungan kekerabatan, dan mekanisme penyelesaian masalah yang telah berkembang jauh sebelum hadirnya birokrasi modern.
Dari cerita beliau dan nenek saya itulah muncul pertanyaan yang kemudian terus saya pikirkan: apakah Indonesia dapat mengambil kembali nilai-nilai masyarakat adat yang dahulu menjadi fondasi kehidupan banyak komunitas Nusantara?
Apakah sistem tersebut, apabila disesuaikan dengan kondisi modern, dapat memberikan kehidupan yang lebih sejahtera dan lebih adil dibandingkan sistem administrasi desa yang berlaku sekarang?
Pertanyaan itu kemudian saya coba jawab secara praktis ketika saya menjadi Gubernur Sumatera Selatan periode 1998–2003.
Sekitar akhir tahun 1999 atau awal tahun 2000, saya meminta Wakil Gubernur bidang pemerintahan, Drs. Satya Nazori, seorang birokrat senior yang memahami seluk-beluk administrasi pemerintahan, untuk menyelenggarakan seminar mengenai kemungkinan kembali kepada konsep masyarakat adat.
Seminar pertama yang dilaksanakan di Palembang menghasilkan kesimpulan bahwa hal tersebut sulit dilakukan. Saya belum puas menerima jawaban tersebut. Dalam pengalaman saya memimpin organisasi, sebuah gagasan besar tidak boleh berhenti hanya karena hambatan administratif. Jawaban “tidak mungkin” harus diuji berdasarkan alasan yang jelas.
Karena itu saya meminta dilaksanakan seminar kedua di Muara Enim dengan melibatkan ahli antropologi budaya, pakar hukum adat, dan pihak-pihak yang memahami kehidupan masyarakat desa secara langsung.
Hasilnya ternyata tetap sama. Para ahli menjelaskan bahwa masyarakat adat bukan sekadar mengganti nama desa atau menghidupkan kembali jabatan lama seperti pasirah. Masyarakat adat adalah sebuah sistem sosial yang memiliki berbagai unsur yang saling berkaitan: adanya komunitas yang memiliki hubungan sejarah, wilayah adat yang jelas, hukum adat yang masih hidup, pemangku adat yang memiliki legitimasi, serta sistem ekonomi yang mendukung keberlangsungan komunitas tersebut.
Kesimpulan tersebut secara akademik memang benar. Indonesia tahun 2000 sudah sangat berbeda dibandingkan Indonesia sebelum kemerdekaan. Perubahan demografi, transmigrasi, urbanisasi, perkembangan ekonomi pasar, sertifikasi tanah, dan sistem pemerintahan modern telah mengubah struktur masyarakat.
Namun setelah lebih dari dua puluh tahun berlalu, saya melihat bahwa kesimpulan tersebut perlu dipahami secara lebih luas.
Mungkin Indonesia memang tidak dapat kembali kepada masyarakat adat dalam bentuk lama. Akan tetapi, bukan berarti Indonesia tidak membutuhkan kembali nilai-nilai yang dahulu membuat masyarakat adat mampu bertahan selama ratusan tahun.
Persoalan sebenarnya bukan apakah kita harus kembali ke masa lalu, melainkan apakah ada sesuatu yang hilang ketika masyarakat modern meninggalkan sebagian prinsip kehidupan adat.
Dari Marga, Nagari, dan Desa Menuju Negara Modern
Sebelum negara modern membentuk struktur pemerintahan yang seragam, Nusantara memiliki berbagai sistem pengaturan masyarakat lokal.
Minangkabau memiliki nagari dengan ninik mamak dan penghulu. Sumatera Selatan memiliki sistem marga dengan pasirah sebagai pemimpin masyarakat. Bali memiliki desa adat. Maluku mengenal negeri. Masyarakat Batak memiliki huta. Di berbagai wilayah Papua terdapat komunitas adat dengan hubungan yang sangat kuat antara manusia, tanah, dan leluhur.
Sistem tersebut bukan hanya pembagian wilayah administratif. Ia merupakan satu kesatuan antara kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.
Di Sumatera Selatan, marga bukan sekadar kumpulan dusun. Marga merupakan komunitas yang memiliki wilayah, kepemimpinan, aturan sosial, dan hubungan historis antarwarga.
Pasirah bukan pejabat birokrasi seperti camat. Ia adalah pemimpin masyarakat yang memperoleh kewenangan dari struktur sosial yang telah berkembang lama.
Hal ini berbeda dengan demang pada masa Hindia Belanda. Demang merupakan bagian dari struktur administrasi kolonial yang dibentuk untuk menjalankan pemerintahan kolonial. Ia bukan pemimpin adat yang lahir dari legitimasi masyarakat lokal.
Setelah Indonesia merdeka, negara menghadapi tantangan besar: bagaimana membangun pemerintahan yang mampu melayani wilayah yang sangat luas dengan keragaman budaya yang luar biasa.
Salah satu jawabannya adalah melakukan standardisasi administrasi pemerintahan.
Puncaknya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Melalui undang-undang tersebut, berbagai bentuk pemerintahan lokal yang berbeda-beda diarahkan menjadi satu bentuk administratif yang seragam, yaitu desa.
Dari perspektif pembangunan negara, kebijakan tersebut dapat dipahami. Pemerintah membutuhkan struktur yang jelas agar program nasional dapat dilaksanakan sampai tingkat paling bawah. Namun setiap kebijakan memiliki konsekuensi. Negara menjadi lebih kuat secara administratif, tetapi sebagian masyarakat kehilangan kelembagaan sosial yang dahulu menjadi perekat komunitas.
Mengapa Sebagian Masyarakat Adat Bertahan, Sementara Sebagian Lain Melemah?
Apabila masyarakat adat memiliki banyak keunggulan dalam menjaga ketertiban sosial, hubungan manusia dengan alam, dan rasa memiliki terhadap wilayah, mengapa sebagian masyarakat adat mampu bertahan sampai sekarang, sementara sebagian lainnya kehilangan sebagian besar fungsinya?
Jawabannya bukan karena masyarakat adat menolak perubahan, melainkan karena sebagian mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
Masyarakat adat yang bertahan umumnya bukan masyarakat yang menutup diri dari negara modern, tetapi masyarakat yang berhasil menemukan hubungan baru antara lembaga adat dan sistem pemerintahan negara.
Minangkabau merupakan salah satu contoh yang menarik. Nagari memiliki akar sosial yang sangat kuat sehingga mampu melewati berbagai perubahan politik. Setelah reformasi, nagari dapat dihidupkan kembali dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan nagari tetap mengikuti sistem administrasi negara, tetapi nilai adat, peran ninik mamak, dan kelembagaan sosial tetap memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat.
Bali memberikan contoh yang berbeda. Desa adat tetap bertahan karena tidak diposisikan sebagai pengganti negara, melainkan sebagai lembaga sosial yang berjalan berdampingan dengan desa dinas. Desa dinas menjalankan fungsi pemerintahan administratif, sedangkan desa adat menjaga kehidupan sosial, budaya, keagamaan, dan keseimbangan masyarakat.
Papua juga menunjukkan kuatnya hubungan antara masyarakat dan tanah. Bagi banyak komunitas Papua, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah merupakan bagian dari identitas kelompok, hubungan dengan leluhur, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Sebaliknya, banyak struktur adat di wilayah lain mengalami pelemahan karena fungsi pemerintahan secara bertahap diambil alih oleh sistem administratif negara. Sistem marga di Sumatera Selatan merupakan salah satu contoh.
Jawa memiliki perjalanan sejarah yang agak berbeda. Kepadatan penduduk, perkembangan pertanian sawah, sistem irigasi, dan sejarah pengelolaan tanah menyebabkan hubungan masyarakat dengan tanah berkembang lebih individual dibandingkan banyak wilayah luar Jawa.
Dengan demikian, bertahan atau hilangnya masyarakat adat bukan semata-mata karena masyarakat tersebut lebih baik atau lebih buruk. Faktor sejarah, kebijakan negara, tekanan ekonomi, perubahan demografi, dan kemampuan beradaptasi sangat menentukan.
Karena itu pertanyaan yang lebih tepat bukan apakah Indonesia harus kembali kepada sistem masyarakat adat masa lalu, tetapi nilai-nilai apa dari masyarakat adat yang masih diperlukan oleh Indonesia modern.
Apakah Nilai Masyarakat Adat Lebih Baik daripada Sistem Sekarang?
Pertanyaan ini harus dijawab secara hati-hati.
Tidak tepat mengatakan bahwa seluruh sistem adat selalu lebih unggul daripada negara modern. Masyarakat adat masa lalu juga memiliki keterbatasan. Tidak semua konflik dapat diselesaikan secara sempurna. Tidak semua pemimpin adat selalu adil. Tidak semua tradisi harus dipertahankan apabila bertentangan dengan prinsip kesetaraan, hak asasi manusia, dan perkembangan zaman.
Namun demikian, ada beberapa prinsip masyarakat adat yang justru semakin penting dalam menghadapi persoalan Indonesia modern.
Yang pertama adalah hubungan antara manusia dan tanah.
Dalam sistem ekonomi modern, tanah sering dipandang terutama sebagai aset ekonomi. Tanah memiliki nilai pasar, dapat diperjualbelikan, diagunkan, atau dialihkan kepada pihak yang memiliki modal lebih besar.
Pendekatan ini diperlukan dalam ekonomi modern karena pembangunan membutuhkan kepastian hukum dan mekanisme investasi.
Namun apabila tanah hanya dipandang sebagai komoditas, muncul persoalan yang sering terjadi di Indonesia: masyarakat yang hidup paling dekat dengan sumber daya alam justru tidak selalu menjadi pihak yang paling menikmati manfaat ekonominya.
Di banyak wilayah, hutan, tambang, atau perkebunan menghasilkan nilai ekonomi besar, tetapi masyarakat sekitar tetap menghadapi keterbatasan ekonomi.
Masyarakat adat memiliki pandangan yang berbeda. Tanah bukan hanya ruang produksi, tetapi bagian dari identitas, sejarah, dan keberlanjutan komunitas.
Perbedaan cara pandang inilah yang sering menjadi sumber konflik agraria.
Masalah muncul ketika negara atau investor melihat tidak adanya sertifikat individual sebagai tanda bahwa tanah tersebut tidak memiliki pemilik. Padahal dalam banyak masyarakat, tanah memiliki bentuk kepemilikan sosial yang telah berlangsung turun-temurun.
Karena itu, tantangan Indonesia bukan memilih antara sertifikat individual atau hak adat secara mutlak. Tantangannya adalah membangun sistem hukum dan ekonomi yang mampu menggabungkan kepastian hukum negara dengan penghormatan terhadap hubungan historis masyarakat dengan wilayahnya.
Belitang dan Rambang Lubai: Dua Wajah Perubahan Masyarakat Sumatera Selatan
Pengalaman Sumatera Selatan memberikan pelajaran yang sangat menarik mengenai bagaimana masyarakat terbentuk, berubah, dan beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Dua contoh yang berbeda dapat menggambarkan dinamika tersebut: Belitang di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Rambang Lubai di Kabupaten Muara Enim.
Keduanya menunjukkan dua wajah perubahan masyarakat Indonesia.
Belitang menunjukkan bahwa sebuah komunitas tidak selalu terbentuk hanya berdasarkan garis keturunan atau masyarakat adat lama. Sebuah komunitas baru dapat lahir melalui kerja bersama, pengalaman bersama, dan keterikatan bersama terhadap suatu wilayah.
Belitang adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Ibu kota kabupaten tersebut adalah Martapura. Sejarah Belitang memiliki hubungan erat dengan program transmigrasi. Kawasan ini mulai dibuka sebagai permukiman transmigrasi kolonial pada tahun 1937 dengan mendatangkan penduduk dari Pulau Jawa. Mereka datang ke wilayah yang secara geografis dan sosial berbeda dari daerah asalnya. Pada awalnya mereka adalah pendatang. Namun melalui proses panjang, mereka membuka lahan, membangun jaringan sosial, mengembangkan pertanian, dan membentuk kehidupan ekonomi baru.
Perkembangan Belitang semakin pesat dengan dukungan pembangunan infrastruktur pengairan, terutama Bendungan Komering, yang memungkinkan pengembangan pertanian sawah secara lebih produktif. Kini Belitang dikenal sebagai salah satu lumbung padi utama Sumatera Selatan.
Pelajaran dari Belitang sangat penting: sebuah masyarakat tidak selalu harus lahir dari hubungan darah atau leluhur yang sama. Masyarakat dapat terbentuk melalui kontribusi, kerja keras, dan rasa memiliki terhadap wilayah tempat mereka hidup.
Indonesia dengan sejarah migrasi dan transmigrasi yang panjang tidak mungkin membangun konsep masyarakat hanya berdasarkan kategori penduduk asli dan pendatang.
Yang dibutuhkan adalah masyarakat yang inklusif: mereka yang tinggal, menjaga, membangun, dan bertanggung jawab terhadap suatu wilayah menjadi bagian dari komunitas tersebut.
Namun perubahan sosial juga memiliki sisi lain.
Rambang Lubai menunjukkan persoalan ketika masyarakat lokal yang memiliki hubungan sejarah dengan wilayahnya berhadapan dengan model pembangunan ekonomi modern.
Rambang Lubai: Ketika Hak Historis Masyarakat Berhadapan dengan Konsesi Modern
Rambang dan Lubai merupakan wilayah yang memiliki sejarah panjang dalam kehidupan masyarakat Sumatera Selatan. Sebelum struktur pemerintahan modern diberlakukan secara seragam, wilayah ini merupakan bagian dari masyarakat yang mengenal sistem marga, yaitu suatu bentuk organisasi sosial yang mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah, kepemimpinan, dan kehidupan bersama.
Bagi masyarakat setempat, hubungan dengan tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dalam arti hukum modern. Tanah merupakan bagian dari sejarah keluarga, ruang kehidupan, sumber penghidupan, dan identitas komunitas.
Namun Indonesia yang sedang membangun menghadapi tantangan besar. Negara membutuhkan investasi, industri, lapangan kerja, dan pengelolaan sumber daya alam yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dalam kerangka pembangunan tersebut, pemerintah mengembangkan berbagai model pemanfaatan hutan, termasuk pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Salah satu perusahaan yang memperoleh izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) di Sumatera Selatan adalah PT Musi Hutan Persada (PT MHP). Perusahaan ini bergerak dalam pengembangan tanaman industri, terutama akasia, yang menjadi bahan baku industri pulp melalui PT Tanjung Enim Lestari (PT TEL).
Dari sudut pandang pembangunan nasional, kebijakan tersebut memiliki alasan yang dapat dipahami. Indonesia membutuhkan industri yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan mengurangi tekanan terhadap hutan alam.
Namun persoalan muncul ketika kawasan yang diberikan dalam bentuk konsesi perusahaan ternyata memiliki hubungan historis dengan masyarakat setempat.
Di satu sisi, perusahaan dan administrasi negara berpegang pada dasar formal berupa izin yang diberikan pemerintah. Di sisi lain, masyarakat Rambang Lubai melihat wilayah tersebut bukan sebagai lahan kosong, tetapi sebagai bagian dari ruang kehidupan yang telah memiliki hubungan sosial dan sejarah jauh sebelum hadirnya konsesi modern.
Di sinilah terjadi perbedaan cara pandang yang kemudian berkembang menjadi konflik.
Persoalan Rambang Lubai menunjukkan bahwa konflik agraria di Indonesia hampir tidak pernah hanya berkaitan dengan tanah. Di balik persoalan tanah terdapat persoalan yang lebih mendalam, yaitu persoalan pengakuan.
Masyarakat ingin diakui bahwa mereka bukan pihak yang tiba-tiba muncul ketika suatu wilayah memiliki nilai ekonomi. Mereka memiliki sejarah, identitas, dan hubungan sosial dengan wilayah tersebut.
Keberanian Moral Pemerintah Daerah Sebelum Era Otonomi
Kasus Rambang Lubai juga memiliki pelajaran penting mengenai kepemimpinan pemerintahan daerah.
Pada tahun 2000, Indonesia belum memasuki era otonomi daerah secara efektif. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memang telah diundangkan pada 7 Mei 1999, tetapi masa transisi dua tahun membuat pelaksanaan otonomi daerah baru dimulai pada tahun 2001.
Dengan demikian, ketika persoalan Rambang Lubai terjadi, kepala daerah masih bekerja dalam kerangka pemerintahan daerah yang sangat terpusat dibandingkan masa setelah reformasi.
Dalam kondisi tersebut, seorang gubernur tidak memiliki kewenangan otonomi luas seperti sekarang. Namun tetap terdapat ruang kepemimpinan moral untuk memperjuangkan kepentingan masyarakatnya.
Sebagai Gubernur Sumatera Selatan periode 1998–2003, saya melihat bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi pelaksana administratif dari keputusan pusat. Pemerintah daerah harus mampu mendengar suara masyarakat yang dipimpinnya.
Ketika gelombang protes masyarakat Rambang Lubai meningkat dan terjadi pendudukan lahan oleh ribuan warga, pemerintah daerah menghadapi situasi yang sangat sensitif. Di satu sisi terdapat kepentingan investasi dan kepastian hukum. Di sisi lain terdapat tuntutan masyarakat yang merasa kehilangan ruang hidupnya.
Pada 24 Februari 2000, saya mengambil langkah menetapkan wilayah yang disengketakan dalam status quo.
Keputusan tersebut bukan berarti memenangkan salah satu pihak sebelum proses pemeriksaan selesai. Tujuannya adalah menghentikan eskalasi konflik, mencegah benturan yang lebih besar, dan memberikan ruang agar persoalan dapat diperiksa secara objektif.
Langkah berikutnya adalah membawa perwakilan masyarakat Rambang Lubai untuk bertemu dengan Menteri Kehutanan dan pihak pemerintah pusat. Tujuannya agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai konflik lokal, tetapi memperoleh penyelesaian pada tingkat kebijakan nasional.
Hasil perjuangan tersebut adalah pengembalian sekitar 2.000 hektare lahan yang sebelumnya berada dalam konsesi HTI untuk dikelola kembali oleh masyarakat sebagai bentuk ruang kelola rakyat.
Hal yang penting dicatat adalah bahwa konsep Hutan Tanaman Rakyat (HTR) secara resmi belum ada pada saat itu. HTR baru memperoleh dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dengan demikian, secara historis, penyelesaian Rambang Lubai mendahului lahirnya konsep formal HTR. Semangatnya sudah mengarah kepada gagasan yang kemudian berkembang dalam kebijakan perhutanan sosial: bahwa masyarakat sekitar hutan bukan hanya penerima dampak pembangunan, tetapi dapat menjadi pengelola dan penerima manfaat.
Pelajaran dari Rambang Lubai
Pengalaman Rambang Lubai menunjukkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari perspektif investasi dan produksi.
Investasi penting. Industri penting. Pertumbuhan ekonomi penting.
Namun pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan legitimasi sosial.
Apabila masyarakat yang hidup paling dekat dengan sumber daya alam merasa kehilangan hak dan tidak memperoleh manfaat yang adil, maka pembangunan dapat menimbulkan konflik baru.
Sebaliknya, apabila masyarakat dilibatkan sebagai mitra, mereka dapat menjadi penjaga sekaligus penggerak ekonomi wilayah.
Pelajaran Rambang Lubai juga menunjukkan bahwa negara harus mampu menjalankan dua fungsi sekaligus: menjaga kepastian hukum dan melindungi keadilan sosial.
Negara tidak boleh mengabaikan izin yang telah diberikan secara sah. Namun negara juga tidak boleh menutup mata terhadap hubungan historis masyarakat dengan tanah yang telah mereka kelola turun-temurun.
Di sinilah diperlukan kebijakan yang lebih matang: bukan sekadar siapa memiliki sertifikat, tetapi siapa yang memiliki hubungan sosial, bagaimana manfaat ekonomi dibagikan, dan bagaimana keberlanjutan lingkungan dijaga.

Baca Juga  Bertransformasi dengan Hijrah Ekologis

Papua, Merauke, dan Batas Hak Menguasai Negara
Persoalan hubungan antara negara, masyarakat lokal, dan tanah menjadi semakin kompleks ketika kita melihat wilayah-wilayah Indonesia yang masih memiliki masyarakat hukum adat yang kuat. Salah satu contoh yang paling mendapat perhatian adalah Papua, termasuk rencana pembangunan kawasan pangan skala besar di Merauke.
Indonesia menghadapi kebutuhan pembangunan yang nyata. Jumlah penduduk terus bertambah, kebutuhan pangan meningkat, dan ketahanan pangan menjadi bagian penting dari kedaulatan negara. Tidak ada negara besar yang dapat mengabaikan kemampuan menyediakan pangan bagi rakyatnya sendiri.
Karena itu, gagasan menjadikan Papua sebagai salah satu pusat produksi pangan nasional memiliki alasan strategis. Indonesia membutuhkan cadangan pangan yang kuat dan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada pasar internasional yang sering berubah.
Namun pembangunan di Papua tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama seperti di wilayah lain. Banyak komunitas Papua memiliki hubungan yang sangat kuat dengan tanah adat. Tanah bukan hanya ruang produksi ekonomi, tetapi bagian dari identitas kelompok, sejarah leluhur, hubungan spiritual, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Karena itu, persoalan utamanya bukan apakah pembangunan boleh dilakukan atau tidak. Pembangunan tetap merupakan kebutuhan bangsa. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana pembangunan dilakukan dan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pembangunan tersebut.
Apabila suatu kawasan adat diperlakukan semata-mata sebagai ruang kosong yang dapat dialokasikan kepada pihak lain hanya karena tidak memiliki sertifikat individual, maka negara berisiko mengabaikan kenyataan sosial yang telah berlangsung selama ratusan tahun.
Sebaliknya, apabila setiap klaim adat dianggap mutlak tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional, negara juga akan kesulitan menjalankan tanggung jawabnya untuk menyediakan pangan, energi, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jalan tengahnya adalah pengakuan dan kemitraan.
Masyarakat adat harus dipandang sebagai mitra pembangunan, bukan hambatan pembangunan. Mereka harus memperoleh posisi yang jelas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan terutama dalam menikmati manfaat ekonomi dari proyek pembangunan.
Pembangunan kawasan pangan, perkebunan, atau industri di wilayah adat harus mengubah paradigma. Masyarakat lokal tidak boleh hanya menjadi tenaga kerja setelah tanahnya berubah fungsi. Mereka harus menjadi bagian dari struktur ekonomi yang diciptakan.
Hak Menguasai Negara dan Penghormatan terhadap Hak Adat
Persoalan ini sering menjadi perdebatan karena terdapat dua prinsip konstitusi yang harus berjalan bersama.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Namun pada sisi lain, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketiga prinsip tersebut tidak boleh dipertentangkan.
Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak berarti meniadakan kewenangan negara. Sebaliknya, kewenangan negara tidak berarti negara dapat mengabaikan masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan suatu wilayah.
Konsep hak menguasai negara bukan berarti negara menjadi pemilik absolut seluruh tanah dan kekayaan alam. Negara bukan pemilik dalam pengertian perdata, tetapi memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, membuat kebijakan, dan memastikan bahwa sumber daya alam digunakan untuk kepentingan rakyat.
Kesalahan besar dalam pengelolaan sumber daya alam terjadi ketika tanah yang tidak memiliki sertifikat individual dianggap sebagai tanah tanpa pemilik.
Dalam kenyataan Indonesia, banyak wilayah memiliki pemilik sosial dan sejarah meskipun belum tercatat dalam bentuk sertifikat individual.
Dari HPH dan HGU Menuju Ekonomi Komunitas
Pengalaman berbagai konflik agraria menunjukkan bahwa Indonesia perlu melakukan evaluasi terhadap model pembangunan yang terlalu bergantung pada konsesi berskala besar.
Harus diakui bahwa perusahaan besar memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Investasi swasta menciptakan lapangan kerja, menghasilkan devisa, membangun industri, dan meningkatkan kemampuan ekonomi nasional.
Indonesia tidak mungkin membangun hanya dengan mengandalkan pemerintah.
Namun pengalaman juga menunjukkan bahwa model konsesi besar memiliki kelemahan apabila masyarakat sekitar tidak menjadi bagian utama dari manfaat ekonomi.
Dalam banyak kasus, sumber daya alam diambil dari suatu wilayah, tetapi nilai ekonomi terbesar bergerak keluar wilayah tersebut. Masyarakat lokal hanya memperoleh manfaat terbatas, bahkan kadang kehilangan akses terhadap ruang hidup yang sebelumnya menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Karena itu, berakhirnya masa berlaku HPH atau HGU seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan koreksi kebijakan.
Wilayah yang sudah tidak lagi memiliki alasan strategis untuk dikelola melalui konsesi besar dapat dipertimbangkan untuk dikembangkan melalui model pengelolaan berbasis masyarakat.
Namun pengembalian tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara membagi tanah menjadi kepemilikan kecil-kecil yang tidak memiliki daya ekonomi. Tanah yang terlalu terfragmentasi sering membuat masyarakat tetap miskin karena tidak memiliki skala produksi yang memadai.
Yang diperlukan adalah pengelolaan kolektif dengan manajemen modern.
Masyarakat memiliki hubungan sosial dengan wilayah. Negara memberikan perlindungan hukum. Organisasi ekonomi seperti koperasi mengelola produksi, pembiayaan, teknologi, dan pemasaran.
Dengan model tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi pekerja di atas tanahnya sendiri, tetapi menjadi pemilik manfaat ekonomi dari wilayah tersebut.
Koperasi Merah Putih dan Masa Depan Ekonomi Lokal
Di sinilah konsep koperasi memperoleh makna yang lebih besar.
Kelemahan utama masyarakat lokal sering bukan karena mereka tidak memiliki aset, tetapi karena mereka tidak memiliki kemampuan mengubah aset tersebut menjadi kekuatan ekonomi.
Mereka memiliki tanah, tetapi tidak memiliki modal.
Mereka memiliki sumber daya alam, tetapi tidak memiliki teknologi.
Mereka memiliki produk, tetapi tidak memiliki akses pasar.
Karena itu, pemberian hak saja tidak cukup. Yang diperlukan adalah pembangunan kapasitas.
Koperasi masa depan tidak boleh hanya menjadi lembaga administratif atau penerima program pemerintah. Koperasi harus menjadi badan ekonomi profesional yang mampu mengelola aset komunitas dengan standar modern.
Apabila masyarakat memperoleh hak kelola kawasan hutan produksi, pilihan mereka tidak hanya menjual kayu atau membuka perkebunan monokultur.
Dengan pengelolaan yang baik, kawasan tersebut dapat menghasilkan berbagai nilai ekonomi: hasil hutan bukan kayu, madu, tanaman obat, buah lokal, ekowisata, jasa lingkungan, hingga potensi ekonomi karbon.
Untuk kawasan bekas perkebunan, masyarakat dapat membangun usaha bersama dengan skala ekonomi yang cukup sehingga mampu bersaing dalam pasar nasional.
Namun harus disadari bahwa kepemilikan komunitas tanpa tata kelola yang baik juga memiliki risiko. Aset bersama dapat dikuasai oleh kelompok tertentu atau tidak dikelola secara profesional.
Karena itu negara tetap harus hadir.
Negara harus memastikan transparansi, memberikan pendampingan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, membuka akses pembiayaan, dan menjaga agar manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada masyarakat.
Papua, Merauke, dan Batas Hak Menguasai Negara
Persoalan hubungan antara negara, masyarakat lokal, dan tanah menjadi semakin kompleks ketika kita melihat wilayah-wilayah Indonesia yang masih memiliki masyarakat hukum adat yang kuat. Salah satu contoh yang paling mendapat perhatian adalah Papua, termasuk rencana pembangunan kawasan pangan skala besar di Merauke.
Indonesia menghadapi kebutuhan pembangunan yang nyata. Jumlah penduduk terus bertambah, kebutuhan pangan meningkat, dan ketahanan pangan menjadi bagian penting dari kedaulatan negara. Tidak ada negara besar yang dapat mengabaikan kemampuan menyediakan pangan bagi rakyatnya sendiri.
Karena itu, gagasan menjadikan Papua sebagai salah satu pusat produksi pangan nasional memiliki alasan strategis. Indonesia membutuhkan cadangan pangan yang kuat dan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada pasar internasional yang sering berubah.
Namun pembangunan di Papua tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama seperti di wilayah lain. Banyak komunitas Papua memiliki hubungan yang sangat kuat dengan tanah adat. Tanah bukan hanya ruang produksi ekonomi, tetapi bagian dari identitas kelompok, sejarah leluhur, hubungan spiritual, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Karena itu, persoalan utamanya bukan apakah pembangunan boleh dilakukan atau tidak. Pembangunan tetap merupakan kebutuhan bangsa. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana pembangunan dilakukan dan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pembangunan tersebut.
Apabila suatu kawasan adat diperlakukan semata-mata sebagai ruang kosong yang dapat dialokasikan kepada pihak lain hanya karena tidak memiliki sertifikat individual, maka negara berisiko mengabaikan kenyataan sosial yang telah berlangsung selama ratusan tahun.
Sebaliknya, apabila setiap klaim adat dianggap mutlak tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional, negara juga akan kesulitan menjalankan tanggung jawabnya untuk menyediakan pangan, energi, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jalan tengahnya adalah pengakuan dan kemitraan.
Masyarakat adat harus dipandang sebagai mitra pembangunan, bukan hambatan pembangunan. Mereka harus memperoleh posisi yang jelas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan terutama dalam menikmati manfaat ekonomi dari proyek pembangunan.
Pembangunan kawasan pangan, perkebunan, atau industri di wilayah adat harus mengubah paradigma. Masyarakat lokal tidak boleh hanya menjadi tenaga kerja setelah tanahnya berubah fungsi. Mereka harus menjadi bagian dari struktur ekonomi yang diciptakan.
Hak Menguasai Negara dan Penghormatan terhadap Hak Adat
Persoalan ini sering menjadi perdebatan karena terdapat dua prinsip konstitusi yang harus berjalan bersama.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Namun pada sisi lain, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketiga prinsip tersebut tidak boleh dipertentangkan.
Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak berarti meniadakan kewenangan negara. Sebaliknya, kewenangan negara tidak berarti negara dapat mengabaikan masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan suatu wilayah.
Konsep hak menguasai negara bukan berarti negara menjadi pemilik absolut seluruh tanah dan kekayaan alam. Negara bukan pemilik dalam pengertian perdata, tetapi memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, membuat kebijakan, dan memastikan bahwa sumber daya alam digunakan untuk kepentingan rakyat.
Kesalahan besar dalam pengelolaan sumber daya alam terjadi ketika tanah yang tidak memiliki sertifikat individual dianggap sebagai tanah tanpa pemilik.
Dalam kenyataan Indonesia, banyak wilayah memiliki pemilik sosial dan sejarah meskipun belum tercatat dalam bentuk sertifikat individual.
Dari HPH dan HGU Menuju Ekonomi Komunitas
Pengalaman berbagai konflik agraria menunjukkan bahwa Indonesia perlu melakukan evaluasi terhadap model pembangunan yang terlalu bergantung pada konsesi berskala besar.
Harus diakui bahwa perusahaan besar memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Investasi swasta menciptakan lapangan kerja, menghasilkan devisa, membangun industri, dan meningkatkan kemampuan ekonomi nasional.
Indonesia tidak mungkin membangun hanya dengan mengandalkan pemerintah.
Namun pengalaman juga menunjukkan bahwa model konsesi besar memiliki kelemahan apabila masyarakat sekitar tidak menjadi bagian utama dari manfaat ekonomi.
Dalam banyak kasus, sumber daya alam diambil dari suatu wilayah, tetapi nilai ekonomi terbesar bergerak keluar wilayah tersebut. Masyarakat lokal hanya memperoleh manfaat terbatas, bahkan kadang kehilangan akses terhadap ruang hidup yang sebelumnya menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Karena itu, berakhirnya masa berlaku HPH atau HGU seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan koreksi kebijakan.
Wilayah yang sudah tidak lagi memiliki alasan strategis untuk dikelola melalui konsesi besar dapat dipertimbangkan untuk dikembangkan melalui model pengelolaan berbasis masyarakat.
Namun pengembalian tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara membagi tanah menjadi kepemilikan kecil-kecil yang tidak memiliki daya ekonomi. Tanah yang terlalu terfragmentasi sering membuat masyarakat tetap miskin karena tidak memiliki skala produksi yang memadai.
Yang diperlukan adalah pengelolaan kolektif dengan manajemen modern.
Masyarakat memiliki hubungan sosial dengan wilayah. Negara memberikan perlindungan hukum. Organisasi ekonomi seperti koperasi mengelola produksi, pembiayaan, teknologi, dan pemasaran.
Dengan model tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi pekerja di atas tanahnya sendiri, tetapi menjadi pemilik manfaat ekonomi dari wilayah tersebut.
Koperasi Merah Putih dan Masa Depan Ekonomi Lokal
Di sinilah konsep koperasi memperoleh makna yang lebih besar.
Kelemahan utama masyarakat lokal sering bukan karena mereka tidak memiliki aset, tetapi karena mereka tidak memiliki kemampuan mengubah aset tersebut menjadi kekuatan ekonomi.
Mereka memiliki tanah, tetapi tidak memiliki modal.
Mereka memiliki sumber daya alam, tetapi tidak memiliki teknologi.
Mereka memiliki produk, tetapi tidak memiliki akses pasar.
Karena itu, pemberian hak saja tidak cukup. Yang diperlukan adalah pembangunan kapasitas.
Koperasi masa depan tidak boleh hanya menjadi lembaga administratif atau penerima program pemerintah. Koperasi harus menjadi badan ekonomi profesional yang mampu mengelola aset komunitas dengan standar modern.
Apabila masyarakat memperoleh hak kelola kawasan hutan produksi, pilihan mereka tidak hanya menjual kayu atau membuka perkebunan monokultur.
Dengan pengelolaan yang baik, kawasan tersebut dapat menghasilkan berbagai nilai ekonomi: hasil hutan bukan kayu, madu, tanaman obat, buah lokal, ekowisata, jasa lingkungan, hingga potensi ekonomi karbon.
Untuk kawasan bekas perkebunan, masyarakat dapat membangun usaha bersama dengan skala ekonomi yang cukup sehingga mampu bersaing dalam pasar nasional.
Namun harus disadari bahwa kepemilikan komunitas tanpa tata kelola yang baik juga memiliki risiko. Aset bersama dapat dikuasai oleh kelompok tertentu atau tidak dikelola secara profesional.
Karena itu negara tetap harus hadir.
Negara harus memastikan transparansi, memberikan pendampingan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, membuka akses pembiayaan, dan menjaga agar manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada masyarakat.
Mengelola Hutan sebagai Modal Peradaban
Salah satu perubahan paradigma terbesar yang harus dilakukan Indonesia adalah mengubah cara pandang terhadap hutan.
Selama puluhan tahun, hutan sering dilihat terutama sebagai sumber produksi kayu. Pendekatan tersebut memang telah menghasilkan industri kehutanan, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan kontribusi ekonomi. Namun pada saat yang sama, pendekatan yang terlalu berorientasi produksi juga meninggalkan persoalan lingkungan dan sosial yang tidak kecil.
Hutan bukan hanya kumpulan pohon yang memiliki nilai ekonomi. Hutan adalah sistem kehidupan yang menjaga air, menyimpan karbon, melindungi keanekaragaman hayati, menjaga iklim lokal, dan menjadi ruang kehidupan berbagai komunitas manusia.
Karena itu, apabila Indonesia ingin membangun masa depan yang berkelanjutan, hutan harus dipandang sebagai modal peradaban, bukan sekadar komoditas.
Gagasan pengembalian ruang kelola kepada masyarakat harus dilakukan dengan kehati-hatian. Tidak semua kawasan hutan dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Harus ada perbedaan yang jelas antara kawasan produksi, kawasan lindung, dan kawasan konservasi.
Kawasan hutan lindung tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan ekonomi jangka pendek. Kawasan tersebut harus dipertahankan sebagai hutan heterogen yang sesuai dengan karakter ekologi lokal.
Namun menjaga hutan bukan berarti memisahkan masyarakat dari hutan. Justru masyarakat yang hidup di sekitar hutan dapat menjadi bagian penting dari upaya konservasi.
Masyarakat lokal sering memiliki pengetahuan ekologis yang berkembang selama puluhan bahkan ratusan tahun. Mereka memahami jenis tanaman lokal, sumber air, musim, batas pemanfaatan, dan keseimbangan antara mengambil manfaat dari alam dengan menjaga keberlangsungannya.
Ilmu modern sekarang semakin menyadari bahwa pengetahuan lokal tersebut memiliki nilai yang sangat besar.
Karena itu, pendekatan masa depan bukanlah menjadikan masyarakat sebagai ancaman terhadap hutan, melainkan menjadikan mereka mitra utama dalam menjaga hutan.
Masyarakat Adat 4.0: Jalan Tengah antara Tradisi dan Modernitas
Kembali kepada pertanyaan awal: apakah Indonesia dapat kembali kepada sistem masyarakat adat untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa?
Jawabannya adalah: Indonesia tidak perlu kembali secara harfiah kepada masa lalu.
Yang perlu dilakukan adalah menemukan kembali nilai-nilai masyarakat adat yang masih relevan untuk menghadapi masa depan.
Masyarakat adat dahulu memiliki beberapa kekuatan yang kini justru semakin penting.
Pertama, rasa memiliki terhadap wilayah.
Masyarakat yang merasa memiliki hubungan dengan tanahnya akan lebih memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan wilayah tersebut.
Kedua, adanya tanggung jawab sosial.
Dalam masyarakat adat, seseorang tidak hidup sebagai individu yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari komunitas. Keputusan seseorang sering mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok.
Ketiga, adanya keseimbangan antara manusia dan alam.
Banyak masyarakat adat memahami bahwa alam bukan sesuatu yang hanya dieksploitasi, tetapi sesuatu yang harus dijaga agar tetap memberikan kehidupan bagi generasi berikutnya.
Namun nilai-nilai tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Indonesia abad ke-21 membutuhkan kekuatan lain: hukum modern, teknologi, ilmu pengetahuan, pendidikan, organisasi ekonomi, dan keterhubungan dengan pasar global.
Karena itu, masa depan Indonesia bukan memilih antara adat atau modernitas.
Indonesia harus membangun sintesis baru.
Sebuah masyarakat yang memiliki akar lokal tetapi berpikir global.
Sebuah masyarakat yang menjaga identitas budaya tetapi mampu menggunakan teknologi.
Sebuah masyarakat yang menghormati sejarah tetapi tidak terjebak dalam masa lalu.
Inilah yang dapat disebut sebagai Masyarakat Adat 4.0.
Masyarakat Adat 4.0 bukan berarti masyarakat yang kembali kepada struktur lama seperti marga, pasirah, atau bentuk pemerintahan tradisional sebagaimana dahulu. Struktur tersebut memiliki nilai sejarah, tetapi tidak semuanya dapat diterapkan dalam masyarakat modern.
Masyarakat Adat 4.0 adalah masyarakat yang mengambil esensinya: rasa memiliki, tanggung jawab bersama, legitimasi sosial, dan hubungan yang sehat dengan lingkungan.
Indonesia Tidak Memerlukan Pilihan antara Adat dan Negara Modern
Pada akhirnya, perdebatan mengenai masyarakat adat sering terjebak dalam pilihan yang keliru.
Seolah-olah Indonesia harus memilih antara negara modern atau masyarakat adat.
Padahal keduanya tidak harus bertentangan.
Negara modern memberikan sesuatu yang tidak dimiliki masyarakat tradisional: sistem hukum nasional, pendidikan modern, teknologi, infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan kemampuan mengorganisasi pembangunan dalam skala besar.
Sebaliknya, masyarakat adat memberikan sesuatu yang sering hilang dalam sistem modern: kedekatan sosial, rasa tanggung jawab terhadap wilayah, dan hubungan manusia dengan alam.
Indonesia membutuhkan keduanya.
Pengalaman Sumatera Selatan memberikan beberapa pelajaran penting.
Sistem marga menunjukkan bahwa masyarakat lokal dahulu memiliki mekanisme pengaturan sendiri sebelum negara modern hadir.
Belitang menunjukkan bahwa sebuah komunitas baru dapat tumbuh melalui kerja bersama antara masyarakat lokal dan pendatang. Sebuah masyarakat tidak selalu harus dibangun berdasarkan kesamaan asal-usul, tetapi dapat dibangun melalui kontribusi dan rasa memiliki terhadap wilayah.
Rambang Lubai menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan bersama penghormatan terhadap hubungan historis masyarakat dengan tanah.
Papua mengingatkan bahwa pembangunan nasional harus tetap memperhitungkan identitas dan hak masyarakat yang telah hidup turun-temurun di suatu wilayah.
Dari berbagai pengalaman tersebut, Indonesia dapat membangun sebuah model yang mungkin menjadi ciri khas bangsa ini: sebuah negara modern yang tetap memiliki akar peradaban sendiri.
Pada akhirnya, bangsa yang besar bukan bangsa yang memilih antara tradisi atau modernitas.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu mengubah warisan sejarahnya menjadi kekuatan untuk menghadapi masa depan.
Indonesia tidak perlu kembali ke masa lalu.
Namun Indonesia juga tidak boleh kehilangan ingatan sejarahnya.
Sebab tanah bukan hanya tempat manusia berdiri.
Tanah adalah tempat manusia membangun peradaban.
Yasyi Hill, 17 Juli 2026

Baca Juga  Ketika Cuaca Tak Lagi Mudah Dipahami

Daftar Referensi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), dan Pasal 33 ayat (3).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Kehutanan terkait status hutan adat.
Soepomo. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Van Vollenhoven, Cornelis. Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: Brill.
Ter Haar, B. Beginselen en Stelsel van het Adatrecht. Groningen: J.B. Wolters.
Maria S.W. Sumardjono. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Franz von Benda-Beckmann & Keebet von Benda-Beckmann. Political and Legal Transformations of an Indonesian Polity: The Nagari from Colonisation to Decentralisation. Cambridge University Press.
Elinor Ostrom. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press, 1990.
James C. Scott. Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed. Yale University Press, 1998.
Amartya Sen. Development as Freedom. Oxford University Press, 1999.
Elizabeth Collins. “Land Conflict and Grassroots Democracy in South Sumatra: The Dynamics of Violence in South Sumatra.” Journal Antropologi Indonesia, No. 64, 2001.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dokumen Kebijakan Perhutanan Sosial dan Hutan Tanaman Rakyat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button